| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.C/2025/PN Tbh | 1.Alexander simamora debata raja 2.MUHAMMAD FARHAN |
RIYAN FAJRI Als IYAN Bin ZULFIKRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.C/2025/PN Tbh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/311/XI/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib di lahan / kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada Blok I 21 Desa Lintas Utara Kec. Keritang Kab.Inhil – Riau.sekira pukul 17.30 Wib saya bersama dengan saudara PIRDAUS Als EDOK (belum tertangkap) ,saudara IDRUS (belum tertangkap) dan saudara ICAT (belum tertangkap) masuk kedalam PT.Bumi Palma Lestari Persada Blok I 21 Desa Lintas Utara Kec. Keritang Kab.Inhil – Riau dengan menggunakan sepeda motor.kemudian sepeda motor tersebut kami parkirkan dilahan masyarakat yang berbatasan dengan PT.Bumi Palma Lestari Persada Blok I 21 Desa Lintas Utara Kec. Keritang Kab.Inhil – Riau lalu kami masuk kedalam dengan membawa karung yang sudah kami sediakan pada saat berangkat dan kami langsung mengambil berondolan yang terletak di TPH (tempat pengumpulan hasil) sebanyak 10 (sepuluh) TPH (tempat pengumpulan hasil).Setelah saya mengambil berondolan tersebut bersama sama dengan saudara PIRDAUS Als EDOK (belum tertangkap) ,saudara IDRUS (belum tertangkap) dan saudara ICAT (belum tertangkap) kami keluar dengan menggunakan sepeda motor tersebut akan menjual berondolan yang sudah kami ambil di PT.Bumi Palma Lestari Persada Blok I 21 Desa Lintas Utara Kec. Keritang Kab.Inhil – Riau namun dalam perjalanan kami di amankan oleh pihak PT.Bumi Palma Lestari Persada Blok I 21 Desa Lintas Utara Kec. Keritang Kab.Inhil – Riau. kemudian terdakwa RIYAN FAJRI Als IYAN Bin ZULFIKRI di bawa ke polsek Keritang untuk di lakukan proses hukum.
II. Buah berondolan kelapa sawit yang di ambil oleh terdakwa RIYAN FAJRI Als IYAN Bin ZULFIKRI di lahan / kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada Blok I 21 Desa Lintas Utara Kec. Keritang Kab.Inhil – Riau sebanyak 6 (enam) karung berondolan buah sawit dengan berat 440 Kg setelah di lakukan penimbangan, dengan kerugian sebesar Rp.1.232.000,-(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
III. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa RIYAN FAJRI Als IYAN Bin ZULFIKRI dengan kerugian barang bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di hadapkan pada persidangan karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
IV. Untuk selanjutnya dimohon kepada yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara tindak pidana Pencurian Ringan atas nama terdakwa RIYAN FAJRI Als IYAN Bin ZULFIKRI |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
