Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
3.REZA YUSUF AFANDI, SH
MHD. JEFRIADI Als JEFRI Bin RUDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 112 / L.4.14 / Eoh.2 / 02 / 2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-53/TMBIL/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  lengkap

:

MHD. JEFRIADI Als JEFRI Bin RUDIANSYAH

Tempat lahir

:

Sungai Perpat

Umur / tanggal lahir

:

24 tahun / 03 Maret 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sungai Perpat Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dan / atauJalan Kalimantan I RT 006 RW 002 Desa Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (sesuai KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian PT. RSUP Pulau Burung

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

  

  1. PENAHANAN TERDAKWA 

 

  1.  

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 20 Desember 2024 s/d tanggal 08 Januari 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 09 Januari 2025 s/d tanggal 17 Februari 2025;

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d tanggal 02 Maret 2025;

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa Ia Terdakwa MHD. JEFRIADI Als JEFRI Bin RUDIANSYAH bersama-sama dengan saksi JAMALUDIN Als JAMAL Bin MARSAD, dan saksi AL WAHIDIN Als WAHID Bin BAHARUDIN (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat halaman samping gudang UHT 3 PT. RSUP Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

 

    • Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa sedang bersama-sama dengan saksi JAMAL dan saksi WAHID di parkiran motor pos 2 PT. RSUP, kemudian saksi JAMAL punya ide untuk mengambil kabel tanpa izin milik PT. RSUP dengan mengatakan “saya mau mengolah kabel karena saya butuh uang” kemudian Terdakwa dan saksi WAHID menyambut ide dari saksi JAMAL dengan mengatakan “boleh-boleh aja”, Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib saksi JAMAL bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi WAHID masuk ke lokasi kerja, dan saat di jalan menuju lokasi pekerjaan saksi JAMAL menyuruh Terdakwa saat bekerja agar sambil mengawasi situasi dan memantau security atau orang yang masuk di halaman samping gudang UHT 3 PT. RSUP, selanjutnya Terdakwa bersama sama dengan saksi JAMAL dan saksi WAHID melakukan aktivitas kerja seperti biasanya;
    • Sekira pukul 17.00 Wib saksi WAHID bersama-sama dengan saksi JAMAL mendengar suara bel perusahaan berbunyi menandakan jam pulang kerja, lalu saksi AHMAD bersama sama dengan saksi JAMAL menunggu sampai orang sepi, dan setelah orang sepi saksi AHMAD bersama-sama dengan saksi JAMAL menuju kehalaman samping gudang UHT 3 PT. RSUP dan menemukan kabel tembaga besar yang dimaksud, 1 (satu) buah cutting pemotong kabel, 1 (satu) buah pisau karter bergagang warna merah, yang berada didalam terpal halaman samping gudang UHT 3 PT. RSUP dan 1 (satu) buah karung goni berwarna putih ditemukan di dalam box penyimpanan alat, selanjutnya saksi WAHID tanpa izin PT. RSUP mengambil kabel tembaga tersebut lalu membuka pembungkus kabel tembaganya dengan 1 (satu) buah pisau karter bergagang warna merah dan memisahkan isi kabel tembaganya lalu memotong kabel tembaga tersebut mengunakan 1 (satu) buah cutting pemotong kabel, sedangkan saksi JAMAL menunggu dan mengawasi orang disekitar lokasi tersebut, lalu datang Terdakwa dan menanyakan kepada saksi JAMAL “sudah dipotong ya bang?” dan saksi JAMAL menjawab “sudah” lalu Terdakwa pergi untuk fingerprint absen sambil melihat atau mengawasi security atau orang di lokasi tersebut, sedangkan saksi WAHID dan saksi JAMAL bergantian memotong kabel tembaga mengunakan 1 (satu) buah cutting pemotong kabel, selanjutnya selesai dipotong semuanya menjadi banyak potongan, lalu saksi JAMAL mengambil 2 (dua) buah karung goni berwarna hijau bergaris warna biru dan merah lalu saksi JAMAL bersama-sama saksi WAHID memasukkan kabel tembaga yang telah dipotong kedalam karung goni serta memasukkan pembungkus kabel tembaganya, lalu saksi WAHID dan saksi JAMAL menyembunyikan 2 (dua) buah karung goni yang berisikan potongan kabel tembaga dan pembungkus kabel tembaga tersebut dan meninggalkannya. Selanjutnya saksi WAHID dan saksi JAMAL menunggu Terdakwa datang kembali, dan sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa datang menjumpaisaksi WAHID dan saksi JAMAL, selanjutnya saksi JAMAL mengambil 2 (dua) potong kabel bagian tembaganya dari dalam 1 (satu) buah karung goni yang telah disembunyikan lalu saksi JAMAL letak didalam celana bagian belakang, dan Terdakwa juga mengambil 2 (dua) potong kabel bagian tembaga dari dalam 1 (satu) buah karung goni lalu Terdakwa letak didalam kaos kaki sebelah kanan, sedangkan saksi WAHID belum ada mengambil karena kelelahan, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi JAMAL dan saksi WAHID meninggalkan perusahaan RSUP;
    • Bahwa saksi JAMAL telah menjual 2 (dua) potong kabel tembaga kepada pembeli barang bekas keliling dengan harga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang mana dari uang tersebut sebagian telah dibelikan rokok untuk saksi WAHID, dan Terdakwa juga telah menjual 2 (dua) potong kabel tembaga dengan harga Rp.120.000,- (seratus duapuluh ribu rupiah) dan sisa kabel yang belum dijual, telah Terdakwa saksi JAMAL dan saksi WAHID sembunyikan di dalam sebuah karung yang diletakkan di samping gudang UHT 3 PT. RSUP;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan saksi JAMAL dan saksi WAHID yang bersekutu mengambil kabel tembaga tanpa izin PT. RSUP, mengakibatkan PT. RSUP mengalami kerugian senilai Rp.13.695.000,- (tiga belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------

 

Tembilahan,  21   Februari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN  JAKSA NIP. 19940712 201810 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya