Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus-LH/2025/PN Tbh 2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.LUKI ADRIANTONI, SH
SAHRIN ALS JAWEN BIN HAMSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 285/Pid.Sus-LH/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 646/ L.4.14 / Eku.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRIN ALS JAWEN BIN HAMSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa SAHRIN Als JAWEN Bin HAMSI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 07.00 wib Terdakwa berangkat menuju ke lahan miliknya yang beralamatkan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau sesampainya Terdakwa di lahan Terdakwa, Terdakwa langsung melakukan kegiatan pembersihan lahan yang dengan cara menebas semak belukar dan memotong pokok kayu menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, sampai sekira pukul 10.00 wib Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan di  Parit Mesjid RT.001 RW. 003 Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok Kab. Inhil – Riau;
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 07.00 wib Terdakwa kembali berangkat menuju ke lahan miliknya yang beralamatkan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau sesampainya Terdakwa di lahan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masih melakukan kegiatan pembersihan lahan dengan cara menebas semak belukar dan memotong pokok kayu menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, sampai sekira pukul 10.00 wib Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan di  Parit Mesjid RT.001 RW. 003 Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok Kab. Inhil – Riau;
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira jam 07.00 wib Terdakwa kembali berangkat menuju ke lahan miliknya yang beralamatkan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau sesampainya Terdakwa di lahan Terdakwa, Terdakwa masih menyambung kegiatan pembersihan lahan dari 2 (dua) hari sebelumnya dengan cara menebas semak belukar dan memotong pokok kayu menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, sampai sekira pukul 10.00 wib Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan di  Parit Mesjid RT.001 RW. 003 Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok Kab. Inhil – Riau;
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa masih melanjutkan kegiatan pembersihan lahan sebelumnya dengan cara menebas semak belukan dan memotong pokok kayu menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, sekira pukul 09.00 wib Terdakwa melihat 1 (satu) pokok batang kayu yang tidak dapat ditebang dengan menggunakan parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengikis batang pohon kayu tersebut menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil pelepah kelapa kering untuk membakar pohon tersebut, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah korek api untuk membakar pelepah kering yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil, sebelum Terdakwa melakukan pembakaran tersebut, bahwa saat melakukan pembakaran tersebut Terdakwa sudah diperingatkan oleh saksi ARBAIN untuk tidak melakukan pembakaran namun Terdakwa masih melakukan kegiatan pembakaran tersebut, Terdakwa pun melanjutkan pembakaran tersebut, selanjutnya Terdakwa mengetahui bahwa pembakaran yang dilakukan nya telah merambat ke bagian semak belukar kering dan potongan kayu kering yang sebelumnya telah Terdakwa potong, setelah api menyala, Terdakwa meninggalkan titik api tersebut untuk menanam bibit kelapa sebanyak 4 (empat) pokok, sekira 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa kembali ke titik api dan memadamkan api dengan cara memukul api dengan ranting kayu lalu mencongkel tanah menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa sebagai batas api, lalu saat Terdakwa merasa bahwa api sudah padam, namun tanah disekitar masih mengeluarkan asap, Terdakwa pun langsung meninggalkan lokasi tersebut tanpa memastikannya kembali;
    • Bahwa selanjutnya Rabu, 23 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa mengetahui bahwa terjadi kebakaran yang terjadi di Parit Mesjid RT.001 RW. 003 Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok Kab. Inhil – Riau yang apinya berasal dari lokasi pembakaran yang sebelumnya dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa baru datang ke lokasi kebakaran sekira pukul 15.00 wib dan baru diketahui bahwa kebakaran tersebut disebebkan pembakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa di lahan miliknya yang beralamatkan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau;
    • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2025 di lokasi Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 6,4 Ha (enam koma empat Hektar);
    • Selain itu berdasarkan analisis cuaca Desa Sungai Intan Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir tanggal 13 Juli 2025 – 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup daru arah Tenggara hinggar Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar anatar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan beritup dari arah Selatan menuju ke Uatar dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04/08 km/jam;
  2. Pola angin gradient dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 03-08 m/s atau 11-29 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan beritup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam;
  3. Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian II dan III Juli 2025 wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau secara umum termasuk dalam Kategori Rendah  dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 50 milimeter.
  4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025, di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
  5. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 10 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir = 114.5 mm, pada tanggal 23 Juli 2025 curah hujan yang terukur di Kecamatan Tembilahan Huli = 35.5 mm.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3079/FBF/2025 tanggal 16 September 2025 dengan kesimpulan:
      1. Ditemukan 1 (satu) lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar.
      2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame), adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya uapaya pembakaran (arson).
      3. Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 01:30:00 s/d 25 Juli 2025.
    • Bahwa pada saat Terdakwa membakar lahan yang berlokasi di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau, Terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada kepala desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota; 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 22 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SAHRIN Als JAWEN Bin HAMSI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang karena kelalaiannya membakar Hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa melanjutkan kegiatan pembersihan lahan sebelumnya dengan cara menebas semak belukan dan memotong pokok kayu menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, sekira pukul 09.00 wib Terdakwa melihat 1 (satu) pokok batang kayu yang tidak dapat ditebang dengan menggunakan parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengikis batang pohon kayu tersebut menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil pelepah kelapa kering untuk membakar pohon tersebut, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah korek api untuk membakar pelepah kering yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil, sebelum Terdakwa melakukan pembakaran tersebut, bahwa saat melakukan pembakaran tersebut Terdakwa sudah diperingatkan oleh saksi ARBAIN untuk tidak melakukan pembakaran namun Terdakwa masih melakukan kegiatan pembakaran tersebut, Terdakwa pun melanjutkan pembakaran tersebut, selanjutnya Terdakwa mengetahui bahwa pembakaran yang dilakukan nya telah merambat ke bagian semak belukar kering dan potongan kayu kering yang sebelumnya telah Terdakwa potong, setelah api menyala, Terdakwa meninggalkan titik api tersebut untuk menanam bibit kelapa sebanyak 4 (empat) pokok, sekira 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa kembali ke titik api dan memadamkan api dengan cara memukul api dengan ranting kayu lalu mencongkel tanah menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa sebagai batas api, lalu saat Terdakwa merasa bahwa api sudah padam, namun tanah disekitar masih mengeluarkan asap, Terdakwa pun langsung meninggalkan lokasi tersebut tanpa memastikannya kembali;
    • Bahwa selanjutnya Rabu, 23 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa mengetahui bahwa terjadi kebakaran yang terjadi di Parit Mesjid RT.001 RW. 003 Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok Kab. Inhil – Riau yang apinya berasal dari lokasi pembakaran yang sebelumnya dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa baru datang ke lokasi kebakaran sekira pukul 15.00 wib dan baru diketahui bahwa kebakaran tersebut disebebkan pembakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa di lahan miliknya yang beralamatkan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau;
    • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2025 di lokasi Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 6,4 Ha (enam koma empat Hektar), masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi;
    • Selain itu berdasarkan analisis cuaca Desa Sungai Intan Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir tanggal 13 Juli 2025 – 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup daru arah Tenggara hinggar Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar anatar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan beritup dari arah Selatan menuju ke Uatar dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04/08 km/jam;
  2. Pola angin gradient dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 03-08 m/s atau 11-29 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan beritup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam;
  3. Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian II dan III Juli 2025 wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau secara umum termasuk dalam Kategori Rendah  dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 50 milimeter.
  4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025, di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
  5. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 10 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir = 114.5 mm, pada tanggal 23 Juli 2025 curah hujan yang terukur di Kecamatan Tembilahan Huli = 35.5 mm.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3079/FBF/2025 tanggal 16 September 2025 dengan kesimpulan:
      1. Ditemukan 1 (satu) lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar.
      2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame), adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya uapaya pembakaran (arson).
      3. Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 01:30:00 s/d 25 Juli 2025.
    • Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa membakar lahan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, dapat menyebabkan rusaknya lahan sehingga fungsi utama untuk pembangunan diluar kegiatan kehutanan, seperti untuk transmigrasi, pertanian, perkebunan dan permukiman akan hilang dan dapat mengakibatkan banjir, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran udara;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa SAHRIN Als JAWEN Bin HAMSI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa melanjutkan kegiatan pembersihan lahan sebelumnya dengan cara menebas semak belukan dan memotong pokok kayu menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, sekira pukul 09.00 wib Terdakwa melihat 1 (satu) pokok batang kayu yang tidak dapat ditebang dengan menggunakan parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengikis batang pohon kayu tersebut menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil pelepah kelapa kering untuk membakar pohon tersebut, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah korek api untuk membakar pelepah kering yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil, sebelum Terdakwa melakukan pembakaran tersebut, bahwa saat melakukan pembakaran tersebut Terdakwa sudah diperingatkan oleh saksi ARBAIN untuk tidak melakukan pembakaran namun Terdakwa masih melakukan kegiatan pembakaran tersebut, Terdakwa pun melanjutkan pembakaran tersebut, selanjutnya Terdakwa mengetahui bahwa pembakaran yang dilakukan nya telah merambat ke bagian semak belukar kering dan potongan kayu kering yang sebelumnya telah Terdakwa potong, setelah api menyala, Terdakwa meninggalkan titik api tersebut untuk menanam bibit kelapa sebanyak 4 (empat) pokok, sekira 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa kembali ke titik api dan memadamkan api dengan cara memukul api dengan ranting kayu lalu mencongkel tanah menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa sebagai batas api, lalu saat Terdakwa merasa bahwa api sudah padam, namun tanah disekitar masih mengeluarkan asap, Terdakwa pun langsung meninggalkan lokasi tersebut tanpa memastikannya kembali;
    • Bahwa selanjutnya Rabu, 23 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa mengetahui bahwa terjadi kebakaran yang terjadi di Parit Mesjid RT.001 RW. 003 Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok Kab. Inhil – Riau yang apinya berasal dari lokasi pembakaran yang sebelumnya dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa baru datang ke lokasi kebakaran sekira pukul 15.00 wib dan baru diketahui bahwa kebakaran tersebut disebebkan pembakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa di lahan miliknya yang beralamatkan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau;
    • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2025 di lokasi Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 6,4 Ha (enam koma empat Hektar), masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi;
    • Selain itu berdasarkan analisis cuaca Desa Sungai Intan Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir tanggal 13 Juli 2025 – 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup daru arah Tenggara hinggar Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar anatar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan beritup dari arah Selatan menuju ke Uatar dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04/08 km/jam;
  2. Pola angin gradient dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 03-08 m/s atau 11-29 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan beritup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam;
  3. Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian II dan III Juli 2025 wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau secara umum termasuk dalam Kategori Rendah  dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 50 milimeter.
  4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025, di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
  5. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 10 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir = 114.5 mm, pada tanggal 23 Juli 2025 curah hujan yang terukur di Kecamatan Tembilahan Huli = 35.5 mm.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3079/FBF/2025 tanggal 16 September 2025 dengan kesimpulan:
      1. Ditemukan 1 (satu) lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar.
      2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame), adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya uapaya pembakaran (arson).
      3. Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 01:30:00 s/d 25 Juli 2025.
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa membakar lahan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, dapat menyebabkan rusaknya lahan sehingga fungsi utama untuk pembangunan diluar kegiatan kehutanan, seperti untuk transmigrasi, pertanian, perkebunan dan permukiman akan hilang dan dapat mengakibatkan banjir, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran udara;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

------- Bahwa ia Terdakwa SAHRIN Als JAWEN Bin HAMSI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 07.00 wib Terdakwa berangkat menuju ke lahan miliknya yang beralamatkan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau sesampainya Terdakwa di lahan Terdakwa, Terdakwa langsung melakukan kegiatan pembersihan lahan yang dengan cara menebas semak belukar dan memotong pokok kayu menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, sampai sekira pukul 10.00 wib Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan di  Parit Mesjid RT.001 RW. 003 Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok Kab. Inhil – Riau;
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 07.00 wib Terdakwa kembali berangkat menuju ke lahan miliknya yang beralamatkan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau sesampainya Terdakwa di lahan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masih melakukan kegiatan pembersihan lahan dengan cara menebas semak belukar dan memotong pokok kayu menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, sampai sekira pukul 10.00 wib Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan di  Parit Mesjid RT.001 RW. 003 Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok Kab. Inhil – Riau;
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira jam 07.00 wib Terdakwa kembali berangkat menuju ke lahan miliknya yang beralamatkan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau sesampainya Terdakwa di lahan Terdakwa, Terdakwa masih menyambung kegiatan pembersihan lahan dari 2 (dua) hari sebelumnya dengan cara menebas semak belukar dan memotong pokok kayu menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, sampai sekira pukul 10.00 wib Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan di  Parit Mesjid RT.001 RW. 003 Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok Kab. Inhil – Riau;
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa masih melanjutkan kegiatan pembersihan lahan sebelumnya dengan cara menebas semak belukan dan memotong pokok kayu menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, sekira pukul 09.00 wib Terdakwa melihat 1 (satu) pokok batang kayu yang tidak dapat ditebang dengan menggunakan parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengikis batang pohon kayu tersebut menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil pelepah kelapa kering untuk membakar pohon tersebut, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah korek api untuk membakar pelepah kering yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil, sebelum Terdakwa melakukan pembakaran tersebut, bahwa saat melakukan pembakaran tersebut Terdakwa sudah diperingatkan oleh saksi ARBAIN untuk tidak melakukan pembakaran namun Terdakwa masih melakukan kegiatan pembakaran tersebut, Terdakwa pun melanjutkan pembakaran tersebut, selanjutnya Terdakwa mengetahui bahwa pembakaran yang dilakukan nya telah merambat ke bagian semak belukar kering dan potongan kayu kering yang sebelumnya telah Terdakwa potong, setelah api menyala, Terdakwa meninggalkan titik api tersebut untuk menanam bibit kelapa sebanyak 4 (empat) pokok, sekira 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa kembali ke titik api dan memadamkan api dengan cara memukul api dengan ranting kayu lalu mencongkel tanah menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu milik Terdakwa sebagai batas api, lalu saat Terdakwa merasa bahwa api sudah padam, namun tanah disekitar masih mengeluarkan asap, Terdakwa pun langsung meninggalkan lokasi tersebut tanpa memastikannya kembali;
    • Bahwa selanjutnya Rabu, 23 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa mengetahui bahwa terjadi kebakaran yang terjadi di Parit Mesjid RT.001 RW. 003 Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok Kab. Inhil – Riau yang apinya berasal dari lokasi pembakaran yang sebelumnya dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa baru datang ke lokasi kebakaran sekira pukul 15.00 wib dan baru diketahui bahwa kebakaran tersebut disebebkan pembakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa di lahan miliknya yang beralamatkan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau;
    • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2025 di lokasi Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 6,4 Ha (enam koma empat Hektar);
    • Selain itu berdasarkan analisis cuaca Desa Sungai Intan Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir tanggal 13 Juli 2025 – 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup daru arah Tenggara hinggar Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar anatar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan beritup dari arah Selatan menuju ke Uatar dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04/08 km/jam;
  2. Pola angin gradient dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 03-08 m/s atau 11-29 km/jam. Pada tanggal 23 Juli 2025 pola angin dominan beritup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam;
  3. Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian II dan III Juli 2025 wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau secara umum termasuk dalam Kategori Rendah  dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 50 milimeter.
  4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025, di wilayah Parit 17 sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
  5. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 10 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir = 114.5 mm, pada tanggal 23 Juli 2025 curah hujan yang terukur di Kecamatan Tembilahan Huli = 35.5 mm.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit 17 Sungai Nibung Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3079/FBF/2025 tanggal 16 September 2025 dengan kesimpulan:
      1. Ditemukan 1 (satu) lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar.
      2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame), adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya uapaya pembakaran (arson).
      3. Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 01:30:00 s/d 25 Juli 2025.
    • Bahwa akibat dari kesalahan (kealpaan) Terdakwa dapat menyebabkan rusaknya lahan sehingga fungsi utama untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan, seperti untuk transmigrasi, pertanian, perkebunan, dan permukiman akan hilang dan dapat mengakibatkan banjir, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran udara yang dapat berdampak pada kesehatan dan perekonomian;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 188 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya