| Dakwaan |
Kesatu
------------------- Bahwa ia Terdakwa SUMIRAN Bin DEMAN, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 07.00 WIB pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026, bertempat di rumah Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB Als IWIN Bin SYAHBUDDIN RB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Mulia RT 001 RW 001 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ atau tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX 150S warna hijau dengan Nomor Polisi BM 2234 G, Nomor Rangka MH4LX150CEJP15207 dan Nomor Mesin LX150CEPH8113 merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang digunakan untuk kepentingan kedinasan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan berada dalam penguasaan Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB berdasarkan Surat Penunjukan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 000.2.3.2/03/Inspektorat tanggal 5 Januari 2026 serta Berita Acara Serah Terima Kendaraan Dinas Nomor: BA.01/INSP-SET/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
- Bahwa sekira 10 (sepuluh) hari sebelum kejadian, Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB datang ke rumah Terdakwa untuk menghadiri acara selamatan anak Terdakwa, kemudian pada saat Saksi EDWIN pergi keluar dengan meminjam sepeda motor milik APRIS, Terdakwa melihat kunci sepeda motor milik Saksi EDWIN berada di atas meja kerja Terdakwa;
- Bahwa setelah mengetahui kunci tersebut merupakan kunci sepeda motor yang digunakan Saksi EDWIN, Terdakwa kemudian memfoto kunci tersebut menggunakan Handphone milik Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi EDWIN;
- Bahwa sekira 5 (lima) hari kemudian, Terdakwa membawa foto kunci tersebut ke tempat usaha ahli kunci yang berada di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan, kemudian meminta dibuatkan sebuah kunci berdasarkan foto kunci asli tersebut dengan biaya sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), tanpa membawa kunci asli dan tanpa izin dari Saksi EDWIN maupun pihak Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa Terdakwa sengaja membuat kunci duplikat tersebut karena Terdakwa telah merencanakan untuk menggunakannya mengambil sepeda motor Kawasaki KLX 150S yang digunakan Saksi EDWIN tanpa izin dari Saksi EDWIN maupun pihak Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 01.15 WIB, Saksi EDWIN pulang ke rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Mulia dengan mendorong sepeda motor tersebut karena kehabisan bahan bakar, lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah dalam keadaan terkunci stang;
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB, Saksi EDWIN masih melihat sepeda motor Kawasaki KLX 150S tersebut berada di tempat semula dalam keadaan terparkir di depan rumah, kemudian Saksi EDWIN masuk ke dalam rumah untuk beristirahat;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya di Jalan Lingkar Tembilahan menuju rumah Saksi EDWIN dengan membawa kunci duplikat/palsu yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi EDWIN dan melihat sepeda motor Kawasaki KLX 150S tersebut berada di bagian depan/teras rumah Saksi EDWIN dalam keadaan terkunci stang, yang mana tempat sepeda motor tersebut berada mempunyai batas-batas dinding dan bukan merupakan jalan umum;
- Bahwa tanpa sepengetahuan dan tanpa dikehendaki oleh Saksi EDWIN maupun pihak Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa mendatangi sepeda motor tersebut, lalu memasukkan kunci duplikat/palsu yang telah dipersiapkannya ke dalam lubang kontak sepeda motor sehingga kunci stang dan kontak sepeda motor berhasil terbuka;
- Bahwa setelah berhasil membuka kunci stang, Terdakwa kemudian mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah secara perlahan agar tidak menimbulkan suara, lalu terus mendorongnya keluar dari Gang Mulia menuju Jalan Jenderal Sudirman;
- Bahwa setelah sampai di dekat loket travel yang berada di sekitar lorong tersebut, Terdakwa berusaha menghidupkan sepeda motor dengan cara mengengkolnya beberapa kali, namun sepeda motor tidak dapat hidup, sehingga Terdakwa kembali mendorong sepeda motor sampai ke depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan memarkirkannya di tepi Jalan Jenderal Sudirman;
- Bahwa Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju Bank Riau Kepri untuk menemui MURYADI dan meminta bantuan, namun karena MURYADI tidak mempunyai kendaraan, Terdakwa meminjam uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli bahan bakar;
- Bahwa setelah itu Terdakwa kembali ke tempat sepeda motor tersebut diparkirkan dan mendorongnya menuju arah rumah Terdakwa, lalu ketika berada di sebuah warung di depan Lapas Tembilahan, Terdakwa mengisi bahan bakar sepeda motor tersebut, namun sepeda motor tetap tidak dapat dihidupkan;
- Bahwa Terdakwa kemudian mendorong sepeda motor tersebut melewati Jalan Subrantas dan masuk ke sebuah lorong, lalu memarkirkan dan meninggalkan sepeda motor tersebut di dalam lorong, sedangkan Terdakwa kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, setelah menjemput anaknya dari sekolah, Terdakwa mendatangi bengkel milik Saksi ROLLI SOFIAN HADI Als ROLI Bin SALMAN dan meminta bantuan untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkan Terdakwa di dalam lorong tersebut;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi ROLLI kemudian menuju tempat sepeda motor tersebut berada, lalu membawa sepeda motor Kawasaki KLX 150S tersebut menuju bengkel dengan cara Terdakwa menaiki sepeda motor Kawasaki KLX dalam keadaan mesin mati sedangkan Saksi ROLLI mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kakinya sambil mengendarai sepeda motor miliknya;
- Bahwa sesampainya di bengkel, Terdakwa meminta Saksi ROLLI memperbaiki sepeda motor tersebut agar dapat dihidupkan dan meminta untuk melepas spakbor belakang sepeda motor;
- Bahwa setelah sepeda motor selesai diperbaiki dan dapat dihidupkan, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya, kemudian melepas Nomor Polisi BM 2234 G serta menggantinya dengan Nomor Polisi BM 4444 NDA milik Terdakwa, sedangkan spakbor belakang beserta plat nomor dinas yang dilepas tersebut disimpan Terdakwa di rumahnya;
- Bahwa Terdakwa melakukan perubahan terhadap identitas sepeda motor tersebut dengan maksud agar identitas asli sepeda motor tidak diketahui;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto sepeda motor Kawasaki KLX tersebut kepada YANTO melalui aplikasi WhatsApp disertai pesan yang pada pokoknya meminta YANTO memegang sepeda motor tersebut terlebih dahulu dan akan ditebus Terdakwa setelah mempunyai uang, karena Terdakwa mempunyai utang kepada YANTO sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah YANTO menyetujui sepeda motor tersebut dijadikan jaminan atas utang Terdakwa, pada keesokan harinya Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut melalui ADI selaku abang YANTO yang berada di Jalan Datuk Bandar, Kecamatan Tembilahan;
- Bahwa Terdakwa sejak membuat kunci duplikat/palsu tersebut telah merencanakan mengambil sepeda motor tanpa izin dari Saksi EDWIN maupun pihak Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir karena Terdakwa membutuhkan uang dan bermaksud menggunakan sepeda motor tersebut sebagai jaminan atas utangnya kepada YANTO;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dan menguasai sepeda motor tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB maupun Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, sedangkan Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut bukan milik Terdakwa melainkan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang digunakan oleh Saksi EDWIN untuk kepentingan kedinasan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.
---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia Terdakwa SUMIRAN Bin DEMAN, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 07.00 WIB pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026, bertempat di rumah Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB Als IWIN Bin SYAHBUDDIN RB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Mulia RT 001 RW 001 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ” mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX 150S warna hijau dengan Nomor Polisi BM 2234 G, Nomor Rangka MH4LX150CEJP15207 dan Nomor Mesin LX150CEPH8113 merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang digunakan untuk kepentingan kedinasan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan berada dalam penguasaan Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB;
- Bahwa sekira 10 (sepuluh) hari sebelum kejadian, ketika Saksi EDWIN berada di rumah Terdakwa untuk menghadiri acara selamatan anak Terdakwa, Terdakwa melihat kunci sepeda motor yang digunakan Saksi EDWIN berada di atas meja kerja Terdakwa, lalu memfoto kunci tersebut menggunakan Handphone milik Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi EDWIN;
- Bahwa sekira 5 (lima) hari kemudian, Terdakwa membawa foto kunci tersebut ke tempat usaha ahli kunci di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan, lalu meminta dibuatkan kunci duplikat/palsu hanya dengan menunjukkan foto kunci tersebut dan membayar sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa kunci duplikat/palsu tersebut sengaja dibuat oleh Terdakwa untuk digunakan mengambil sepeda motor Kawasaki KLX 150S yang digunakan Saksi EDWIN tanpa izin dari Saksi EDWIN maupun pihak Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah Saksi EDWIN dengan membawa kunci duplikat/palsu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi EDWIN dan melihat sepeda motor Kawasaki KLX 150S tersebut terparkir di depan/teras rumah dalam keadaan terkunci stang;
- Bahwa Terdakwa kemudian memasukkan kunci duplikat/palsu yang telah dipersiapkannya ke dalam lubang kontak sepeda motor tersebut sehingga berhasil membuka kunci stang dan kontak sepeda motor;
- Bahwa setelah berhasil membuka kunci stang, Terdakwa mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah secara perlahan agar tidak menimbulkan suara, kemudian mendorongnya keluar dari Gang Mulia menuju Jalan Jenderal Sudirman;
- Bahwa karena sepeda motor tidak dapat dihidupkan, Terdakwa membawa dan meninggalkannya sementara di sebuah lorong di sekitar Jalan Subrantas, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa meminta bantuan Saksi ROLLI SOFIAN HADI Als ROLI Bin SALMAN untuk membawa sepeda motor tersebut ke bengkel dan memperbaikinya;
- Bahwa setelah sepeda motor dapat dihidupkan, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya, kemudian melepas spakbor belakang dan Nomor Polisi BM 2234 G serta menggantinya dengan Nomor Polisi BM 4444 NDA milik Terdakwa dengan maksud agar identitas asli sepeda motor tersebut tidak diketahui;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada YANTO melalui ADI untuk dijadikan jaminan atas utang Terdakwa sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut bukan miliknya dan merupakan kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang digunakan Saksi EDWIN untuk kepentingan kedinasan, namun Terdakwa tetap mengambil dan menguasainya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan orang yang berhak, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.
------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa ia Terdakwa SUMIRAN Bin DEMAN, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 07.00 WIB pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026, bertempat di rumah Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB Als IWIN Bin SYAHBUDDIN RB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Mulia RT 001 RW 001 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ” mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX 150S warna hijau dengan Nomor Polisi BM 2234 G, Nomor Rangka MH4LX150CEJP15207 dan Nomor Mesin LX150CEPH8113 merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang digunakan untuk kepentingan kedinasan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan berada dalam penguasaan Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB; BAP SAKSI EKA SALENA INSPEKTORAT
- Bahwa sekira 10 (sepuluh) hari sebelum kejadian, Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB datang ke rumah Terdakwa untuk menghadiri acara selamatan anak Terdakwa, kemudian ketika kunci sepeda motor yang digunakan Saksi EDWIN berada di atas meja kerja Terdakwa, Terdakwa memfoto kunci tersebut menggunakan Handphone milik Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi EDWIN;
- Bahwa sekira 5 (lima) hari kemudian, Terdakwa membawa foto kunci tersebut ke tempat usaha ahli kunci yang berada di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan, kemudian meminta dibuatkan sebuah kunci berdasarkan foto kunci tersebut dengan membayar sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 01.15 WIB, Saksi EDWIN pulang ke rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Mulia dengan mendorong sepeda motor tersebut karena kehabisan bahan bakar, kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah dalam keadaan terkunci stang;
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB, sepeda motor Kawasaki KLX 150S tersebut masih berada di tempat semula dalam keadaan terparkir di depan rumah, kemudian Saksi EDWIN masuk ke dalam rumah untuk beristirahat;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah Saksi EDWIN dengan membawa kunci yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi EDWIN dan melihat sepeda motor Kawasaki KLX 150S tersebut terparkir di bagian depan/teras rumah dalam keadaan terkunci stang;
- Bahwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi EDWIN maupun pihak Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa mendatangi sepeda motor tersebut, kemudian menggunakan kunci yang telah dipersiapkannya untuk membuka kunci stang dan kontak sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah kunci stang berhasil terbuka, Terdakwa kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya keluar dari halaman rumah secara perlahan agar tidak menimbulkan suara, kemudian Terdakwa terus mendorong sepeda motor tersebut keluar dari Gang Mulia menuju Jalan Jenderal Sudirman;
- Bahwa setelah sampai di dekat loket travel yang berada di sekitar lorong tersebut, Terdakwa berusaha menghidupkan sepeda motor dengan cara mengengkolnya beberapa kali, namun sepeda motor tidak dapat hidup, sehingga Terdakwa kembali mendorong sepeda motor sampai ke depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan memarkirkannya di tepi Jalan Jenderal Sudirman;
- Bahwa Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju Bank Riau Kepri untuk menemui MURYADI dan meminta bantuan, namun karena MURYADI tidak mempunyai kendaraan, Terdakwa meminjam uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bahan bakar;
- Bahwa setelah itu Terdakwa kembali ke tempat sepeda motor tersebut diparkirkan dan mendorongnya menuju arah rumah Terdakwa, kemudian ketika berada di sebuah warung di depan Lapas Tembilahan, Terdakwa mengisi bahan bakar sepeda motor tersebut, namun sepeda motor tetap tidak dapat dihidupkan;
- Bahwa Terdakwa kemudian mendorong sepeda motor tersebut melewati Jalan Subrantas dan masuk ke sebuah lorong, lalu memarkirkan dan meninggalkan sepeda motor tersebut di dalam lorong, sedangkan Terdakwa kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa mendatangi bengkel milik Saksi ROLLI SOFIAN HADI Als ROLI Bin SALMAN dan meminta bantuan untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkan Terdakwa di dalam lorong tersebut;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi ROLLI kemudian membawa sepeda motor Kawasaki KLX 150S tersebut menuju bengkel untuk dilakukan perbaikan agar sepeda motor dapat dihidupkan;
- Bahwa setelah sepeda motor selesai diperbaiki dan dapat dihidupkan, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya, kemudian melepas Nomor Polisi BM 2234 G dan menggantinya dengan Nomor Polisi BM 4444 NDA milik Terdakwa, sedangkan spakbor belakang beserta plat nomor yang telah dilepas tersebut disimpan oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi YANTO melalui aplikasi WhatsApp dan meminta YANTO memegang sepeda motor tersebut terlebih dahulu sebagai jaminan atas utang Terdakwa sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang akan ditebus kembali oleh Terdakwa setelah mempunyai uang;
- Bahwa setelah YANTO menyetujuinya, Terdakwa kemudian menyerahkan sepeda motor Kawasaki KLX 150S tersebut melalui ADI selaku abang YANTO yang berada di Jalan Datuk Bandar, Kecamatan Tembilahan;
- Bahwa dengan mengambil sepeda motor, menguasainya, mengubah identitas Nomor Polisi kendaraan, serta menyerahkannya kepada orang lain sebagai jaminan atas utang pribadi Terdakwa, menunjukkan bahwa Terdakwa telah memperlakukan sepeda motor tersebut seolah-olah berada dalam kekuasaan Terdakwa sendiri;
- Bahwa Terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150S warna hijau Nomor Polisi BM 2234 G tersebut bukan merupakan milik Terdakwa, melainkan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang digunakan oleh Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB untuk kepentingan kedinasan, dan Terdakwa tidak mempunyai hak maupun izin untuk mengambil dan menguasai sepeda motor tersebut;
- Bahwa Terdakwa tetap mengambil dan menguasai sepeda motor tersebut tanpa izin dari Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB maupun pihak Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian menggunakan sepeda motor tersebut sebagai jaminan atas utang pribadinya kepada YANTO, sehingga perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi EDWIN SYAHBUDDIN RB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.
------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------- |