Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Tbh JUNIARTI, SH RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 25 / L.4.14 / Enz.2 /01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  

 

------- Bahwa terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO  pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan SKB Gang Tasik Gemilang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

      • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa pergi kerumah saksi  ZAINAL ARIFIN Als IPIN BERAS Bin H. SYAKRANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di jalan Prof. M. Yamin H Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi ZAINAL ARIFIN Als IPIN BERAS Bin H. SYAKRANI, setelah tiba dirumah Saksi ZAINAL ARIFIN Als IPIN BERAS Bin H. SYAKRANI Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengatakan sisanya akan di bayar kepada Saksi ZAINAL ARIFIN Als IPIN BERAS Bin H. SYAKRANI apabila shabu tersebut sudah ada yang laku terjual, selanjutnya Saksi ZAINAL ARIFIN Als IPIN BERAS Bin H. SYAKRANI masuk kedalam rumah, lalu Saksi ZAINAL ARIFIN Als IPIN BERAS Bin H. SYAKRANI keluar dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis shabu tersebut disaku celana Terdakwa dan Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa.
      • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib Anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan SKB Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 setelah Anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan dari Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO sedang berada di pinggir Jalan SKB Gang Tasik Beringin Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, lalu sekira pukul 17.30 Wib Anggota Satres Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM. NDORO kemudian dengan disaksikan oleh saksi MUGIONO Bin GIRAN dan saksi ARI NOPRIAN Bin ARSYAD SYAH dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas tanah didekat Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO berdiri dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor Imei (1) : 864577058541659, Imei (2) : 864577058541642 dan dengan nomor simcard dan nomor whatsapp : 0852 1555 8893 disaku celana yang Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO gunakan, pada saat dilakukan interogasi Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM. NDORO mengaku mendapatkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih dengan cara membelinya dari saksi ZAINAL ARIFIN Als IPIN BERAS Bin H. SYAKRANI. Selanjutnya Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM. NDORO beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
      •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 145/10297.00/2024 tanggal 12 oktober 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO  serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,83 (nol koma delapan tiga) gram;
      • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab :2681/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No:     4002/2024/NNF yang disita dari Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO  positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO  pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan SKB Gang Tasik Gemilang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: --------------

 

      • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib Anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan SKB Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 setelah Anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan dari Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO sedang berada di pinggir Jalan SKB Gang Tasik Beringin Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, lalu sekira pukul 17.30 Wib Anggota Satres Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM. NDORO kemudian dengan disaksikan oleh saksi MUGIONO Bin GIRAN dan saksi ARI NOPRIAN Bin ARSYAD SYAH dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas tanah didekat Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO berdiri dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor Imei (1) : 864577058541659, Imei (2) : 864577058541642 dan dengan nomor simcard dan nomor whatsapp : 0852 1555 8893 disaku celana yang Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO gunakan, pada saat dilakukan interogasi Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM. NDORO mengaku mendapatkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih dengan cara membelinya dari saksi ZAINAL ARIFIN Als IPIN BERAS Bin H. SYAKRANI dengan harga dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa simpan narkotika jenis shabu tersebut disaku celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM. NDORO beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
      • Bahwa benar narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa adalah milik Terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa.
      •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 145/10297.00/2024 tanggal 12 oktober 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO  serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,83 (nol koma delapan tiga) gram;
      • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab : 2681/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No:     4002/2024/NNF yang disita dari Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDO Bin RM NDORO  positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya