Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
NOVPRIYANTO PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 315/ L.4.14 / Enz.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVPRIYANTO PURBA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa NOVPRIYANTO PURBA Anak Dari SAHATA PURBA, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di belakang rumah terdakwa PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 02 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi HERIADI Alias YADI Bin NANANG SHALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB sedang berada di kamar kos Terdakwa NOVPRIYANTO PURBA anak dari SAHATA PURBA yang beralamat di Jalan Kembang Gang Melati II Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YADI di hubungi melalui telepon oleh sdr.HUTABARAT DPO/belum tertangkap), lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “BANG BAWAKAN BARANG (narkotika jenis shabu) AKU KE PULAU BURUNG TOLONG, ADA NI 1 (satu) ONS, NANTI SEPEREMPAT ABANG KASIHKAN SAMA JUAR, SEPEREMPATNYA SAMA AAN, TERUS LEBIHNYA UNTUK ABANG” kepada saksi YADI, kemudian saksi YADI mengatakan “AKU TAK SANGGUP PAK KALAU BAWAK SENDIRI DARI TEMBILAHAN” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian sdr.HUTABARAT mengatakan “KALAU EMANG IYA, NAIKKANLAH DULU UANGNYA 10 JUTA” kepada saksi YADI, lalu saksi YADI mengatakan “BENTARLAH PAK AKU PIKIRKAN DULU, NANTI AKU KABARI KEMBALI” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya saksi YADI meminta tolong kepada terdakwa PURBA untuk membawakan narkotika jenis shabu dari Tembilahan menuju ke Pulau Burung, kemudian terdakwa PURBA setuju untuk membawakan narkotika jenis shabu milik saksi YADI menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya saksi YADI kembali menghubungi sdr.HUTABARAT dengan suara handphone loudspeaker yang mana terdakwa PURBA ikut mendengar, lalu saksi YADI mengatakan “OKE PAK, NANTI PURBA YANG BAWAKAN KE PULAU BURUNG” kemudian sdr.HUTABARAT mengatakan “IYALAH CUMA JANGAN PURBA SENDIRI YANG JEMPUT YA, NANTI BERSAMA DENGAN BANG YADI”, lalu terdakwa PURBA mengatakan “OKE BANG”, kemudian sdr.HUTABARAT mengatakan “NANTI DI KIRIM OLEH UCI TU NOMOR REKENING UNTUK NAIKKAN DP” kepada saksi YADI, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya sdri.YOSSI SYAFRITA DEWI Binti SYAFRIL M Alias UCI (DPO/belum tertangkap) mengirimkan nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI kepada saksi YADI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu yang sdr.HUTABARAT tawarkan sebelumnya kepada saksi YADI, kemudian saksi YADI menuju ke BRILink dan mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI sebagai uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT, setelah saksi YADI berhasil mentransfer uang tersebut, lalu saksi YADI menghubungi sdr.HUTABARAT memberitahukan bahwa uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu sudah di transfer. 
  • Selanjutnya saksi WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan orang suruhan sdr.HUTABARAT dan sdri.UCI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 13.00 WIB menghubungi saksi YADI untuk janjian bertemu menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan saksi YADI, lalu terdakwa PURBA dengan menggunakan sepeda motor membawa saksi YADI menuju ke Jalan Semampau Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan serah terima narkotika jenis shabu dengan saksi WINGKI, kemudian saksi WINGKI menuju ke Jalan Semampau untuk bertemu dengan terdakwa PURBA dan saksi YADI, lalu saksi WINGKI bertemu dengan saksi YADI dan terdakwa PURBA, kemudian saksi WINGKI menyerahkan 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YADI dan terdakwa PURBA, setelah saksi YADI dan terdakwa PURBA menerima 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari saksi WINGKI, lalu saksi YADI dan terdakwa PURBA membawa 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kembali ke kamar kos terdakwa PURBA. Bahwa terdakwa PURBA pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB menanyakan “jadi aku yang bawa narkotika jenis shabu ni ya bang?” kepada saki YADI, kemudian saksi YADI mengatakan “yalah”,lalu terdakwa PURBA menerima 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari saksi YADI. Bahwa selanjutnya saksi YADI sekira jam 09.15 WIB pergi meninggalkan kos terdakwa PURBA menuju ke Tanjung Batu, sedangkan narkotika jenis shabu milik saksi YADI sudah berada dalam penguasaan terdakwa PURBA untuk selanjutnya di bawa terdakwa PURBA menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya terdakwa PURBA sekira jam 14.00 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke Pulau Burung, sesampainya terdakwa PURBA di Pulau Burung, kemudian terdakwa PURBA menuju ke rumah terdakwa PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 02 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa PURBA dirumah, lalu terdakwa PURBA menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di belakang rumah terdakwa PURBA.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi GIDEON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi WINGKI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Wisma Subrina yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa saksi WINGKI sedang berada di Wisma Subrina kamar 203 yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indrgairi Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke kamar 203 Wisma Subrina dan melakukan penangkapan terhadap saksi WINGKI, lalu saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyrakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi WINGKI dan ditemukan barang bukti milik saksi WINGKI diantaranya berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo a18 warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1): 085180694885 yang ditemukan di atas Kasur, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi WINGKI dan saksi WINGKI mengakui telah menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi YADI dan terdakwa PURBA, kemudian terhadap saksi WINGKI beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil dan terhadap saksi YADI serta terdakwa PURBA dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 12.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi YADI di Pelabuhan Kemuning Sungai Guntung, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi YADI, lalu saksi YADI mengakui bahwa saksi YADI bersama terdakwa PURBA ada menerima narkotika jenis shabu milik sdr.HUTABARAT dari saksi WINGKI, dan saat ini 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut di simpan oleh terdakwa PURBA dan saksi YADI menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno warna hitam dengan nomor simcard (1) dan whatsapp 081263332216 dan nomor whatsapp bussines 081276135273 yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
  • Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB mengamankan terdakwa PURBA, kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa PURBA mengakui bahwa terdakwa PURBA ada menerima 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih dari saksi YADI yang sebelumnya saksi WINGKI serahkan kepada saksi YADI dan terdakwa PURBA, kemduian terdakwa PURBA mengakui saat ini narkotika jenis shabu tersebut terdakwa PURBA simpan di belakang rumah terdakwa PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama terdakwa PURBA menuju ke lokasi tersebut, kemudian saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi JAPAN dan saksi SUYATNO melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih yang ditemukan di belakang rumah terdakwa PURBA dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 8 warna putih dengan nomor simcard (1) 089699348386 dan simcard 2 085739503013 dan nomor whatsapp 082285533723 yang terdakwa PURBA serahkan kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa saksi WINGKI tanpa hak telah menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi YADI dan terdakwa PURBA.
  • Bahwa terdakwa PURBA tanpa hak telah menerima 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari saksi YADI dan terdakwa PURBA bawa ke Pulau Burung dengan tujuan untuk diserahkan kembali kepada saksi YADI di Pulau Burung.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan nomor : 031/I/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 dan ditimbang dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (Bripda/03041211), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 23,85 gram (dua puluh tiga koma delapan puluh lima gram)
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 47,18 gram (empat puluh tujuh koma delapan belas gram)
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 12,39 gram (dua belas koma tiga puluh Sembilan gram)

Keseluruhan total berat bersih sebesar 83,42 gram (delapan puluh tiga koma empat puluh dua gram)

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0148/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 20 Januari 2026 atas nama NOVPRIYANTO PURBA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0216/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa NOVPRIYANTO PURBA Anak Dari SAHATA PURBA bersama-sama dengan saksi WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR dan saksi HERIADI Alias YADI Bin NANANG SHALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di belakang rumah terdakwa PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 02 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

  •  Bahwa saksi HERIADI Alias YADI Bin NANANG SHALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB sedang berada di kamar kos Terdakwa NOVPRIYANTO PURBA anak dari SAHATA PURBA yang beralamat di Jalan Kembang Gang Melati II Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YADI di hubungi melalui telepon oleh sdr.HUTABARAT DPO/belum tertangkap), lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “BANG BAWAKAN BARANG (narkotika jenis shabu) AKU KE PULAU BURUNG TOLONG, ADA NI 1 (satu) ONS, NANTI SEPEREMPAT ABANG KASIHKAN SAMA JUAR, SEPEREMPATNYA SAMA AAN, TERUS LEBIHNYA UNTUK ABANG” kepada saksi YADI, kemudian saksi YADI mengatakan “AKU TAK SANGGUP PAK KALAU BAWAK SENDIRI DARI TEMBILAHAN” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian sdr.HUTABARAT mengatakan “KALAU EMANG IYA, NAIKKANLAH DULU UANGNYA 10 JUTA” kepada saksi YADI, lalu saksi YADI mengatakan “BENTARLAH PAK AKU PIKIRKAN DULU, NANTI AKU KABARI KEMBALI” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya saksi YADI meminta tolong kepada terdakwa PURBA untuk membawakan narkotika jenis shabu dari Tembilahan menuju ke Pulau Burung, kemudian terdakwa PURBA setuju untuk membawakan narkotika jenis shabu milik saksi YADI menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya saksi YADI kembali menghubungi sdr.HUTABARAT dengan suara handphone loudspeaker yang mana terdakwa PURBA ikut mendengar, lalu saksi YADI mengatakan “OKE PAK, NANTI PURBA YANG BAWAKAN KE PULAU BURUNG” kemudian sdr.HUTABARAT mengatakan “IYALAH CUMA JANGAN PURBA SENDIRI YANG JEMPUT YA, NANTI BERSAMA DENGAN BANG YADI”, lalu terdakwa PURBA mengatakan “OKE BANG”, kemudian sdr.HUTABARAT mengatakan “NANTI DI KIRIM OLEH UCI TU NOMOR REKENING UNTUK NAIKKAN DP” kepada saksi YADI, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya sdri.YOSSI SYAFRITA DEWI Binti SYAFRIL M Alias UCI (DPO/belum tertangkap) mengirimkan nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI kepada saksi YADI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu yang sdr.HUTABARAT tawarkan sebelumnya kepada saksi YADI, kemudian saksi YADI menuju ke BRILink dan mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI sebagai uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT, setelah saksi YADI berhasil mentransfer uang tersebut, lalu saksi YADI menghubungi sdr.HUTABARAT memberitahukan bahwa uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu sudah di transfer. 
  • Selanjutnya saksi WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan orang suruhan sdr.HUTABARAT dan sdri.UCI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 13.00 WIB menghubungi saksi YADI untuk janjian bertemu menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan saksi YADI, lalu terdakwa PURBA dengan menggunakan sepeda motor membawa saksi YADI menuju ke Jalan Semampau Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan serah terima narkotika jenis shabu dengan saksi WINGKI, kemudian saksi WINGKI menuju ke Jalan Semampau untuk bertemu dengan terdakwa PURBA dan saksi YADI, lalu saksi WINGKI bertemu dengan saksi YADI dan terdakwa PURBA, kemudian saksi WINGKI menyerahkan 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YADI dan terdakwa PURBA, setelah saksi YADI dan terdakwa PURBA menerima 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari saksi WINGKI, lalu saksi YADI dan terdakwa PURBA membawa 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kembali ke kamar kos terdakwa PURBA. Bahwa terdakwa PURBA pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB menanyakan “jadi aku yang bawa narkotika jenis shabu ni ya bang?” kepada saki YADI, kemudian saksi YADI mengatakan “yalah”, lalu terdakwa PURBA menerima 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari saksi YADI. Bahwa selanjutnya saksi YADI sekira jam 09.15 WIB pergi meninggalkan kos terdakwa PURBA menuju ke Tanjung Batu, sedangkan narkotika jenis shabu milik saksi YADI sudah berada dalam penguasaan terdakwa PURBA untuk selanjutnya di bawa terdakwa PURBA menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya terdakwa PURBA sekira jam 14.00 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke Pulau Burung, sesampainya terdakwa PURBA di Pulau Burung, kemudian terdakwa PURBA menuju ke rumah terdakwa PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 02 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa PURBA dirumah, lalu terdakwa PURBA menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di belakang rumah terdakwa PURBA.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi GIDEON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi WINGKI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Wisma Subrina yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa saksi WINGKI sedang berada di Wisma Subrina kamar 203 yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indrgairi Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke kamar 203 Wisma Subrina dan melakukan penangkapan terhadap saksi WINGKI, lalu saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyrakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi WINGKI dan ditemukan barang bukti milik saksi WINGKI diantaranya berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo a18 warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1): 085180694885 yang ditemukan di atas Kasur, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi WINGKI dan saksi WINGKI mengakui telah menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi YADI dan terdakwa PURBA, kemudian terhadap saksi WINGKI beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil dan terhadap saksi YADI serta terdakwa PURBA dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 12.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi YADI di Pelabuhan Kemuning Sungai Guntung, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi YADI, lalu saksi YADI mengakui bahwa saksi YADI bersama terdakwa PURBA ada menerima narkotika jenis shabu milik sdr.HUTABARAT dari saksi WINGKI, dan saat ini 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut di simpan oleh terdakwa PURBA dan saksi YADI menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno warna hitam dengan nomor simcard (1) dan whatsapp 081263332216 dan nomor whatsapp bussines 081276135273 yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
  • Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB mengamankan terdakwa PURBA, kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa PURBA mengakui bahwa terdakwa PURBA ada menerima 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih dari saksi YADI yang sebelumnya saksi WINGKI serahkan kepada saksi YADI dan terdakwa PURBA, kemduian terdakwa PURBA mengakui saat ini narkotika jenis shabu tersebut terdakwa PURBA simpan di belakang rumah terdakwa PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama terdakwa PURBA menuju ke lokasi tersebut, kemudian saksi PANGESTU, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi JAPAN dan saksi SUYATNO melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih yang ditemukan di belakang rumah terdakwa PURBA dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 8 warna putih dengan nomor simcard (1) 089699348386 dan simcard 2 085739503013 dan nomor whatsapp 082285533723 yang terdakwa PURBA serahkan kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan nomor : 031/I/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 dan ditimbang dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (Bripda/03041211), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 23,85 gram (dua puluh tiga koma delapan puluh lima gram)
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 47,18 gram (empat puluh tujuh koma delapan belas gram)
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 12,39 gram (dua belas koma tiga puluh Sembilan gram)

Keseluruhan total berat bersih sebesar 83,42 gram (delapan puluh tiga koma empat puluh dua gram)

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0148/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 20 Januari 2026 atas nama NOVPRIYANTO PURBA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0216/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. ------

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya