Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
AHMAD Als AJAI Bin MASRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 182/ L.4.14 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD Als AJAI Bin MASRANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair  

-------- Bahwa ia terdakwa AHMAD Alias AJAI Bin MASRANI, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Papadaan Gang Nipah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa AHMAD Alias AJAI Bin MASRANI pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 19.30 WIB di hubungi oleh sdr.MALAK (DPO/belum tertangkap) mengatakan “bisa tak kau ambilkan barang aku (narkotika jenis shabu), nanti antarkan ke kawan aku” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “oke berapa upah nya untuk aku” kepada sdr.MALAK, kemudian sdr.MALAK mengatakan “sabarlah dulu kerjakan aja dulu nanti untuk upah amanlah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 kembali di hubungi sdr.MALAK mengatakan “nanti ditanggal 3 hubungi kemari nanti ada yang menghubungi atas nama BAIM, tunggu aja sampai BAIM nelpon” kepada terdakwa, kemudian komunikasipun terputus.
  • Bahwa saksi YOGI dan saksi ALFONSON pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 22.40 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Papadaan Gang Nipah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 22.00 WIB di hubungi oleh seseorang melalui whatsapp dengan nama kontak sdr.GUNDIK (DPO/belum tertangkap) mengatakan “abang ada di telepon MALAK ya?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iya, MALAK bilang kalau ada nomor baru yang nelepon angkat aja” kepada sdr.GUNDIK, kemudian sdr.GUNDIK mengatakan “abang tau cara kerjanya sudahkan?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iya tau”, kemudian sdr.GUNDIK menyuruh terdakwa menuju ke Sungai  Beringin, lalu terdakwa langsung pergi menuju ke Sungai Beringin tepatnya di depan sebuah mini market, lalu terdakwa menghubungi sdr.GUNDIK mengatakan “saya sudah sampai di Sungai Beringin depan mini market”, lalu sdr.GUNDIK menjawab “masuk ke Papadaan, ada gang pertama amsuk sebelah kiri, masuklah ke situ” kepada terdakwa, lalu terdakwa menuju ke lokasi tersebut, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut, terdakwa kembali menghubungi sdr.GUNDIK mengatakan “dimananya bang?”, lalu sdr.GUNDIK mengatakan “paling ujung dibawah pohon kelapa ada bungkusan putih” kepada terdakwa, lalu terdakwa mencari narkotika jenis shabu tersebut dan melihat di bawah pohon kelapa ada 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat sebuah kotak yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lau terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat sebuah kotak yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu. Bahwa di saat bersamaan sekira jam 22.40 WIB saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke pinggir Jalan Papadaan Gang Nipah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan hendak melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di saat bersamaan terdakwa melihat anggota kepolisian mendekati terdakwa, lalu terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat sebuah kotak yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu di sekitaran Jalan Papadaan Gang Nipah dekat semak-semak, kemudian saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat sebelum terdakwa di tangkap, saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melihat terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak yang bertuliskan imboost yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dari penguasaan terdakwa, kemudian saksi YOGI, saksi ALFONSON dengan di saksikan oleh saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi YURNALIS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak yang bertuliskan imboost yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dipinggir Jalan Papadaan Gang Nipah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y15s warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1) : 082287177108 dan nomor whatsapp 085225011501 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dipinggir Jalan Papadaan Gang Nipah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya di suruh oleh sdr.MALAK melalui sdr.GUNDIK untuk di ambil oleh terdakwa dengan tujuan selanjutnya untuk diserahkan kepada sdr.ARSAD (dalam lidik).
  • Bahwa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan Papadaan Gang Nipah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau akan di antar oleh terdakwa kepada sdr.ARSYAD.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 06 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 11,78 (sebelas koma tujuh delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0037/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa AHMAD Alias AJAI Bin MASRANI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH FAUZI RAMADHANI, M.H.,3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0048/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa AHMAD Alias AJAI Bin MASRANI, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Papadaan Gang Nipah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa AHMAD Alias AJAI Bin MASRANI pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 19.30 WIB di hubungi oleh sdr.MALAK (DPO/belum tertangkap) mengatakan “bisa tak kau ambilkan barang aku (narkotika jenis shabu), nanti antarkan ke kawan aku” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “oke berapa upah nya untuk aku” kepada sdr.MALAK, kemudian sdr.MALAK mengatakan “sabarlah dulu kerjakan aja dulu nanti untuk upah amanlah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 kembali di hubungi sdr.MALAK mengatakan “nanti ditanggal 3 hubungi kemari nanti ada yang menghubungi atas nama BAIM, tunggu aja sampai BAIM nelpon” kepada terdakwa, kemudian komunikasipun terputus.
  • Bahwa saksi YOGI dan saksi ALFONSON pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 22.40 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Papadaan Gang Nipah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 22.00 WIB di hubungi oleh seseorang melalui whatsapp dengan nama kontak sdr.GUNDIK (DPO/belum tertangkap) mengatakan “abang ada di telepon MALAK ya?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iya, MALAK bilang kalau ada nomor baru yang nelepon angkat aja” kepada sdr.GUNDIK, kemudian sdr.GUNDIK mengatakan “abang tau cara kerjanya sudahkan?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iya tau”, kemudian sdr.GUNDIK menyuruh terdakwa menuju ke Sungai  Beringin, lalu terdakwa langsung pergi menuju ke Sungai Beringin tepatnya di depan sebuah mini market, lalu terdakwa menghubungi sdr.GUNDIK mengatakan “saya sudah sampai di Sungai Beringin depan mini market”, lalu sdr.GUNDIK menjawab “masuk ke Papadaan, ada gang pertama amsuk sebelah kiri, masuklah ke situ” kepada terdakwa, lalu terdakwa menuju ke lokasi tersebut, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut, terdakwa kembali menghubungi sdr.GUNDIK mengatakan “dimananya bang?”, lalu sdr.GUNDIK mengatakan “paling ujung dibawah pohon kelapa ada bungkusan putih” kepada terdakwa, lalu terdakwa mencari narkotika jenis shabu tersebut dan melihat di bawah pohon kelapa ada 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat sebuah kotak yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lau terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat sebuah kotak yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu. Bahwa di saat bersamaan sekira jam 22.40 WIB saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke pinggir Jalan Papadaan Gang Nipah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan hendak melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di saat bersamaan terdakwa melihat anggota kepolisian mendekati terdakwa, lalu terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat sebuah kotak yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu di sekitaran Jalan Papadaan Gang Nipah dekat semak-semak, kemudian saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat sebelum terdakwa di tangkap, saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melihat terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak yang bertuliskan imboost yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dari penguasaan terdakwa, kemudian saksi YOGI, saksi ALFONSON dengan di saksikan oleh saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi YURNALIS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak yang bertuliskan imboost yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dipinggir Jalan Papadaan Gang Nipah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y15s warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1) : 082287177108 dan nomor whatsapp 085225011501 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dipinggir Jalan Papadaan Gang Nipah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya di suruh oleh sdr.MALAK melalui sdr.GUNDIK untuk di ambil oleh terdakwa dengan tujuan selanjutnya untuk diserahkan kepada sdr.ARSAD (dalam lidik).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 06 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 11,78 (sebelas koma tujuh delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0037/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa AHMAD Alias AJAI Bin MASRANI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH FAUZI RAMADHANI, M.H.,3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0048/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya