Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Ia Terdakwa YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN bersama-sama saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK Parit 1 RT. 001 RW. 005 Dusun Basika Jaya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 wib berlokasi di Parit 1 RT. 001 RW. 005 Dusun Basika Jaya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) melihat saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK bersama dengan suaminya menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) melihat depan rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dalam keadaan tertutup, melihat hal tersebut Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) langsung menuju belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK melalui samping rumah, dan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) melihat pintu belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK tertutup, selanjutnya Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) mencoba membuka pintu belakang namun pada saat itu tidak berhasil, kemudian Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) pergi ke kamar kostan Terdakwa untuk meminjam kunci 24 kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) “untuk apa” kemudian Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan “ada warung, orangnya lagi pergi” kemudian Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) pergi menuju kerumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK bersama dengan Terdakwa, sesampainya dilokasi Terdakwa berjaga-jaga untuk melihat sekitar rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) mendorong pintu belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK menggunakan tangan dan kaki Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) sehingga pengganjal pintu terlepas dan engsel pintu rusak, setelah pintu terbuka Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa masuk kerumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK melalui pintu belakang, di ruang tengah rumah saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) bersam-sama dengan Terdakwa kembali mendorong pintu rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK hingga pintu ruang tengah tersebut pengganjal pintu rusak, selanjutnya saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa menuju depan rumah dan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) mengambil 5 (lima) bungkus Surya 16 Merah, 6 bungkus Sampoerna Mild, 9 (Sembilan) bungkus Marlboro Merah, 9 (Sembilan) bungkus Surya Nusantara, 6 (enam) bungkus LA Light, 6 (enam) bungkus LA Bold, 4 (empat) bungkus Marlboro Hitam, 7 (tujuh) bungkus LA Menthol, 5 (lima) bungkus Sampoerna Avolution, 8 (delapan) bungkus Gudang Garam Intrernational, 7 (tujuh) bungkus LA Ice, 7 (tujuh) bungkus Surya Gudang Garam 12, 4 (empat) bungkus Dji Sam Soe Hitam, 4 (empat) bungkus BULL, 7 (tujuh) bungkus Marlboro Putih yang ada di dalam etalase dan rokok-rokok tersebut Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) memasukkannya kedalam kotak indomie goreng yang Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) ambil dari lantai rumah, sedangkan Terdakwa mengambil 2 (dua) slop Surya 16 Merah, 1 (satu) slop Sampoerna Mild, 1 (satu) slop Dji Sam Soe Kuning, 1 (satu) slop H-Mild, 1 (satu) slop OFO Mild, 1 (satu) slop HD Kuning, 2 (dua) botol Kecap Manis ABC, 1 (satu) Botol Saos Sambal ABC, 8 (delapan) pasang Sarung Tangan Merk HERON yang berada di depan rumah tepatnya di rak bawah dan memasukkan ke dalam kantong plastik merah. Setelah kotak indomie tersebut penuh dengan rokok selanjutnya Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) mengajak Terdakwa untuk keluar rumah dan pada saat Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) dibelakang rumah, Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) melihat 1 (satu) helai kain sarung dan mengambil kain sarung tersebut untuk menutupi kardus dan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa pergi keluar dari rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK menuju ke kostan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) yang tanpa izin mengambil 2 (dua) slop Surya 16 Merah ditambah 5 (lima) bungkus, 1 (satu) slop Sampoerna Mild ditambah 6 (enam) bungkus, 1 (satu) slop Dji Sam Soe Hitam ditambah 4 (empat) bungkus, 2 (satu) slop HD Mild, 1 (satu) slop OFO Mild, 1 (satu) slop HD Kuning, 9 (Sembilan) bungkus Marlboro Merah, 9(Sembilan) bungkus Surya 16, 6 (enam) bungkus LA Light, 6 (enam) bungkus LA Bold, 4 (empat) bungkus Marlboro Hitam, 7 (tujuh) bungkus LA Menthol, 5 (lima) bungkus Sampoerna Avolution, 8 (delapan) bungkus Gudang Garam Intrernational, 7 (tujuh) bungkus LA Ice, 7 (tujuh) bungkus Surya Gudang Garam 12, 4 (empat) bungkus Dji Sam Soe, 4 (empat) bungkus BULL, 7 (tujuh) bungkus Marlboro Putih, 2 (dua) botol Kecap Manis ABC, 1 (satu) Botol Saos Sambal ABC, 8 (delapan) pasang Sarung Tangan Merk HERON hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib milik saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK selaku pemilik dan mengakibatkan saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai Rp. 4.890.000,- (empat juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana -------------------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Ia Terdakwa YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN bersama-sama saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK Parit 1 RT. 001 RW. 005 Dusun Basika Jaya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 wib berlokasi di Parit 1 RT. 001 RW. 005 Dusun Basika Jaya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) melihat saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK bersama dengan suaminya menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) melihat depan rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dalam keadaan tertutup, melihat hal tersebut Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) langsung menuju belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK melalui samping rumah, dan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) melihat pintu belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK tertutup, selanjutnya Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) mencoba membuka pintu belakang namun pada saat itu tidak berhasil, kemudian Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) pergi ke kamar kostan Terdakwa untuk meminjam kunci 24 kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) “untuk apa” kemudian Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan “ada warung, orangnya lagi pergi” kemudian Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) pergi menuju kerumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK bersama dengan Terdakwa, sesampainya dilokasi Terdakwa berjaga-jaga untuk melihat sekitar rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) mendorong pintu belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK menggunakan tangan dan kaki Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah), setelah pintu terbuka Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa masuk kerumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK melalui pintu belakang, di ruang tengah rumah saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) bersam-sama dengan Terdakwa kembali mendorong pintu rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK hingga pintu ruang tengah, selanjutnya saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa menuju depan rumah dan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) mengambil 5 (lima) bungkus Surya 16 Merah, 6 bungkus Sampoerna Mild, 9 (Sembilan) bungkus Marlboro Merah, 9 (Sembilan) bungkus Surya Nusantara, 6 (enam) bungkus LA Light, 6 (enam) bungkus LA Bold, 4 (empat) bungkus Marlboro Hitam, 7 (tujuh) bungkus LA Menthol, 5 (lima) bungkus Sampoerna Avolution, 8 (delapan) bungkus Gudang Garam Intrernational, 7 (tujuh) bungkus LA Ice, 7 (tujuh) bungkus Surya Gudang Garam 12, 4 (empat) bungkus Dji Sam Soe Hitam, 4 (empat) bungkus BULL, 7 (tujuh) bungkus Marlboro Putih yang ada di dalam etalase dan rokok-rokok tersebut Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) memasukkannya kedalam kotak indomie goreng yang Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) ambil dari lantai rumah, sedangkan Terdakwa mengambil 2 (dua) slop Surya 16 Merah, 1 (satu) slop Sampoerna Mild, 1 (satu) slop Dji Sam Soe Kuning, 1 (satu) slop H-Mild, 1 (satu) slop OFO Mild, 1 (satu) slop HD Kuning, 2 (dua) botol Kecap Manis ABC, 1 (satu) Botol Saos Sambal ABC, 8 (delapan) pasang Sarung Tangan Merk HERON yang berada di depan rumah tepatnya di rak bawah dan memasukkan ke dalam kantong plastik merah. Setelah kotak indomie tersebut penuh dengan rokok selanjutnya Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) mengajak Terdakwa untuk keluar rumah dan pada saat Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) dibelakang rumah, Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) melihat 1 (satu) helai kain sarung dan mengambil kain sarung tersebut untuk menutupi kardus dan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa pergi keluar dari rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK menuju ke kostan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK (dituntut dalam berkas terpisah) yang tanpa izin mengambil 2 (dua) slop Surya 16 Merah ditambah 5 (lima) bungkus, 1 (satu) slop Sampoerna Mild ditambah 6 (enam) bungkus, 1 (satu) slop Dji Sam Soe Hitam ditambah 4 (empat) bungkus, 2 (satu) slop HD Mild, 1 (satu) slop OFO Mild, 1 (satu) slop HD Kuning, 9 (Sembilan) bungkus Marlboro Merah, 9(Sembilan) bungkus Surya 16, 6 (enam) bungkus LA Light, 6 (enam) bungkus LA Bold, 4 (empat) bungkus Marlboro Hitam, 7 (tujuh) bungkus LA Menthol, 5 (lima) bungkus Sampoerna Avolution, 8 (delapan) bungkus Gudang Garam Intrernational, 7 (tujuh) bungkus LA Ice, 7 (tujuh) bungkus Surya Gudang Garam 12, 4 (empat) bungkus Dji Sam Soe, 4 (empat) bungkus BULL, 7 (tujuh) bungkus Marlboro Putih, 2 (dua) botol Kecap Manis ABC, 1 (satu) Botol Saos Sambal ABC, 8 (delapan) pasang Sarung Tangan Merk HERON hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib milik saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK selaku pemilik dan mengakibatkan saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai Rp. 4.890.000,- (empat juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana ------------------------------------- |