Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
MUHARDI ARIZKI ALS RIZKI BIN AHMAD RADEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 126/ L.4.14 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHARDI ARIZKI ALS RIZKI BIN AHMAD RADEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa ia Terdakwa MUHARDI ARIZKI Alias RIZKI Bin AHMAD RADEN bersama-sama dengan saksi AGUS LINU GIAWA Alias AGUS Anak dari SOJANG GIAWA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi SURYANI Alias YANI Binti AMIN yang tinggal satu kosan dengan saksi RIYA AMELIYA Alias AMEL Binti SUWANDI pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB bertempat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau meminjam 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL untuk pergi berangkat bekerja ke PT.Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi AMEL meminjamkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL kepada saksi YANI. Selanjutnya saksi YANI sekira jam 21.30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju ke PT.Pulau Sambu dan memarkirkan sepeda tersebut di parkiran Pos 2 PT.Pulau Sambu.
  • Bahwa Saksi AGUS LINU GIAWA Alias AGUS Anak dari SOJANG GIAWA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 22.30 WIB sedang bekerja di PT.Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di bagian bor kelapa sedang berada di kantin, lalu saksi AGUS bertemu dengan Terdakwa MUHARDI ARIZKI Alias RIZKI Bin AHMAD RADEN, lalu terdakwa RIZKI mengajak saksi AGUS untuk minum kopi, kemudian saksi AGUS mengatakan “mana uangmu biar aku belikan pakai sepeda orang” kepada terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI memberikan uang sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi AGUS untuk membeli kopi dan terdakwa RIZKI mengatakan “nanti aku tunggu di bawah batang mangga (di dekat londry yang tidak jauh dari parkiran)” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS berjalan menuju parkiran sepeda dan terdakwa RIZKI melihat saksi AGUS mendekati sekitar 3 (tiga) sepeda di parkiran PT.Pulau Sambu dan berusaha mengambil sepeda tersebut namun semua sepeda dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL sedang terparkir di parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu yang mana di saat bersamaan terdakwa RIZKI melihat di Pos 2 security ada 1 (satu) orang security yang berjaga sedang asik bermain handphone sehingga security tersebut terdakwa RIZKI lihat tidak menyadari saksi AGUS akan tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dan membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL keluar dari area tempat kerja, lalu saksi AGUS mendekati 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dan terdakwa langsung tanpa izin saksi AMEL mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL yang sedang terparkir di parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu menuju ke pasar untuk membeli kopi, sepulangnya saksi AGUS dari membeli kopi, lalu saksi AGUS di berhentikan oleh terdakwa RIZKI di bundaran pasar PT.Pulau Sambu, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “gus ngopi sini aja”, kemudian saksi AGUS bersama terdakwa RIZKI duduk ngopi di bundaran tersebut, kemudian terdakwa RIZKI menanyakan “sepeda siapa ni gus?” kepada saksi AGUS, lalu saksi AGUS mengatakan “tidak tau” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “bagus ni, laku ni kalau dijual” kepada saksi AGUS, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “kalau di Pulau Burung laku ni Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kita jual sama-sama besok di Pulau Burung” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS mengatakan “ada security lihat aku?” kepada terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “enggak security lagi main hp” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS dan terdakwa RIZKI sepakat untuk tanpa izin mengambil dan menjual 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL tersebut, kemudian saksi AGUS menyerahkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL kepada terdakwa RIZKI dengan tujuan agar terdakwa RIZKI simpan dan agar tidak ketahuan sama pemilik sepeda tersebut, lalu saksi AGUS kembali masuk ke tempat kerja, sedangkan terdakwa RIZKI tanpa seizin saksi AMEL selaku pemilik membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju ke rumah kos terdakwa RIZKI yang beralamat di Jalan Daeng Matutu Gang Andre RT.012 RW.004 Parit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa RIZKI di rumah kos, lalu terdakwa RIZKI menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL di dalam kamar mandi terdakwa RIZKI. Selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL berada dalam penguasaan terdakwa RIZKI, terdakwa RIZKI merubah bentuk 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dengan cara terdakwa RIZKI membuang sebuah stiker di sepeda tersebut yang sebelumnya menempel di bagian sasis sepeda dengan tujuan agar pemilik sepeda tersebut tidak tahu bahwa sepeda tersebut merupakan sepeda milik saksi AMEL yang telah saksi AGUS dan terdakwa RIZKI tanpa izin ambil dari parkiran pos 2 PT.Pulau Sambu.
  • Selanjutnya saksi AGUS pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 07.30 WIB menemui terdakwa RIZKI di kos terdakwa RIZKI, lalu saksi AGUS menanyakan “gimana sepeda tadi jadi dijual gak?” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI menjawab “tunggu 3 hari dulu baru dijual” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS mengatakan “ya udah okelah” kepada terdakwa RIZKI.
  • Selanjutnya saksi YANI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB hendak pergi ke klinik untuk berobat, di perjalanan tepatnya di jalan depan Pos 2 security saksi YANI bertemu dengan terdakwa RIZKI, lalu saksi YANI mengatakan “disini sering kehilangan sepeda ya bang?” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “kenapa memangnya, hilang dimana?”, lalu saksi YANI mengatakan “hilang di parkiran pos 2 bang”, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “sepeda warna kuning ya dek?”, kemudian saksi YANI terdiam dan terkejut karena saksi YANI merasa aneh kenapa terdakwa RIZKI bisa tahu warna sepeda yang hilang tersebut, kemudian terdakwa RIZKI membohongi saksi YANI mengatakan “mau gak saya bantu carikan, saya tau tempatnya dimana tapi sediakan uang dua ratus ribu untuk aku” kepada saksi YANI, kemudian saksi YANI mengatakan “iya nanti aku usahakan dululah bang” kepada terdakwa RIZKI, lalu saksi YANI lanjut ke klinik dan sekira jam 02.15 WIB saksi YANI tiba di kosan, kemudian saksi YANI mengatakan “ada laki-laki yang menawarkan mencarikan sepeda yang hilang tersebut siapkan saja uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dia tau tempat dimana sepedanya, dia mengaku bernama RIZKI adiknya sdr.ANDRE (pemilik kos tempat saya tinggal)” kepada saksi AMEL, tidak lama kemudian terdakwa RIZKI tiba di kosan saksi AMEL dan saksi YANI, lalu terdakwa RIZKI dengan membohongi dan mengarang cerita seolah-olah sepeda milik saksi AMEL bukan saksi AGUS dan terdakwa RIZKI yang mengambil dan seolah-olah tidak berada dalam penguasaan terdakwa RIZKI mengatakan “sepeda tu di curi dan sekarang sepeda tu digadaikan ke bandar sabu sebesar Rp.500.000, karena kalian pemborongnya abangku nanti aku bantu nego biar lebih murah nebusnya” kepada saksi YANI dan saksi AMEL, kemudian saksi YANI mengatakan “kok bisa bang 500.000, kalau bisa sesuai dengan yang tadi di emergenci lah saya bayar Rp.200.000,-“ kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “iyalah nanti di usahakan”, kemudian terdakwa RIZKI pergi meninggalkan kosan saksi AMEL dan saksi YANI.
  • Selanjutnya saksi AMEL dan saksi YANI sekira jam 02.30 WIB keluar dari kosan untuk memgambil uang dan setelah mengambil uang tepatnya di pinggir jalan kembali bertemu dengan terdakwa RIZKI yang mana terdakwa RIZKI sudah membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL yang sebelumnya terdakwa RIZKI simpan dan sembunyikan di rumah kos terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI membohongi saksi AMEL dan saksi YANI mengatakan KTP dan ATM milik terdakwa RIZKI di tahan sama bandar sabu untuk jaminan sepeda tersebut, lalu saksi YANI dan saksi AMEL mengatakan “kayak manalah bang uang Cuma ada 200.000 kalau mau 50.000 nanti gajian” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI diam saja dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL tersebut dan tidak mengambil uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi AMEL dan saksi YANI menuntun 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju pulang ke kosan, saat saksi YANI dan saksi AMEL mau masuk depan gang kosan, terdakwa RIZKI sudah menunggu dalam posisi duduk, lalu terdakwa RIZKI memanggil saksi YANI dan saksi AMEL, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “kalau gak aku panggillah BD (Bandar Sabu) nya kesini ya, tapi kalau kalian di pukul jangan salahkan aku jangan kalian melapor dan jangan bawa-bawa namaku apalagi sampai tau abangku kalau gak nanti kalian aku dor (sambil menunjukkan sedang memegang sesuatu di bagian pingganya yang saat itu tertutup baju) aku bawak ni”, kemudian saksi YANI mengatakan “kalau misalnya sampai di pukul pasti melaporlah”, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “berarti kau gak ada otak, gak menghargai sudah di bantu tapi macam itu”, lalu saksi YANI yang kesal langsung membuang sepeda tersebut di jalan sambil mengatakan “ya udah bang bawa aja lagi sepeda ini saya tak mau ribut-ribut” kepada terdakwa RIZKI, kemudian saat saksi YANI dan saksi AMEL hendak berjalan menuju ke kosan di saat bersamaan terdakwa RIZKI memanggil saksi AMEL mengatakan “boy sinilah uang yang dua ratus ribu itu boy, lima puluh ribunya aku tombokin pakai uang aku dulu, tapi nanti gajian kau bayar ya kalau gak kau bayar jangan salahkan aku lagi aku suruh bandar itu datang ke kos kau untuk mukulin kalian”¸kemudian saksi AMEL dengan keadaan terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI pergi meninggalkan saksi AMEL dan saksi YANI, sedangkan sepeda tersebut berada di pinggir jalan.
  • Bahwa saksi AGUS bersama-sama dengan terdakwa RIZKI telah mengambil 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 01.00 WIB bertempat di dalam parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sepengetahuan saksi AMEL selaku pemilik. 
  • Bahwa setelah terdakwa RIZKI mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,-dari saksi AMEL, terdakwa RIZKI menggunakan uang tersebut sendiri untuk keperluan pribadi terdakwa RIZKI dan tidak memberikan uang tersebut kepada saksi AGUS.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIZKI bersama-sama dengan saksi AGUS, saksi AMEL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) hurug g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

 -----------Bahwa ia Terdakwa MUHARDI ARIZKI Alias RIZKI Bin AHMAD RADEN pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa saksi SURYANI Alias YANI Binti AMIN yang tinggal satu kosan dengan saksi RIYA AMELIYA Alias AMEL Binti SUWANDI pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB bertempat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau meminjam 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL untuk pergi berangkat bekerja ke PT.Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi AMEL meminjamkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL kepada saksi YANI. Selanjutnya saksi YANI sekira jam 21.30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju ke PT.Pulau Sambu dan memarkirkan sepeda tersebut di parkiran Pos 2 PT.Pulau Sambu.
  • Bahwa Saksi AGUS LINU GIAWA Alias AGUS Anak dari SOJANG GIAWA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 22.30 WIB sedang bekerja di PT.Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di bagian bor kelapa sedang berada di kantin, lalu saksi AGUS bertemu dengan Terdakwa MUHARDI ARIZKI Alias RIZKI Bin AHMAD RADEN, lalu terdakwa RIZKI mengajak saksi AGUS untuk minum kopi, kemudian saksi AGUS mengatakan “mana uangmu biar aku belikan pakai sepeda orang” kepada terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI memberikan uang sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi AGUS untuk membeli kopi dan terdakwa RIZKI mengatakan “nanti aku tunggu di bawah batang mangga (di dekat londry yang tidak jauh dari parkiran)” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS berjalan menuju parkiran sepeda dan terdakwa RIZKI melihat saksi AGUS mendekati sekitar 3 (tiga) sepeda di parkiran PT.Pulau Sambu dan berusaha mengambil sepeda tersebut namun semua sepeda dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL sedang terparkir di parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu yang mana di saat bersamaan terdakwa RIZKI melihat di Pos 2 security ada 1 (satu) orang security yang berjaga sedang asik bermain handphone sehingga security tersebut terdakwa RIZKI lihat tidak menyadari saksi AGUS akan tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dan membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL keluar dari area tempat kerja, lalu saksi AGUS mendekati 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dan terdakwa langsung tanpa izin saksi AMEL mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL yang sedang terparkir di parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu menuju ke pasar untuk membeli kopi, sepulangnya saksi AGUS dari membeli kopi, lalu saksi AGUS di berhentikan oleh terdakwa RIZKI di bundaran pasar PT.Pulau Sambu, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “gus ngopi sini aja”, kemudian saksi AGUS bersama terdakwa RIZKI duduk ngopi di bundaran tersebut, kemudian terdakwa RIZKI menanyakan “sepeda siapa ni gus?” kepada saksi AGUS, lalu saksi AGUS mengatakan “tidak tau” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “bagus ni, laku ni kalau dijual” kepada saksi AGUS, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “kalau di Pulau Burung laku ni Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kita jual sama-sama besok di Pulau Burung” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS mengatakan “ada security lihat aku?” kepada terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “enggak security lagi main hp” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS dan terdakwa RIZKI sepakat untuk tanpa izin mengambil dan menjual 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL tersebut, kemudian saksi AGUS menyerahkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL kepada terdakwa RIZKI dengan tujuan agar terdakwa RIZKI simpan dan agar tidak ketahuan sama pemilik sepeda tersebut, lalu saksi AGUS kembali masuk ke tempat kerja, sedangkan terdakwa RIZKI tanpa seizin saksi AMEL selaku pemilik membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju ke rumah kos terdakwa RIZKI yang beralamat di Jalan Daeng Matutu Gang Andre RT.012 RW.004 Parit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa RIZKI di rumah kos, lalu terdakwa RIZKI menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL di dalam kamar mandi terdakwa RIZKI. Selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL berada dalam penguasaan terdakwa RIZKI, terdakwa RIZKI merubah bentuk 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dengan cara terdakwa RIZKI membuang sebuah stiker di sepeda tersebut yang sebelumnya menempel di bagian sasis sepeda dengan tujuan agar pemilik sepeda tersebut tidak tahu bahwa sepeda tersebut merupakan sepeda milik saksi AMEL yang telah saksi AGUS dan terdakwa RIZKI tanpa izin ambil dari parkiran pos 2 PT.Pulau Sambu.
  • Selanjutnya saksi AGUS pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 07.30 WIB menemui terdakwa RIZKI di kos terdakwa RIZKI, lalu saksi AGUS menanyakan “gimana sepeda tadi jadi dijual gak?” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI menjawab “tunggu 3 hari dulu baru dijual” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS mengatakan “ya udah okelah” kepada terdakwa RIZKI.
  • Selanjutnya saksi YANI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB hendak pergi ke klinik untuk berobat, di perjalanan tepatnya di jalan depan Pos 2 security saksi YANI bertemu dengan terdakwa RIZKI, lalu saksi YANI mengatakan “disini sering kehilangan sepeda ya bang?” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “kenapa memangnya, hilang dimana?”, lalu saksi YANI mengatakan “hilang di parkiran pos 2 bang”, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “sepeda warna kuning ya dek?”, kemudian saksi YANI terdiam dan terkejut karena saksi YANI merasa aneh kenapa terdakwa RIZKI bisa tahu warna sepeda yang hilang tersebut, kemudian terdakwa RIZKI membohongi saksi YANI mengatakan “mau gak saya bantu carikan, saya tau tempatnya dimana tapi sediakan uang dua ratus ribu untuk aku” kepada saksi YANI, kemudian saksi YANI mengatakan “iya nanti aku usahakan dululah bang” kepada terdakwa RIZKI, lalu saksi YANI lanjut ke klinik dan sekira jam 02.15 WIB saksi YANI tiba di kosan, kemudian saksi YANI mengatakan “ada laki-laki yang menawarkan mencarikan sepeda yang hilang tersebut siapkan saja uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dia tau tempat dimana sepedanya, dia mengaku bernama RIZKI adiknya sdr.ANDRE (pemilik kos tempat saya tinggal)” kepada saksi AMEL, tidak lama kemudian terdakwa RIZKI tiba di kosan saksi AMEL dan saksi YANI, lalu terdakwa RIZKI dengan membohongi dan mengarang cerita seolah-olah sepeda milik saksi AMEL bukan saksi AGUS dan terdakwa RIZKI yang mengambil dan seolah-olah tidak berada dalam penguasaan terdakwa RIZKI mengatakan “sepeda tu di curi dan sekarang sepeda tu digadaikan ke bandar sabu sebesar Rp.500.000, karena kalian pemborongnya abangku nanti aku bantu nego biar lebih murah nebusnya” kepada saksi YANI dan saksi AMEL, kemudian saksi YANI mengatakan “kok bisa bang 500.000, kalau bisa sesuai dengan yang tadi di emergenci lah saya bayar Rp.200.000,-“ kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “iyalah nanti di usahakan”, kemudian terdakwa RIZKI pergi meninggalkan kosan saksi AMEL dan saksi YANI.
  • Selanjutnya saksi AMEL dan saksi YANI sekira jam 02.30 WIB keluar dari kosan untuk memgambil uang dan setelah mengambil uang tepatnya di pinggir jalan kembali bertemu dengan terdakwa RIZKI yang mana terdakwa RIZKI sudah membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL yang sebelumnya terdakwa RIZKI simpan dan sembunyikan di rumah kos terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI membohongi saksi AMEL dan saksi YANI mengatakan KTP dan ATM milik terdakwa RIZKI di tahan sama bandar sabu untuk jaminan sepeda tersebut, lalu saksi YANI dan saksi AMEL mengatakan “kayak manalah bang uang Cuma ada 200.000 kalau mau 50.000 nanti gajian” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI diam saja dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL tersebut dan tidak mengambil uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi AMEL dan saksi YANI menuntun 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju pulang ke kosan, saat saksi YANI dan saksi AMEL mau masuk depan gang kosan, terdakwa RIZKI sudah menunggu dalam posisi duduk, lalu terdakwa RIZKI memanggil saksi YANI dan saksi AMEL, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “kalau gak aku panggillah BD (Bandar Sabu) nya kesini ya, tapi kalau kalian di pukul jangan salahkan aku jangan kalian melapor dan jangan bawa-bawa namaku apalagi sampai tau abangku kalau gak nanti kalian aku dor (sambil menunjukkan sedang memegang sesuatu di bagian pingganya yang saat itu tertutup baju) aku bawak ni”, kemudian saksi YANI mengatakan “kalau misalnya sampai di pukul pasti melaporlah”, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “berarti kau gak ada otak, gak menghargai sudah di bantu tapi macam itu”, lalu saksi YANI yang kesal langsung membuang sepeda tersebut di jalan sambil mengatakan “ya udah bang bawa aja lagi sepeda ini saya tak mau ribut-ribut” kepada terdakwa RIZKI, kemudian saat saksi YANI dan saksi AMEL hendak berjalan menuju ke kosan di saat bersamaan terdakwa RIZKI memanggil saksi AMEL mengatakan “boy sinilah uang yang dua ratus ribu itu boy, lima puluh ribunya aku tombokin pakai uang aku dulu, tapi nanti gajian kau bayar ya kalau gak kau bayar jangan salahkan aku lagi aku suruh bandar itu datang ke kos kau untuk mukulin kalian”¸kemudian saksi AMEL dengan keadaan terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI pergi meninggalkan saksi AMEL dan saksi YANI, sedangkan sepeda tersebut berada di pinggir jalan.
  • Bahwa terdakwa RIZKI telah menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL di rumah kos terdakwa RIZKI yang beralamat di Jalan Daeng Matutu Gang Andre RT.012 RW.004 Parit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di dalam kamar mandi terdakwa RIZKI yang sebelumnya di ketahui saksi RIZKI terhadap 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL tanpa izin di ambil oleh saksi AGUS pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 01.00 WIB bertempat di dalam parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sepengetahuan saksi AMEL selaku pemilik. 
  • Bahwa setelah terdakwa RIZKI mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,-dari saksi AMEL, terdakwa RIZKI menggunakan uang tersebut sendiri untuk keperluan pribadi terdakwa RIZKI dan tidak memberikan uang tersebut kepada saksi AGUS.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIZKI, saksi AMEL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

 -----------Bahwa ia Terdakwa MUHARDI ARIZKI Alias RIZKI Bin AHMAD RADEN pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa saksi SURYANI Alias YANI Binti AMIN yang tinggal satu kosan dengan saksi RIYA AMELIYA Alias AMEL Binti SUWANDI pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB bertempat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau meminjam 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL untuk pergi berangkat bekerja ke PT.Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi AMEL meminjamkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL kepada saksi YANI. Selanjutnya saksi YANI sekira jam 21.30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju ke PT.Pulau Sambu dan memarkirkan sepeda tersebut di parkiran Pos 2 PT.Pulau Sambu.
  • Bahwa Saksi AGUS LINU GIAWA Alias AGUS Anak dari SOJANG GIAWA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 22.30 WIB sedang bekerja di PT.Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di bagian bor kelapa sedang berada di kantin, lalu saksi AGUS bertemu dengan Terdakwa MUHARDI ARIZKI Alias RIZKI Bin AHMAD RADEN, lalu terdakwa RIZKI mengajak saksi AGUS untuk minum kopi, kemudian saksi AGUS mengatakan “mana uangmu biar aku belikan pakai sepeda orang” kepada terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI memberikan uang sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi AGUS untuk membeli kopi dan terdakwa RIZKI mengatakan “nanti aku tunggu di bawah batang mangga (di dekat londry yang tidak jauh dari parkiran)” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS berjalan menuju parkiran sepeda dan terdakwa RIZKI melihat saksi AGUS mendekati sekitar 3 (tiga) sepeda di parkiran PT.Pulau Sambu dan berusaha mengambil sepeda tersebut namun semua sepeda dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL sedang terparkir di parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu yang mana di saat bersamaan terdakwa RIZKI melihat di Pos 2 security ada 1 (satu) orang security yang berjaga sedang asik bermain handphone sehingga security tersebut terdakwa RIZKI lihat tidak menyadari saksi AGUS akan tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dan membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL keluar dari area tempat kerja, lalu saksi AGUS mendekati 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dan terdakwa langsung tanpa izin saksi AMEL mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL yang sedang terparkir di parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu menuju ke pasar untuk membeli kopi, sepulangnya saksi AGUS dari membeli kopi, lalu saksi AGUS di berhentikan oleh terdakwa RIZKI di bundaran pasar PT.Pulau Sambu, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “gus ngopi sini aja”, kemudian saksi AGUS bersama terdakwa RIZKI duduk ngopi di bundaran tersebut, kemudian terdakwa RIZKI menanyakan “sepeda siapa ni gus?” kepada saksi AGUS, lalu saksi AGUS mengatakan “tidak tau” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “bagus ni, laku ni kalau dijual” kepada saksi AGUS, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “kalau di Pulau Burung laku ni Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kita jual sama-sama besok di Pulau Burung” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS mengatakan “ada security lihat aku?” kepada terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “enggak security lagi main hp” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS dan terdakwa RIZKI sepakat untuk tanpa izin mengambil dan menjual 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL tersebut, kemudian saksi AGUS menyerahkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL kepada terdakwa RIZKI dengan tujuan agar terdakwa RIZKI simpan dan agar tidak ketahuan sama pemilik sepeda tersebut, lalu saksi AGUS kembali masuk ke tempat kerja, sedangkan terdakwa RIZKI tanpa seizin saksi AMEL selaku pemilik membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju ke rumah kos terdakwa RIZKI yang beralamat di Jalan Daeng Matutu Gang Andre RT.012 RW.004 Parit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa RIZKI di rumah kos, lalu terdakwa RIZKI menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL di dalam kamar mandi terdakwa RIZKI. Selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL berada dalam penguasaan terdakwa RIZKI, terdakwa RIZKI merubah bentuk 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dengan cara terdakwa RIZKI membuang sebuah stiker di sepeda tersebut yang sebelumnya menempel di bagian sasis sepeda dengan tujuan agar pemilik sepeda tersebut tidak tahu bahwa sepeda tersebut merupakan sepeda milik saksi AMEL yang telah saksi AGUS dan terdakwa RIZKI tanpa izin ambil dari parkiran pos 2 PT.Pulau Sambu.
  • Selanjutnya saksi AGUS pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 07.30 WIB menemui terdakwa RIZKI di kos terdakwa RIZKI, lalu saksi AGUS menanyakan “gimana sepeda tadi jadi dijual gak?” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI menjawab “tunggu 3 hari dulu baru dijual” kepada saksi AGUS, kemudian saksi AGUS mengatakan “ya udah okelah” kepada terdakwa RIZKI.
  • Selanjutnya saksi YANI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB hendak pergi ke klinik untuk berobat, di perjalanan tepatnya di jalan depan Pos 2 security saksi YANI bertemu dengan terdakwa RIZKI, lalu saksi YANI mengatakan “disini sering kehilangan sepeda ya bang?” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “kenapa memangnya, hilang dimana?”, lalu saksi YANI mengatakan “hilang di parkiran pos 2 bang”, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “sepeda warna kuning ya dek?”, kemudian saksi YANI terdiam dan terkejut karena saksi YANI merasa aneh kenapa terdakwa RIZKI bisa tahu warna sepeda yang hilang tersebut, kemudian terdakwa RIZKI membohongi saksi YANI mengatakan “mau gak saya bantu carikan, saya tau tempatnya dimana tapi sediakan uang dua ratus ribu untuk aku” kepada saksi YANI, kemudian saksi YANI mengatakan “iya nanti aku usahakan dululah bang” kepada terdakwa RIZKI, lalu saksi YANI lanjut ke klinik dan sekira jam 02.15 WIB saksi YANI tiba di kosan, kemudian saksi YANI mengatakan “ada laki-laki yang menawarkan mencarikan sepeda yang hilang tersebut siapkan saja uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dia tau tempat dimana sepedanya, dia mengaku bernama RIZKI adiknya sdr.ANDRE (pemilik kos tempat saya tinggal)” kepada saksi AMEL, tidak lama kemudian terdakwa RIZKI tiba di kosan saksi AMEL dan saksi YANI, lalu terdakwa RIZKI dengan membohongi dan mengarang cerita seolah-olah sepeda milik saksi AMEL bukan saksi AGUS dan terdakwa RIZKI yang mengambil dan seolah-olah tidak berada dalam penguasaan terdakwa RIZKI mengatakan “sepeda tu di curi dan sekarang sepeda tu digadaikan ke bandar sabu sebesar Rp.500.000, karena kalian pemborongnya abangku nanti aku bantu nego biar lebih murah nebusnya” kepada saksi YANI dan saksi AMEL, kemudian saksi YANI mengatakan “kok bisa bang 500.000, kalau bisa sesuai dengan yang tadi di emergenci lah saya bayar Rp.200.000,-“ kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “iyalah nanti di usahakan”, kemudian terdakwa RIZKI pergi meninggalkan kosan saksi AMEL dan saksi YANI.
  • Selanjutnya saksi AMEL dan saksi YANI sekira jam 02.30 WIB keluar dari kosan untuk memgambil uang dan setelah mengambil uang tepatnya di pinggir jalan kembali bertemu dengan terdakwa RIZKI yang mana terdakwa RIZKI sudah membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL yang sebelumnya terdakwa RIZKI simpan dan sembunyikan di rumah kos terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI membohongi saksi AMEL dan saksi YANI mengatakan KTP dan ATM milik terdakwa RIZKI di tahan sama bandar sabu untuk jaminan sepeda tersebut, lalu saksi YANI dan saksi AMEL mengatakan “kayak manalah bang uang Cuma ada 200.000 kalau mau 50.000 nanti gajian” kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI diam saja dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL tersebut dan tidak mengambil uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi AMEL dan saksi YANI menuntun 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju pulang ke kosan, saat saksi YANI dan saksi AMEL mau masuk depan gang kosan, terdakwa RIZKI sudah menunggu dalam posisi duduk, lalu terdakwa RIZKI memanggil saksi YANI dan saksi AMEL, kemudian terdakwa RIZKI mengatakan “kalau gak aku panggillah BD (Bandar Sabu) nya kesini ya, tapi kalau kalian di pukul jangan salahkan aku jangan kalian melapor dan jangan bawa-bawa namaku apalagi sampai tau abangku kalau gak nanti kalian aku dor (sambil menunjukkan sedang memegang sesuatu di bagian pingganya yang saat itu tertutup baju) aku bawak ni”, kemudian saksi YANI mengatakan “kalau misalnya sampai di pukul pasti melaporlah”, lalu terdakwa RIZKI mengatakan “berarti kau gak ada otak, gak menghargai sudah di bantu tapi macam itu”, lalu saksi YANI yang kesal langsung membuang sepeda tersebut di jalan sambil mengatakan “ya udah bang bawa aja lagi sepeda ini saya tak mau ribut-ribut” kepada terdakwa RIZKI, kemudian saat saksi YANI dan saksi AMEL hendak berjalan menuju ke kosan di saat bersamaan terdakwa RIZKI memanggil saksi AMEL mengatakan “boy sinilah uang yang dua ratus ribu itu boy, lima puluh ribunya aku tombokin pakai uang aku dulu, tapi nanti gajian kau bayar ya kalau gak kau bayar jangan salahkan aku lagi aku suruh bandar itu datang ke kos kau untuk mukulin kalian”¸kemudian saksi AMEL dengan keadaan terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa RIZKI, lalu terdakwa RIZKI pergi meninggalkan saksi AMEL dan saksi YANI, sedangkan sepeda tersebut berada di pinggir jalan.
  • Bahwa terdakwa RIZKI telah menarik keuntungan dengan mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi AMEL kkarena telah membohongi saksi AMEL mengatakan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL berada dalam penguasaan bandar shabu yang senyata nya 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL berada dalam penguasaan terdakwa RIZKI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIZKI, saksi AMEL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya