| Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa ia Terdakwa RUDI Bin ANDI RUBA, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di salah satu ruko walet milik saksi AGUS SUGIANTO Alias SUGI Anak dari HERI yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa RUDI Bin ANDI RUBA pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira jam 13.00 WIB sedang berada di rumah kakaipar terdakwa yang berada di simpang empa depan kantor PLN Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, yang mana di rumah tersebut ada terdakwa, saksi RIKI HAIRUDIN Alias RUDI Bin AAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.FRENGKY (belum tertangkap), lalu saksi RIKI mengatakan “KAU MAU KERJA DAK?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYA”, kemudian saksi RIKI mengatakan “NANTI JAM 1 MALAM YA” yang mana terdakwa sudah mengetahui bahwa saksi RIKI akan mengajak terdakwa untuk tanpa izin mengambil sarang burung walet karena sebelumnya terdakwa sudah pernah tanpa izin mengambil sarang butung walet bersama saksi RIKI.
- Selanjutnya terdakwa sekira jam 21.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sepakat Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa di datangi oleh sdr.FRENGKY, lalu sdr.FRENGKY mengatakan “DIPANGGIL BANG RUDI” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYA BENTAR”. Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira jam 00.30 WIB di telpon saksi RIKI mengatakan “DIMANA JAM 1 KITA GERAK”, lalu terdakwa mengatakan “IYA”, kemudian terdakwa langsung menuju ke simpang 4 depan kantor PLN Sungai Guntung karena terdakwa sudah janjian untuk bertemu di tempat tersebut dengan saksi RIKI, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi RIKI dan sdr.FRENGKY di simpang 4 tersebut yang mana saksi RIKI dan sdr.FRENGKY sudah membawa perlengkapa atau alat untuk mencuri sarang walet yang sudah di siapkan oleh saksi RIKI. Selanjutnya terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY menuju ke ruko sarang walet milik saksi AGUS SUGIANTO Alias SUGI Anak dari HERI yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY di depan ruko milik saksi SUGI, saksi RIKI dan sdr.FRENGKY memanjat pagar ruko melalui atas seng pondok yang ada di depan pagar ruko tersebut, lalu saksi RIKI dan sdr.FRENGKY masuk ke dalam ruko milik saksi SUGI dan tanpa izin mengambil sarang walet milik saksi SUGI yang ada di dalam ruko tersebut, sedangkan terdakwa bertugas untuk menunggu diluar seberang jalan dan memantau situasi di luar ruko milik saksi SUGI tersebut, lalu saksi RIKI dan sdr.FRENGKY sekira jam 04.30 WIB keluar dengan membawa sarang walet milik saksi SUGI kurang lebih sebanyak 1,5 kg (satu koma lima kilogram) dari dalam ruko tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY membawa sarang walet milik saksi SUGI menuju ke rumah. Selanjutnya sakasi RIKI sekira jam 09.00 WIB menjual sarang walet milik saksi SUGI kepada saksi TAUFIK TOBA Alias TAUFIK Anak dari JUNUS yang mana saksi RIKI berhasil menjual sarang walet milik saksi SUGI dengan harga sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), kemudian saksi RIKI membagi hasil penjualan tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan saksi RIKI mendapatkan uang sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sdr.FRENGKY mendapatkan uang sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY kembali menuju ke ruko sarang walet milik saksi SUGI yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY langsung memakai kain baju untuk menutup wajah dan kepala lalu saksi RIKI mematangkan ujung besi pagar ruko tersebut, ujung besi pagar akan digunakan untuk mencongkel besi pengunci di kaca geser jendela lantai 2, lalu terdakwa naik ke bahu saksi RIKI untuk mengikat kain celana yang sudah di sobek di besi teralir di jendela lantai 2 untuk dijadikan pijakan naik ke jendela lantai 2 ruko tersebut, setelah terdakwa mengikat kain celana tersebut, lalu saksi RIKI naik ke jendela lantai 2 menggunakan pegangan dari kain yang sudah terdakwa ikat sebelumnya, kemudian terdakwa bersama sdr.FRENGKY ikut naik dan membawa alat untuk memanen sarang burung walet yang ada di dalam ruko tersebut, lalu terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY tanpa izin langsung memanen sarang burung walet yang ada di dalam ruko milik saksi SUGI yang mana saksi RIKI bertugas untuk memanen dan memotong sarang walet dari dinding ruko, membuat alat untuk memanen sarang burung walet daru batang bambu yang sudah dibawa saksi RIKI dari luar, kemudian bambu tersebut ujungnya di ikat kan dengan pisau dempul yang sudah dipersiapkan dengan karet ban, lalu batang tersebut digunakan untuk memotong sarang burung walet yang melakat di dinding atas ruko, sedangkan terdakwa dan sdr.FRENGKY bertugas memungut sarang burung walet yang jatuh setelah di panen oleh saksi RIKI yang mana terdakwa bersama sdr.FRENGKY mengumpulkan sarang burung walet yang jatuh ke lantai tersebut ke dalam kantong plastik, terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY berhasil tanpa izin mengambil dengan cara memanen sarang burung walet milik saksi SUGI di lantai 2 sampai ke lantai 3, kemudian saat di lantai 3 , terdakwa merusak salah satu kamera CCTV menggunakan batang bambu untuk memanen sarang walet, kemudian terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY setelah selesai memanen sarang butung walet, lalu terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY membawa keluar sarang burung walet milik saksi SUGI dari ruko milik saksi SUGI sekira jam 05.00 WIB, kemudian terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY singgah ke rumah sdri.ANDI ULENG yang merupakan kakak ipar terdakwa di depan kantor PLN Sungai Guntung, terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY menunggu di rumah tersebut sampai pagi, sekira jam 09.00 WIB saksi RIKI menjual sarang burung walet milik saksi SUGI ke pembeli dan mendapatkan uang sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah), lalu sdr.FRENGKY mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saski RIKI mendapatkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY, saksi SUGI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah) sampai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk sekali panen karena untuk sekali panen saksi SUGI bisa mendapatkan sebanyak 2 kg (dua kilogram) sampai 3 kg (tiga kilogram) sarang walet dan harga untuk 1 kg (satu kilogram) sarang walet jika dijual ke pengumpul walet sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia Terdakwa RUDI Bin ANDI RUBA, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di salah satu ruko walet milik saksi AGUS SUGIANTO Alias SUGI Anak dari HERI yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa RUDI Bin ANDI RUBA pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira jam 13.00 WIB sedang berada di rumah kakaipar terdakwa yang berada di simpang empa depan kantor PLN Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, yang mana di rumah tersebut ada terdakwa, saksi RIKI HAIRUDIN Alias RUDI Bin AAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.FRENGKY (belum tertangkap), lalu saksi RIKI mengatakan “KAU MAU KERJA DAK?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYA”, kemudian saksi RIKI mengatakan “NANTI JAM 1 MALAM YA” yang mana terdakwa sudah mengetahui bahwa saksi RIKI akan mengajak terdakwa untuk tanpa izin mengambil sarang burung walet karena sebelumnya terdakwa sudah pernah tanpa izin mengambil sarang butung walet bersama saksi RIKI.
- Selanjutnya terdakwa sekira jam 21.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sepakat Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa di datangi oleh sdr.FRENGKY, lalu sdr.FRENGKY mengatakan “DIPANGGIL BANG RUDI” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYA BENTAR”. Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira jam 00.30 WIB di telpon saksi RIKI mengatakan “DIMANA JAM 1 KITA GERAK”, lalu terdakwa mengatakan “IYA”, kemudian terdakwa langsung menuju ke simpang 4 depan kantor PLN Sungai Guntung karena terdakwa sudah janjian untuk bertemu di tempat tersebut dengan saksi RIKI, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi RIKI dan sdr.FRENGKY di simpang 4 tersebut yang mana saksi RIKI dan sdr.FRENGKY sudah membawa perlengkapa atau alat untuk mencuri sarang walet yang sudah di siapkan oleh saksi RIKI. Selanjutnya terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY menuju ke ruko sarang walet milik saksi AGUS SUGIANTO Alias SUGI Anak dari HERI yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY di depan ruko milik saksi SUGI, saksi RIKI dan sdr.FRENGKY memanjat pagar ruko melalui atas seng pondok yang ada di depan pagar ruko tersebut, lalu saksi RIKI dan sdr.FRENGKY masuk ke dalam ruko milik saksi SUGI dan tanpa izin mengambil sarang walet milik saksi SUGI yang ada di dalam ruko tersebut, sedangkan terdakwa bertugas untuk menunggu diluar seberang jalan dan memantau situasi di luar ruko milik saksi SUGI tersebut, lalu saksi RIKI dan sdr.FRENGKY sekira jam 04.30 WIB keluar dengan membawa sarang walet milik saksi SUGI kurang lebih sebanyak 1,5 kg (satu koma lima kilogram) dari dalam ruko tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY membawa sarang walet milik saksi SUGI menuju ke rumah. Selanjutnya sakasi RIKI sekira jam 09.00 WIB menjual sarang walet milik saksi SUGI kepada saksi TAUFIK TOBA Alias TAUFIK Anak dari JUNUS yang mana saksi RIKI berhasil menjual sarang walet milik saksi SUGI dengan harga sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), kemudian saksi RIKI membagi hasil penjualan tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan saksi RIKI mendapatkan uang sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sdr.FRENGKY mendapatkan uang sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY kembali menuju ke ruko sarang walet milik saksi SUGI yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY langsung memakai kain baju untuk menutup wajah dan kepala lalu saksi RIKI mematangkan ujung besi pagar ruko tersebut, ujung besi pagar akan digunakan untuk mencongkel besi pengunci di kaca geser jendela lantai 2, lalu terdakwa naik ke bahu saksi RIKI untuk mengikat kain celana yang sudah di sobek di besi teralir di jendela lantai 2 untuk dijadikan pijakan naik ke jendela lantai 2 ruko tersebut, setelah terdakwa mengikat kain celana tersebut, lalu saksi RIKI naik ke jendela lantai 2 menggunakan pegangan dari kain yang sudah terdakwa ikat sebelumnya, kemudian terdakwa bersama sdr.FRENGKY ikut naik dan membawa alat untuk memanen sarang burung walet yang ada di dalam ruko tersebut, lalu terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY tanpa izin langsung memanen sarang burung walet yang ada di dalam ruko milik saksi SUGI yang mana saksi RIKI bertugas untuk memanen dan memotong sarang walet dari dinding ruko, membuat alat untuk memanen sarang burung walet daru batang bambu yang sudah dibawa saksi RIKI dari luar, kemudian bambu tersebut ujungnya di ikat kan dengan pisau dempul yang sudah dipersiapkan dengan karet ban, lalu batang tersebut digunakan untuk memotong sarang burung walet yang melakat di dinding atas ruko, sedangkan terdakwa dan sdr.FRENGKY bertugas memungut sarang burung walet yang jatuh setelah di panen oleh saksi RIKI yang mana terdakwa bersama sdr.FRENGKY mengumpulkan sarang burung walet yang jatuh ke lantai tersebut ke dalam kantong plastik, terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY berhasil tanpa izin mengambil dengan cara memanen sarang burung walet milik saksi SUGI di lantai 2 sampai ke lantai 3, kemudian saat di lantai 3 , terdakwa merusak salah satu kamera CCTV menggunakan batang bambu untuk memanen sarang walet, kemudian terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY setelah selesai memanen sarang butung walet, lalu terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY membawa keluar sarang burung walet milik saksi SUGI dari ruko milik saksi SUGI sekira jam 05.00 WIB, kemudian terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY singgah ke rumah sdri.ANDI ULENG yang merupakan kakak ipar terdakwa di depan kantor PLN Sungai Guntung, terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY menunggu di rumah tersebut sampai pagi, sekira jam 09.00 WIB saksi RIKI menjual sarang burung walet milik saksi SUGI ke pembeli dan mendapatkan uang sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah), lalu sdr.FRENGKY mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saski RIKI mendapatkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi RIKI dan sdr.FRENGKY tanpa izin mengambil sarang burung walet milik saksi SUGI bertempat di ruko milik saksi SUGI yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi RIKI dan sdr.FRENGKY, saksi SUGI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah) sampai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk sekali panen karena untuk sekali panen saksi SUGI bisa mendapatkan sebanyak 2 kg (dua kilogram) sampai 3 kg (tiga kilogram) sarang walet dan harga untuk 1 kg (satu kilogram) sarang walet jika dijual ke pengumpul walet sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------- |