Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Tbh FEBRI SYAHWANI TINER HUTAPEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 25/BP/VIII/2023/PPNS–SATPOLPP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FEBRI SYAHWANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINER HUTAPEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 21.35 Wib di Jl. Soebrantas No. 99, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa TINER HUTAPEA telah melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan, Menjual dan Mengedarkan Minuman Beralkohol ANGGUR MERAH DENGAN MEREK KAWA KAWA, ANGGUR MERAH MEREK ORANG TUA, ANGGUR MERAH MEREK ALEXIS, ABC, CARLSBERG, TUAK ATAU TODDY dan ARAK PUTIH. Terdakwa menerangkan menjual minuman beralkohol tersebut beroperasi mulai Pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Terdakwa menyatakan bahwa barang bukti yang disita oleh Petugas berupa 23 (dua puluh tiga) botol minuman beralkohol Anggur Merah Merek Kawa kawa masing-masing isi 300 ml, 17 (tujuh belas) botol Anggur Merah Merek Orang Tua masing-masing isi 275 ml, 4 (empat) botol Anggur Merah Merek Orang Tua masing-masing isi 620 ml, 6 (enam) botol Anggur Merah Merek Alexis masing-masing isi 600 ml, 2 (dua) kaleng Merek ABC masing-masing isi 330 ml, 1 (satu) kaleng Merek Carlsberg isi 320 ml, 1 (satu) botol tuak atau toddy isi 600 ml dan 1 (satu) bungkus plastik Arak Putih sebanyak 12 liter.

II.      Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan, Menjual dan Mengedarkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh terdakwa TINER HUTAPEA, terdakwa TINER HUTAPEA dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana “menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat – zat lain yang menyebabkan ketergantungan dan memabukan sehingga menimbulkan gangguan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 26 Ayat (3) Huruf b Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir.

 

III.     Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Penindakan Ketertiban Umum Dan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda Tindak Pidana “menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat–zat lain yang menyebabkan ketergantungan dan memabukan sehingga menimbulkan gangguan maka DIANCAM DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH).

IV.        Untuk selanjutnya dimohon Yang Mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana “menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat–zat lain yang menyebabkan ketergantungan dan memabukan sehingga menimbulkan gangguan” atas nama terdakwa TINER HUTAPEA dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya