| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa SIWAN Bin ARIF, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Propinsi RT.003 RW.002 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SIWAN Bin ARIF selaku pemilik dan kapten 1 (satu) unit kapal motor KM Ali melakukan kerjasama dalam bentuk kontrak kerja dengan PT.OSCAR INVESTAMA yang mana terdakwa bertugas untuk membawa dan mengantarkan berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA dari Pelabuhan PT.OsSCAR INVESTAMA yang berada di Perairan Parit 1 Kecamatan Kateman menuju ke RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN yang berada di Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan terdakwa mendapatkan upah dari PT.OSCAR INVESTAMA kurang lebih sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) perkilogram terhadap berondolan buah kelapa sawit yang terdakwa angkut dan upah tersebut terdakwa terima setiap bulan yang mana terdakwa menerima pembayaran upah langsung dari PT.OSCAR INVESTAMA melalui transfer ke rekening terdakwa. Bahwa hubungan pekerjaan antara terdakwa dengan PT.OSCAR INVESTAMA yaitu bahwa 1 (satu) unit kapal motor KM Ali milik terdakwa di kontrak dan dipekerjakan oleh PT.OSCAR INVESTAMA untuk mengangkut berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA dari Pelabuhan PT.Oscar Investama yang berada di Perairan Parit 1 Kecamatan Kateman menuju ke RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN yang berada di Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa terdakwa bertugas untuk mengantarkan semua muatan berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang dimuat dalam 1 (satu) unit kapal motor KM Ali yang terdakwa bawa ke RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN yang berada di Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terdakwa bertanggung jawab penuh atas muatan yang terdakwa bawa tersebut.
- Bahwa di dalam perjanjian kerja antara terdakwa dengan PT.OSCAR INVESTAMA, terdakwa tidak diizinkan untuk menjual muatan berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA kepada orang lain dan terdakwa tidak diizinkan untuk membuang sebagian berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA dari dalam kapal yang dibawa oleh terdakwa dan terdakwa juga tidak memiliki hak dan kewenangan dalam mengambil keputusan untuk membuang sebagan muatan yang di bawa oleh terdakwa baik dalam kondisi cuaca buruk ataupun gelombang air besar.
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor KM Ali berangkat dari Pelabuhan PT.Oscar Investama yang berada di Perairan Parit 1 Kecamatan Kateman membawa dan mengangkut berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) karung dengan berat total sebesar 18.860 kg (delapan belas ribu delapan ratus enam puluh kilogram) dengan rincian perkarungnya seberat 40 kg (empat puluh kilogram) sampai dengan 45 kg (empat puluh lima kilogram) dengan tujuan untuk di turunkan dan di bongkar di RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN yang berada di Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu di tengah perjalanan timbul niat terdakwa untuk menjual sebagian berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA kepada pembeli tanpa sepengetahuan PT.OSCAR INVESTAMA selaku pemilik, kemudian terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 21.33 WIB bertempat di Perairan Parit 6 Tembilahan Hulu menghubungi sdr.ABANG SAWIT (DPO/belum tertangkap) dan terdakwa menawarkan menjual berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian sdr.ABANG SAWIT menyetujuinya, lalu terdakwa mengarahkan kapal yang terdakwa bawa menuju ke tepi hutan di pinggir sungai di perairan Parit 6 Tembilahan Hulu agar tidak ada orang yang melihat, kemudian sdr.ABANG SAWIT dengan membawa 1 (satu) unit pompong sekira pukul 22.00 WIB sampai di kapal terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr.ABANG SAWIT memindahkan 15 (lima) belas karung berondolan buah kelapa sawit milik PT. OSCAR INVESTAMA dengan rincian perkarungnya seberat 40 kg (empat puluh kilogram) sampai dengan 45 kg (empat puluh lima kilogram) dari dalam kapal yang terdakwa bawa ke dalam pompong sdr.ABANG SAWIT yang mana terdakwa menjual berondolan buah sawit tersebut dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.ABANG SAWIT, lalu terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr.ABANG SAWIT untuk pembayaran pembelian berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang berada dalam penguasaan terdakwa, dan juga terdakwa membuang sebanyak 26 (dua puluh enam) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA pada saat dalam perjalanan di perairan Gaung tanpa sepengetahuan PT.OSCAR INVESTAMA, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN. Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 23.00 WIB tiba di RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN, kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 mulai sekira pukul 21.30 WIB muatan berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang terdakwa bawa dengan kapal dibongkar dan diturunkan di RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN yang mana kegiatan pembongkaran tersebut selesai sekira pukul 22.40 WIB, setelah muatan berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang dibawa oleh terdakwa telah selesai di bongkar, diperoleh hasil sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sebanyak 13.980 kg (tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh kilogram), dan ditemukan muatan berondolan buah Kelapa Sawit yang terdakwa bawa tersebut kurang dan hilang sebanyak 41 (empat puluh satu) karung atau seberat 2.880 kg (dua ribu delapan ratus delapan puluh kilogram), kemudian saksi ANANG melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 15 (lima belas) karung berondolan buah kelapa sawit tersebut di Perairan Parit 6 Tembilahan Hulu dan sebanyak 26 (dua puluh enam) karung lagi terdakwa buang ke dalam sungai, selanjutnya perbuatan terdakwa di laporkan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa setelah terdakwa menguasai berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) karung dengan berat total sebesar 18.860 kg (delapan belas ribu delapan ratus enam puluh kilogram) dengan rincian perkarungnya seberat 40 kg (empat puluh kilogram) sampai dengan 45 kg (empat puluh lima kilogram) dengan tujuan untuk di turunkan dan di bongkar di RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN yang berada di Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di tengah perjalanan sebelum tiba di RAM kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN, terdakwa menjual sebanyak 15 (lima) belas karung berondolan buah kelapa sawit milik PT. OSCAR INVESTAMA dengan rincian perkarungnya seberat 40 kg (empat puluh kilogram) sampai dengan 45 kg (empat puluh lima kilogram) kepada sdr.ABANG SAWIT dan terdakwa membuang sebanyak 26 (dua puluh enam) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA pada saat dalam perjalanan di perairan Gaung tanpa sepengetahuan PT.OSCAR INVESTAMA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dari 15 (lima belas) karung berondolan buah kelapa sawit yang dijual oleh terdakwa dikalikan dengan berat rata-rata 45 kg (empat puluh lima kilogram) per karung maka berat totalnya sekitar 675 kg (enam ratus tujuh puluh lima kilogram) dikalikan dengan harga standar jual dipasaran yaitu Rp.4.300 (empat ribu tiga ratus rupiah) per kilogramnya maka pihak PT. Oscar Investama mengalami kerugian sekitar Rp.2.902.500 (dua juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah) dan akibat dari 26 (dua puluh enam) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT. Oscar Investama yang dibuang oleh terdakwa dikalikan dengan berat rata-rata 45 kg (empat puluh lima kilogram) per karung maka berat totalnya sekitar 1.170 kg (seribu seratus tujuh puluh kilogram) dikalikan dengan harga Rp.4.300 (empat ribu tiga ratus rupiah) per kilogramnya maka pihak PT. Oscar Investama mengalami kerugian sekitar Rp.5.031.000 (lima juta tiga puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.OSCAR INVESTAMA total keseluruhan mengalami kerugian sebesar Rp.11.808.000,- (sebelas juta delapan ratus delapan ribu rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa SIWAN Bin ARIF, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Propinsi RT.003 RW.002 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SIWAN Bin ARIF selaku pemilik dan kapten 1 (satu) unit kapal motor KM Ali pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor KM Ali berangkat dari Pelabuhan PT.Oscar Investama yang berada di Perairan Parit 1 Kecamatan Kateman membawa dan mengangkut berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) karung dengan berat total sebesar 18.860 kg (delapan belas ribu delapan ratus enam puluh kilogram) dengan rincian perkarungnya seberat 40 kg (empat puluh kilogram) sampai dengan 45 kg (empat puluh lima kilogram) dengan tujuan untuk di turunkan dan di bongkar di RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN yang berada di Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu di tengah perjalanan timbul niat terdakwa untuk menjual sebagian berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA kepada pembeli tanpa sepengetahuan PT.OSCAR INVESTAMA selaku pemilik, kemudian terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 21.33 WIB bertempat di Perairan Parit 6 Tembilahan Hulu menghubungi sdr.ABANG SAWIT (DPO/belum tertangkap) dan terdakwa menawarkan menjual berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian sdr.ABANG SAWIT menyetujuinya, lalu terdakwa mengarahkan kapal yang terdakwa bawa menuju ke tepi hutan di pinggir sungai di perairan Parit 6 Tembilahan Hulu agar tidak ada orang yang melihat, kemudian sdr.ABANG SAWIT dengan membawa 1 (satu) unit pompong sekira pukul 22.00 WIB sampai di kapal terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr.ABANG SAWIT memindahkan 15 (lima) belas karung berondolan buah kelapa sawit milik PT. OSCAR INVESTAMA dengan rincian perkarungnya seberat 40 kg (empat puluh kilogram) sampai dengan 45 kg (empat puluh lima kilogram) dari dalam kapal yang terdakwa bawa ke dalam pompong sdr.ABANG SAWIT yang mana terdakwa menjual berondolan buah sawit tersebut dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.ABANG SAWIT, lalu terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr.ABANG SAWIT untuk pembayaran pembelian berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang berada dalam penguasaan terdakwa, dan juga terdakwa membuang sebanyak 26 (dua puluh enam) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA pada saat dalam perjalanan di perairan Gaung tanpa sepengetahuan PT.OSCAR INVESTAMA, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN. Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 23.00 WIB tiba di RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN, kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 mulai sekira pukul 21.30 WIB muatan berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang terdakwa bawa dengan kapal dibongkar dan diturunkan di RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN yang mana kegiatan pembongkaran tersebut selesai sekira pukul 22.40 WIB, setelah muatan berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang dibawa oleh terdakwa telah selesai di bongkar, diperoleh hasil sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sebanyak 13.980 kg (tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh kilogram), dan ditemukan muatan berondolan buah Kelapa Sawit yang terdakwa bawa tersebut kurang dan hilang sebanyak 41 (empat puluh satu) karung atau seberat 2.880 kg (dua ribu delapan ratus delapan puluh kilogram), kemudian saksi ANANG melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 15 (lima belas) karung berondolan buah kelapa sawit tersebut di Perairan Parit 6 Tembilahan Hulu dan sebanyak 26 (dua puluh enam) karung lagi terdakwa buang ke dalam sungai, selanjutnya perbuatan terdakwa di laporkan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan PT.OSCAR INVESTAMA menjual 15 (lima belas) karung berondolan buah kelapa sawit kepada sdr.ABANG SAWIT dan tanpa seizin dan sepengetahuan PT.OSCAR INVESTAMA membuang 26 (dua puluh enam) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT. OsSCAR INVESTAMA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.OSCAR INVESTAMA total keseluruhan mengalami kerugian sebesar Rp.11.808.000,- (sebelas juta delapan ratus delapan ribu rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
ATAU
Ketiga:
Bahwa ia Terdakwa SIWAN Bin ARIF, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Propinsi RT.003 RW.002 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SIWAN Bin ARIF selaku pemilik dan kapten 1 (satu) unit kapal motor KM Ali pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor KM Ali berangkat dari Pelabuhan PT.Oscar Investama yang berada di Perairan Parit 1 Kecamatan Kateman membawa dan mengangkut berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) karung dengan berat total sebesar 18.860 kg (delapan belas ribu delapan ratus enam puluh kilogram) dengan rincian perkarungnya seberat 40 kg (empat puluh kilogram) sampai dengan 45 kg (empat puluh lima kilogram) dengan tujuan untuk di turunkan dan di bongkar di RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN yang berada di Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu di tengah perjalanan timbul niat terdakwa untuk menjual sebagian berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA kepada pembeli tanpa sepengetahuan PT.OSCAR INVESTAMA selaku pemilik, kemudian terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 21.33 WIB bertempat di Perairan Parit 6 Tembilahan Hulu menghubungi sdr.ABANG SAWIT (DPO/belum tertangkap) dan terdakwa menawarkan menjual berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian sdr.ABANG SAWIT menyetujuinya, lalu terdakwa mengarahkan kapal yang terdakwa bawa menuju ke tepi hutan di pinggir sungai di perairan Parit 6 Tembilahan Hulu agar tidak ada orang yang melihat, kemudian sdr.ABANG SAWIT dengan membawa 1 (satu) unit pompong sekira pukul 22.00 WIB sampai di kapal terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr.ABANG SAWIT memindahkan 15 (lima) belas karung berondolan buah kelapa sawit milik PT. OSCAR INVESTAMA dengan rincian perkarungnya seberat 40 kg (empat puluh kilogram) sampai dengan 45 kg (empat puluh lima kilogram) dari dalam kapal yang terdakwa bawa ke dalam pompong sdr.ABANG SAWIT yang mana terdakwa menjual berondolan buah sawit tersebut dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.ABANG SAWIT, lalu terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr.ABANG SAWIT untuk pembayaran pembelian berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang berada dalam penguasaan terdakwa, dan juga terdakwa membuang sebanyak 26 (dua puluh enam) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA pada saat dalam perjalanan di perairan Gaung tanpa sepengetahuan PT.OSCAR INVESTAMA, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN. Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 23.00 WIB tiba di RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN, kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 mulai sekira pukul 21.30 WIB muatan berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang terdakwa bawa dengan kapal dibongkar dan diturunkan di RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN yang mana kegiatan pembongkaran tersebut selesai sekira pukul 22.40 WIB, setelah muatan berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA yang dibawa oleh terdakwa telah selesai di bongkar, diperoleh hasil sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sebanyak 13.980 kg (tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh kilogram), dan ditemukan muatan berondolan buah Kelapa Sawit yang terdakwa bawa tersebut kurang dan hilang sebanyak 41 (empat puluh satu) karung atau seberat 2.880 kg (dua ribu delapan ratus delapan puluh kilogram), kemudian saksi ANANG melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 15 (lima belas) karung berondolan buah kelapa sawit tersebut di Perairan Parit 6 Tembilahan Hulu dan sebanyak 26 (dua puluh enam) karung lagi terdakwa buang ke dalam sungai, selanjutnya perbuatan terdakwa di laporkan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa setelah terdakwa menguasai berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) karung dengan berat total sebesar 18.860 kg (delapan belas ribu delapan ratus enam puluh kilogram) dengan rincian perkarungnya seberat 40 kg (empat puluh kilogram) sampai dengan 45 kg (empat puluh lima kilogram) dengan tujuan untuk di turunkan dan di bongkar di RAM Kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN yang berada di Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di tengah perjalanan sebelum tiba di RAM kelapa sawit milik sdr.SOLIHIN, terdakwa menjual sebanyak 15 (lima) belas karung berondolan buah kelapa sawit milik PT. OSCAR INVESTAMA dengan rincian perkarungnya seberat 40 kg (empat puluh kilogram) sampai dengan 45 kg (empat puluh lima kilogram) kepada sdr.ABANG SAWIT dan terdakwa membuang sebanyak 26 (dua puluh enam) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT.OSCAR INVESTAMA pada saat dalam perjalanan di perairan Gaung tanpa sepengetahuan PT.OSCAR INVESTAMA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dari 15 (lima belas) karung berondolan buah kelapa sawit yang dijual oleh terdakwa dikalikan dengan berat rata-rata 45 kg (empat puluh lima kilogram) per karung maka berat totalnya sekitar 675 kg (enam ratus tujuh puluh lima kilogram) dikalikan dengan harga standar jual dipasaran yaitu Rp.4.300 (empat ribu tiga ratus rupiah) per kilogramnya maka pihak PT. Oscar Investama mengalami kerugian sekitar Rp.2.902.500 (dua juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah) dan akibat dari 26 (dua puluh enam) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT. Oscar Investama yang dibuang oleh terdakwa dikalikan dengan berat rata-rata 45 kg (empat puluh lima kilogram) per karung maka berat totalnya sekitar 1.170 kg (seribu seratus tujuh puluh kilogram) dikalikan dengan harga Rp.4.300 (empat ribu tiga ratus rupiah) per kilogramnya maka pihak PT. Oscar Investama mengalami kerugian sekitar Rp.5.031.000 (lima juta tiga puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.OSCAR INVESTAMA total keseluruhan mengalami kerugian sebesar Rp.11.808.000,- (sebelas juta delapan ratus delapan ribu rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
|