Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2025/PN Tbh 2.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
3.LUKI ADRIANTONI, SH
LENI MARLINA Als LENI Binti ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 585 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENI MARLINA Als LENI Binti ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------- Bahwa ia terdakwa LENI MARLINA Alias LENI Binti ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa terdakwa LENI MARLINA Alias LENI Binti ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bertemu dengan sdr.ARI SARIPUDIN Alias TUPAL (DPO/belum tertangkap), lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak ½ (setengah) jie dari sdr.ARI SARIPUDIN dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dompet terdakwa sembari menunggu pembeli yang akan membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi TEGUH WIBOWO dan saksi SEHATI GULO yang merupakan anggota Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi TEGUH WIBOWO, saksi SEHATI GULO dan anggota Polsek Kemuning sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi TEGUH WIBOWO, saksi SEHATI GULO dan anggota Polsek Kemuning menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi TEGUH WIBOWO, saksi SEHATI GULO dan anggota Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh saksi BAMBANG dan saksi HERMAN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam, uang tunai sebesar Rp.3.382.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang terdapat di dalam dompet yang bertuliskan toko mas fitri indah warna cokelat orange di tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ditemukan di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam ditemukan di dalam kamar terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa terima dari sdr.ARI SARIPUDIN dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) jika narkotika jenis shabu tersebut habis laku terjual kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,44 (nol koma empat empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2003/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama terdakwa LENI MARLINA Alias LENI Binti ABDUL RAHMAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2761/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ----------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa LENI MARLINA Alias LENI Binti ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa LENI MARLINA Alias LENI Binti ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bertemu dengan sdr.ARI SARIPUDIN (DPO/belum tertangkap), lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak ½ (setengah) jie dari sdr.ARI SARIPUDIN dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dompet terdakwa sembari menunggu pembeli yang akan membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi TEGUH WIBOWO dan saksi SEHATI GULO yang merupakan anggota Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi TEGUH WIBOWO, saksi SEHATI GULO dan anggota Polsek Kemuning sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi TEGUH WIBOWO, saksi SEHATI GULO dan anggota Polsek Kemuning menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi TEGUH WIBOWO, saksi SEHATI GULO dan anggota Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh saksi BAMBANG dan saksi HERMAN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam, uang tunai sebesar Rp.3.382.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang terdapat di dalam dompet yang bertuliskan toko mas fitri indah warna cokelat orange di tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ditemukan di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam ditemukan di dalam kamar terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa terima dari sdr.ARI SARIPUDIN dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.  
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,44 (nol koma empat empat) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di tangan sebelah kanan terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,44 (nol koma empat empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2003/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama terdakwa LENI MARLINA Alias LENI Binti ABDUL RAHMAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2761/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa LENI MARLINA Alias LENI Binti ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa LENI MARLINA Alias LENI Binti ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bertemu dengan sdr.ARI SARIPUDIN (DPO/belum tertangkap), lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak ½ (setengah) jie dari sdr.ARI SARIPUDIN dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dompet terdakwa sembari menunggu pembeli yang akan membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi TEGUH WIBOWO dan saksi SEHATI GULO yang merupakan anggota Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi TEGUH WIBOWO, saksi SEHATI GULO dan anggota Polsek Kemuning sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sempang RT.007 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi TEGUH WIBOWO, saksi SEHATI GULO dan anggota Polsek Kemuning menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi TEGUH WIBOWO, saksi SEHATI GULO dan anggota Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh saksi BAMBANG dan saksi HERMAN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam, uang tunai sebesar Rp.3.382.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang terdapat di dalam dompet yang bertuliskan toko mas fitri indah warna cokelat orange di tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ditemukan di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam ditemukan di dalam kamar terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa terima dari sdr.ARI SARIPUDIN dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwajib perbuatan tindak pidana jual beli narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh sdr.ARI SARIPUDIN.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,44 (nol koma empat empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2003/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama terdakwa LENI MARLINA Alias LENI Binti ABDUL RAHMAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2761/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya