Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.Sulestari, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ANTO Bin ISHAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 318/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 716/ L.4.14 / Enz.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sulestari, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO Bin ISHAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  

   

------- Bahwa Terdakwa ANTO Bin ISHAD pada Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa ANTO Bin ISHAD  yang beralamat di Dusun Suka Damai RT. 005 RW. 004 Desa Sencalang, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

      • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekitar jam 13.00 wib datang Sdr. ANDI MANG (DPO) kerumah Terdakwa membawa 1 (satu) kantong Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kurang lebih 450 gr (empat ratus lima puluh gram) yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah berukuran sedang. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. ANDI MANG (DPO) memaketkan 1 (satu) kantong Narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket kecil masing-masing dibungkus dengan plastic putih bening yang berklipkan warna merah dan kemudian Sdr. ANDI MANG (DPO) menitipkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa untuk dijual.
      • Bahwa terdahap 50 (lima puluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dititipkan Sdr. ANDI MANG (DPO) kepada Terdakwa untuk dijual sudah sebanyak 30 (tiga puluh) paket dan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut sudah terdakwa setorkan secara tunai kepada Sdr. ANDI AMANG sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa antar langsung kepada Sdr. ANDI AMANG (DPO) di rumahnya yang berlokasi di Pasar Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
      • Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut ada pembeli yang datang langsung kerumah Terdakwa dan ada juga yang mengirimkan pesan melalui whatsapp terlebih dahulu ke nomor whatsapp Terdakwa.
      • Bahwa keuntungan terdakwa menjual narkotka jenis shabu milik Sdr. ANDI AMANG (DPO) tersebut adalah apa bila terjual 1(satu) kantong maka Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
      •  Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, sekitar jam 13.00 wib Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANTO Bin ISHAD yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di rumah Terdakwa ANTO Bin ISHAD yang beralamat di Dusun Suka Damai RT.005 RW.004 Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Ps.Kanit Reskrim Polsek Keritang AIPDA YURIZAL,S.H melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul jam 22.30 wib setelah mendapatkan informasi yang akurat Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTO Bin ISHAD bertempat di rumah Terdakwa ANTO Bin ISHAD  yang beralamat di Dusun Suka Damai RT. 005 RW. 004 Desa Sencalang, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa ANTO Bin ISHAD yang sedang berada didalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SAPARUDIN Bin MADEK selaku Kepala Dusun dan saksi ABD. MU’IN Bin YUSSIN selaku Ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang berklipkan warna merah yang diletakkan di atas meja TV dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna kuning dengan nomor simcard terpasang 0877 3399 4222 dengan Imei.1: 860033066911199 Imei.2: 860033066911181, setelah di introgasi Terdakwa ANTO Bin ISHAD mengakui terhadap 5 (lima) paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berlipkan warna merah tersebut adalah miliknya yang akan  dijual dengan harga Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) untuk perpaketnya, Selanjutnya Terdakwa ANTO Bin ISHAD beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Keritang guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 114/10297.00/2025 tanggal 22 September 2025) yang ditandatangani oleh Terdakwa ANTO Bin ISHAD serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 5 (lima) paket kecil yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berklipkan merah diperoleh berat bersih sebesar 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
      • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab :  3399/NNF/2025 tanggal 26  September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No:      5000/2025/NNF yang disita dari Terdakwa ANTO Bin ISHAD positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                                                                                                                        
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana Terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa ANTO Bin ISHAD pada Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa ANTO Bin ISHAD  yang beralamat di Dusun Suka Damai RT. 005 RW. 004 Desa Sencalang, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: ----------------------------

 

      • Bahwa berawal  pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, sekitar jam 13.00 wib Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANTO Bin ISHAD yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di rumah Terdakwa ANTO Bin ISHAD yang beralamat di Dusun Suka Damai RT.005 RW.004 Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Ps.Kanit Reskrim Polsek Keritang AIPDA YURIZAL,S.H melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul jam 22.30 wib setelah mendapatkan informasi yang akurat Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTO Bin ISHAD bertempat di rumah Terdakwa ANTO Bin ISHAD  yang beralamat di Dusun Suka Damai RT. 005 RW. 004 Desa Sencalang, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa ANTO Bin ISHAD yang sedang berada didalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SAPARUDIN Bin MADEK selaku Kepala Dusun dan saksi ABD. MU’IN Bin YUSSIN selaku Ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang berklipkan warna merah yang diletakkan di atas meja TV dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna kuning dengan nomor simcard terpasang 0877 3399 4222 dengan Imei.1: 860033066911199 Imei.2: 860033066911181, setelah di introgasi Terdakwa ANTO Bin ISHAD mengakui terhadap 5 (lima) paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berlipkan warna merah tersebut adalah miliknya yang akan  dijual dengan harga Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) untuk perpaketnya, Selanjutnya Terdakwa ANTO Bin ISHAD beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Keritang guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 114/10297.00/2025 tanggal 22 September 2025) yang ditandatangani oleh Terdakwa ANTO Bin ISHAD serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 5 (lima) paket kecil yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berklipkan merah diperoleh berat bersih sebesar 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
      • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab : 3399/NNF/2025 tanggal 26  September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No:      5000/2025/NNF yang disita dari Terdakwa ANTO Bin ISHAD positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                                                                                                                        
      • Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya