Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa ANDI GUSLOW Bin WINDRA bersama-sama dengan saksi ILHAM CANDRA Als ADEK Bin ASRIL CHANIAGO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 04.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Lintas Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.00 wib saksi ILHAM CANDRA Als ADEK Bin ASRIL CHANIAGO (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “kawan bantu jualkan buah” kemudian Terdakwa mengatakan “okelah” kemudian saksi ILHAM mengatakan “nanti aku kirim” kemudian Terdakwa mengatakan “pakai travel aja kirim” selanjutnya Terdakwa menghubungi supir travel dan mengatakan ada paket untuk dikirim dari Cipta Karya kemudian Terdakwa memberikan nomor handphone saksi ILHAM kepada supir travel tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 wib saksi ILHAM kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “paketnya udah dijemput travel” lalu Terdakwa mengatakan “oke bos”, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2024 sekira pukul 05.00 wib terdakwa menerima paket berbentuk 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa menghubungi saksi ILHAM dan mengatakan “buah sudah aku buka, inikan ada tiga macam bungkusnya, harga berapa?” dan dijawab oleh saksi ILHAM “harganya dua ratus, empat ratus sama delapan ratus”. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa menjual 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu kepada pembeli yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan sisanya 1 (satu) paket Terdakwa simpan didalam kamarnya, sedangkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebagian dikirimkan dengan transfer kepada saksi ILHAM;
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi ILHAM kembali mengubungi Terdakwa dan mengatakan akan kembali mengirim narkotika jenis sabu sebanyak seperlapan ons kepada Terdakwa untuk dijual oleh Terdakwa, lalu pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 16.30 wib saksi ILHAM kembali menghubungi Terdakwa mengatakan “paketnya (narkotika jenis sabu) udah siap, telponlah travel, itu seperlapan ya harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)” kemudian Terdakwa menghubungi travel dan menyuruh untuk menjemput paket di Cipta Karya kemudian Terdakwa memberikan nomor handphone saksi ILHAM kepada supir travel, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib saksi ILHAM menghubingi memberi kabar kepada Terdakwa bahwa paketnya sudah dijemput oleh travel, lalu sekira pukul 04.45 wib saya menerima paket dari supir travel berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Inhil mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu melalui travel dari Kota Pekanbaru ke Kec. Tempuling yang akan di terima oleh Sdr. ANDI, lalu pada hari Senin tanggal 23 Sepember 2024 sekitar pukul 04.45 wib saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang baru saja menerima paket dari travel, yang mana dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) pack plastic putih bening klep les merah, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15S warna biru yang ada pada Terdakwa, selain itu saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO juga melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dikamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh oleh saksi ILHAM untuk menjual narkotika jenis sabu yang mana dari situ Terdakwa juga mendapat keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi ILHAM;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2503/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3777/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 135/10297.00/2024 tanggal 24 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 30 (tiga puluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih sebesar 11,51 (sebelas koma lima satu) gram;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya menjual narkotika jenis sabu, adalah untuk mendapat keuntungan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa ANDI GUSLOW Bin WINDRA bersama-sama dengan saksi ILHAM CANDRA Als ADEK Bin ASRIL CHANIAGO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 04.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Lintas Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Inhil mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu melalui travel dari Kota Pekanbaru ke Kec. Tempuling yang akan di terima oleh Sdr. ANDI, lalu pada hari Senin tanggal 23 Sepember 2024 sekitar pukul 04.45 wib saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang baru saja menerima paket dari travel, yang mana dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus warna kuning bertuliskan APOLLO yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) pack plastic putih bening klep les merah, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15S warna biru yang ada pada Terdakwa, selain itu saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO juga melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dikamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa adalah milik saksi ILHAM yang mana tujuan Terdakwa menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah nantinya akan dijual oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2503/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3777/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 135/10297.00/2024 tanggal 24 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 30 (tiga puluh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih sebesar 11,51 (sebelas koma lima satu) gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----
Tembilahan, 03 Desember 2024
PENUNTUT UMUM
REZA YUSUF AFANDI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940712 201810 1 002
|
|