Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.Dones Bahtera S.H
HENDRA GUNAWAN Als WAWAN Bin ZAKARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 357/ L.4.14 / Enz.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA GUNAWAN Als WAWAN Bin ZAKARIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-----------Bahwa Terdakwa HENDRA GUNAWAN ALS. WAWAN BIN ZAKARIA, pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Industri RT.003/RW.011, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudari Dahliana (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk memesan narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan harga Rp.1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu rupiah) dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setelah itu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi menuju Jalan Penunjang untuk mengambil 1 paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari orang suruhan Saudari Dahliana selanjutnya Terdakwa membawa paket tersebut ke rumah dan memaketkan kembali serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut menjadi beberapa paket;
  • Bahwa kemudian Saksi Muhammad Juandri Tanjung Bin Junaidi Tanjung bersama-sama Saksi Andi Fadilah Ratia Bin Roni Ampy dan Tim Kepolisian Sektor Reteh memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan transaksi gelap narkotika selanjutnya setelah memastikan keberadaan Terdakwa di Rumahnya, pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi Muhammad Juandri Tanjung Bin Junaidi Tanjung bersama-sama Saksi Andi Fadilah Ratia Bin Roni Ampy dan Tim Kepolisian Sektor Reteh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi Muhammad Juandri Tanjung Bin Junaidi Tanjung bersama-sama Saksi Andi Fadilah Ratia Bin Roni Ampy dan Tim Kepolisian Sektor Reteh memanggil Saksi Jamaludin Bin H. Daeng dan Saksi M. Nawir Bin Daeng Matareng untuk melihat penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan Saksi Muhammad Juandri Tanjung Bin Junaidi Tanjung bersama-sama Saksi Andi Fadilah Ratia Bin Roni Ampy dan Tim Kepolisian Sektor Reteh menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik bening klep les merah yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis matemafetamina atau shabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan 1 (satu) buah plastik bening klep les merah yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis matemafetamina atau shabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram di dalam 1 (satu) kotak kiprok revo di dalam kamar;
  2. 1 (satu) botol alat hisap bong di dalam kamar;
  3. 1 (satu) buah mancis di dalam kamar;
  4. 1 (satu) unit merek Infinix Smart 10 warna hitam dengan Nomor SIMCard Terpasang 083825595124 dengan Nomor IMEI 1 358584692957971 IMEI 2 358584696341933 diserahkan langsung oleh Terdakwa;

Bahwa setelah itu Saksi Muhammad Juandri Tanjung Bin Junaidi Tanjung bersama-sama Saksi Andi Fadilah Ratia Bin Roni Ampy dan Tim Kepolisian Sektor Reteh membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Sektor Reteh untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengaku telah membeli narkotika jenis metmafetamina atau shabu dari Saudari Dahliana (DPO) dengan harga Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Salsabila Tasya R. Suwetty selaku perwakilan Pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan, Briptu Ferry Kurnia Ilahi, SH. selaku perwakilan pihak kepolisian, dan Terdakwa telah dilakukan penimbangan terhadap :
  • 2 (dua) buah plastik bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;

diperoleh berat bersih sebesar 0.06 (nol koma nol enam) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1569/NNF/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi Nomor Barang Bukti 2470/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2470/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa HENDRA GUNAWAN ALS. WAWAN BIN ZAKARIA, pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Industri RT.003/RW.011, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa membeli  1 paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu Saudari Dahliana (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan harga Rp.1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu rupiah) dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa membawa paket tersebut ke rumah dan memaketkan kembali serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut menjadi beberapa paket;
  • Bahwa kemudian Saksi Muhammad Juandri Tanjung Bin Junaidi Tanjung bersama-sama Saksi Andi Fadilah Ratia Bin Roni Ampy dan Tim Kepolisian Sektor Reteh memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan transaksi gelap narkotika selanjutnya setelah memastikan keberadaan Terdakwa di Rumahnya, pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi Muhammad Juandri Tanjung Bin Junaidi Tanjung bersama-sama Saksi Andi Fadilah Ratia Bin Roni Ampy dan Tim Kepolisian Sektor Reteh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi Muhammad Juandri Tanjung Bin Junaidi Tanjung bersama-sama Saksi Andi Fadilah Ratia Bin Roni Ampy dan Tim Kepolisian Sektor Reteh memanggil Saksi Jamaludin Bin H. Daeng dan Saksi M. Nawir Bin Daeng Matareng untuk melihat penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan Saksi Muhammad Juandri Tanjung Bin Junaidi Tanjung bersama-sama Saksi Andi Fadilah Ratia Bin Roni Ampy dan Tim Kepolisian Sektor Reteh menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik bening klep les merah yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis matemafetamina atau shabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan 1 (satu) buah plastik bening klep les merah yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis matemafetamina atau shabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram di dalam 1 (satu) kotak kiprok revo di dalam kamar;
  2. 1 (satu) botol alat hisap bong di dalam kamar;
  3. 1 (satu) buah mancis di dalam kamar;
  4. 1 (satu) unit merek Infinix Smart 10 warna hitam dengan Nomor SIMCard Terpasang 083825595124 dengan Nomor IMEI 1 358584692957971 IMEI 2 358584696341933 diserahkan langsung oleh Terdakwa;

Bahwa setelah itu Saksi Muhammad Juandri Tanjung Bin Junaidi Tanjung bersama-sama Saksi Andi Fadilah Ratia Bin Roni Ampy dan Tim Kepolisian Sektor Reteh membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Sektor Reteh untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengaku telah memperoleh narkotika jenis metmafetamina atau shabu dari Saudari Dahliana (DPO) dengan harga Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut di dalam 1 (satu) kotak kiprok revo di dalam kamar Terdakwa;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Salsabila Tasya R. Suwetty selaku perwakilan Pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan, Briptu Ferry Kurnia Ilahi, SH. selaku perwakilan pihak kepolisian, dan Terdakwa telah dilakukan penimbangan terhadap :
  • 2 (dua) buah plastik bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;

diperoleh berat bersih sebesar 0.06 (nol koma nol enam) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1569/NNF/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi Nomor Barang Bukti 2470/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2470/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian

Pihak Dipublikasikan Ya