Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
KAMARUDDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD PAKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 692 / L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD PAKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa KAMARUDDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD PAKIR, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan K.H Dewantara Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa KAMARUDDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD PAKIR pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 01.30 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan P.Hidayat Gang Delima RT.002 RW.004 Kelurahan Tembilahan Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di datangi oleh sdr.BERO (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa di ajak oleh sdr.BERO menuju ke Tempuling, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi, dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dari sdr.BERO, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi ke dalam kantong celana belakang bagian sebelah kiri terdakwa untuk terdakwa bawa menuju ke Tempuling, sedangkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu terdakwa simpan di dalam rumah yang mana terdakwa simpan di sarung handphone warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi menuju ke Tempuling, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan K.H.Dewantara Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa berhenti dan membeli rokok di sebuah warung.
  • Bahwa saksi M.ADITYA dan saksi GIDEON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 02.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di sekitar wilayah Jalan P.Hidayat Gang Delima RT.002 RW.004 Kelurahan Tembilahan Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan K.H.Dewantara Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi ROMI AGUSTIAN dan saksi M.ZIKRI AKBAR melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A04s dengan nomor simcard 1 081266055338, nomor simcard 2 dan whatsapp 081266354639 dan nomor whatsapp business 081262267835 di dalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BH 6973 MM yang terdakwa gunakan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir narkotika jenis pil ekstasi terdakwa dapatkan dari sdr.BERO dan terdakwa mengakui bahwa masih ada menyimpan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa kepada pihak kepolisian, lalu saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan P.Hidayat Gang Delima RT.002 RW.004 Kelurahan Tembilahan Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, lalu saksi M.ADITYA, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi HENDRIADI dan saksi AGUS AFRIA melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) lembar plastik putih bening, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.  
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menerima 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi dari sdr.BERO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SEWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tertanggal 15 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu

lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram.

  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,37 (nol koma tiga tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2872/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 atas nama terdakwa KAMARUDDIN Alias UDIN Bin MUHAMMAD PAKIR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4160/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4161/2025/NNF berupa tablet serta pecahan tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa KAMARUDDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD PAKIR, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan K.H Dewantara Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa KAMARUDDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD PAKIR pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 01.30 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan P.Hidayat Gang Delima RT.002 RW.004 Kelurahan Tembilahan Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di datangi oleh sdr.BERO (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa di ajak oleh sdr.BERO menuju ke Tempuling, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi, dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dari sdr.BERO, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi ke dalam kantong celana belakang bagian sebelah kiri terdakwa untuk terdakwa bawa menuju ke Tempuling, sedangkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu terdakwa simpan di dalam rumah yang mana terdakwa simpan di sarung handphone warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi menuju ke Tempuling, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan K.H.Dewantara Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa berhenti dan membeli rokok di sebuah warung.
  • Bahwa saksi M.ADITYA dan saksi GIDEON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 02.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di sekitar wilayah Jalan P.Hidayat Gang Delima RT.002 RW.004 Kelurahan Tembilahan Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan K.H.Dewantara Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi ROMI AGUSTIAN dan saksi M.ZIKRI AKBAR melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A04s dengan nomor simcard 1 081266055338, nomor simcard 2 dan whatsapp 081266354639 dan nomor whatsapp business 081262267835 di dalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BH 6973 MM yang terdakwa gunakan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir narkotika jenis pil ekstasi terdakwa dapatkan dari sdr.BERO dan terdakwa mengakui bahwa masih ada menyimpan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa kepada pihak kepolisian, lalu saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan P.Hidayat Gang Delima RT.002 RW.004 Kelurahan Tembilahan Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, lalu saksi M.ADITYA, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi HENDRIADI dan saksi AGUS AFRIA melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) lembar plastik putih bening, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.  
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SEWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tertanggal 15 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu

lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram.

  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,37 (nol koma tiga tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2872/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 atas nama terdakwa KAMARUDDIN Alias UDIN Bin MUHAMMAD PAKIR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4160/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4161/2025/NNF berupa tablet serta pecahan tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa KAMARUDDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD PAKIR, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan K.H Dewantara Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa KAMARUDDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD PAKIR pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 01.30 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan P.Hidayat Gang Delima RT.002 RW.004 Kelurahan Tembilahan Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di datangi oleh sdr.BERO (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa di ajak oleh sdr.BERO menuju ke Tempuling, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi, dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dari sdr.BERO, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi ke dalam kantong celana belakang bagian sebelah kiri terdakwa untuk terdakwa bawa menuju ke Tempuling, sedangkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu terdakwa simpan di dalam rumah yang mana terdakwa simpan di sarung handphone warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi menuju ke Tempuling, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan K.H.Dewantara Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa berhenti dan membeli rokok di sebuah warung.
  • Bahwa saksi M.ADITYA dan saksi GIDEON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 02.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di sekitar wilayah Jalan P.Hidayat Gang Delima RT.002 RW.004 Kelurahan Tembilahan Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan K.H.Dewantara Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi ROMI AGUSTIAN dan saksi M.ZIKRI AKBAR melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A04s dengan nomor simcard 1 081266055338, nomor simcard 2 dan whatsapp 081266354639 dan nomor whatsapp business 081262267835 di dalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BH 6973 MM yang terdakwa gunakan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir narkotika jenis pil ekstasi terdakwa dapatkan dari sdr.BERO dan terdakwa mengakui bahwa masih ada menyimpan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa kepada pihak kepolisian, lalu saksi M.ADITYA, saksi GIDEON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan P.Hidayat Gang Delima RT.002 RW.004 Kelurahan Tembilahan Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, lalu saksi M.ADITYA, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi HENDRIADI dan saksi AGUS AFRIA melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) lembar plastik putih bening, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SEWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tertanggal 15 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu

lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram.

  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan 2,5 (dua setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,37 (nol koma tiga tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2872/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 atas nama terdakwa KAMARUDDIN Alias UDIN Bin MUHAMMAD PAKIR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4160/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4161/2025/NNF berupa tablet serta pecahan tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------

Pihak Dipublikasikan Ya