Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.BAGUS PRANATA, SH
SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 543/ L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

---------------Bahwa Terdakwa SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 20.00 WIB di hubungi oleh saksi GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan “dimana ada bahan narkotika jenis shabu”, kemudian terdakwa mengatakan “di rumbai mungkin ada, mau belanja berapa”, lalu saksi KACUN mengataka “paket 250, cumin dipisah paket 100 dan paket 150” kepada terddakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah biar aku telpon kan bentar”, kemudian terdakwa menghubungi sdr.YENIK (belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga paket 100 dan paket 150, lalu sdr.YENIK mengatakan “oke, ke rumahlah”, selanjutnya terdakwa kembali menghubungi saksi KACUN mengatakan bahwa narkotika jenis shabu pesanan saksi KACUN ada, kemudian saksi KACUN mengatakan “oke, jemput aku di depan rumah”, kemudian terdakwa mengatakan “oke”.
  • Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah saksi KACUN yang beralamat di blok M RT 003 RW 021 Bagan Jaya Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 21.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi KACUN, kemudian terdakwa bersama saksi KACUN menuju ke rumah sdr.YENIK yang berada di arah Rumbai, ditengah perjalanan, terdakwa menurunkan saksi GUFRON tepatnya di atas jembatan yang tidak jauh dari rumah sdr.YENIK karena sdr.YENIK tidak memperbolehkan terdakwa membawa orang, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi KACUN untuk pembelian narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menuju ke rumah sdr.YENIK yang beralamat di Jalan Kamboja Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah sdr.YENIK, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.YENIK, lalu terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari sdr.YENIK, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke tempat saksi KACUN, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi KACUN, dan saksi KACUN kemudian menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kotak rokok OFO warna hitam, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lagi terdakwa simpan di dalam kotak rokok Gudang garam, kemudian terdakwa bersama saksi KACUN menuju ke rumah saksi KACUN, di tengah perjalanan, skasi KACUN mengatakan kepada terdakwa untuk berhenti sejenak di atas jembatan yang beralamat di jalan lintas Samudera Kilo Meter 7 karena saksi KACUN mengatakan narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan saksi KACUN akan saksi KACUN jual kepada sdr.SUPRI (belum tertangkap).
  • Bahwa saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 21.00 WIB menuju ke Jalan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi KACUN yang sedang duduk di atas jembatan tersebut, lalu saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi MARSIKUN dan saksi CRISTINA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi KACUN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Gudang garam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A92 warna biru dengan nomor simcard (1) 083892611233, nomor simcard (2) beserta nomor whatsapp 085271921140 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda suprafit warna hitam dengan nomor polisi BM 3914XY yang ditemukan di atas jembatan, 1 (satu) buah kotak rokok merk ofo warna hitam yang di dalamnya terdapar 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas aspal kembatan, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy a50s warna biru muda yang ditemukan di saku celana depan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi KACUN dan terdakwa mengakui bahwa keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa bersama saksi KACUN dengan tujuan sebagian akan dijual ke sdr.SUPRI dan sebagian akan dibawa pulang ke rumah, lalu terdakwa, saksi KACUN dan barang bukti dibawa ke Polsek Enok.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 09 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis kORPORAT, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2037/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Mei 2026 atas nama terdakwa SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1. Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI,M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3173/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 09 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis kORPORAT, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2038/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Mei 2026 atas nama GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1. Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI,M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3174/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

-------- Bahwa Terdakwa SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini” Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  •  Bahwa terdakwa SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 20.00 WIB di hubungi oleh saksi GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan “dimana ada bahan narkotika jenis shabu”, kemudian terdakwa mengatakan “di rumbai mungkin ada, mau belanja berapa”, lalu saksi KACUN mengataka “paket 250, cumin dipisah paket 100 dan paket 150” kepada terddakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah biar aku telpon kan bentar”, kemudian terdakwa menghubungi sdr.YENIK (belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga paket 100 dan paket 150, lalu sdr.YENIK mengatakan “oke, ke rumahlah”, selanjutnya terdakwa kembali menghubungi saksi KACUN mengatakan bahwa narkotika jenis shabu pesanan saksi KACUN ada, kemudian saksi KACUN mengatakan “oke, jemput aku di depan rumah”, kemudian terdakwa mengatakan “oke”.
  • Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah saksi KACUN yang beralamat di blok M RT 003 RW 021 Bagan Jaya Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 21.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi KACUN, kemudian terdakwa bersama saksi KACUN menuju ke rumah sdr.YENIK yang berada di arah Rumbai, ditengah perjalanan, terdakwa menurunkan saksi GUFRON tepatnya di atas jembatan yang tidak jauh dari rumah sdr.YENIK karena sdr.YENIK tidak memperbolehkan terdakwa membawa orang, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi KACUN untuk pembelian narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menuju ke rumah sdr.YENIK yang beralamat di Jalan Kamboja Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah sdr.YENIK, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.YENIK, lalu terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari sdr.YENIK, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke tempat saksi KACUN, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi KACUN, dan saksi KACUN kemudian menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kotak rokok OFO warna hitam, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lagi terdakwa simpan di dalam kotak rokok Gudang garam, kemudian terdakwa bersama saksi KACUN menuju ke rumah saksi KACUN, di tengah perjalanan, skasi KACUN mengatakan kepada terdakwa untuk berhenti sejenak di atas jembatan yang beralamat di jalan lintas Samudera Kilo Meter 7 karena saksi KACUN mengatakan narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan saksi KACUN akan saksi KACUN jual kepada sdr.SUPRI (belum tertangkap).
  • Bahwa saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 21.00 WIB menuju ke Jalan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi KACUN yang sedang duduk di atas jembatan tersebut, lalu saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi MARSIKUN dan saksi CRISTINA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi KACUN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Gudang garam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A92 warna biru dengan nomor simcard (1) 083892611233, nomor simcard (2) beserta nomor whatsapp 085271921140 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda suprafit warna hitam dengan nomor polisi BM 3914XY yang ditemukan di atas jembatan, 1 (satu) buah kotak rokok merk ofo warna hitam yang di dalamnya terdapar 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas aspal kembatan, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy a50s warna biru muda yang ditemukan di saku celana depan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi KACUN dan terdakwa mengakui bahwa keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa bersama saksi KACUN dengan tujuan sebagian akan dijual ke sdr.SUPRI dan sebagian akan dibawa pulang ke rumah, lalu terdakwa, saksi KACUN dan barang bukti dibawa ke Polsek Enok. 
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram adalah barang bukti milik terdakwa bersama saksi KACUN dan berada dalam penguasaan terdakwa bersama saksi KACUN saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 09 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis kORPORAT, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram

                                                                     

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2037/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Mei 2026 atas nama terdakwa SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1. Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI,M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3173/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 09 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis kORPORAT, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2038/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Mei 2026 atas nama GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1. Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI,M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3174/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya