| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara membayar seluruh hutang tersebut kepada Penggugat, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Pengguggat, maka harta milik Tergugat di Lelang untuk melunasi hutang tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |