Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa RIO JULKARNAIN Alias RIO Bin SUPIONO, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Penunjang RT.019 RW.003 Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia terdakwa RIO JULKARNAIN Alias RIO Bin SUPIONO pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 19.30 WIB di hubungi oleh sdr.YANDI (DPO/belum tertangkap) mengajak terdakwa bertemu di samping SPBU Kelurahan Selensen untuk melakukan transaksi serah terima narkotika jenis shabu dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa, lalu terdakwa menuju ke samping SPBU Kelurahan Selensen dan bertemu dengan sdr.YANDI, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) kotak kaleng yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 2 (dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital poket scale warna hijau silver dan 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan seluruh barang tersebut menuju ke Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Penunjang RT.019 RW.003 Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di perkebunan tersebut, lalu terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli dengan harga bervariasi dimulai dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli dan tersisa kurang lebih sebanyak 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram yang belum laku terjual oleh terdakwa.
- Bahwa saksi WILLY dan saksi JOHANNAS yang merupakan anggota Polsek Kemuning pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Penunjang RT.019 RW.003 Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota Polsek Kemuning sekira jam 17.00 WIB menuju ke Jalan Penunjang RT.019 RW.003 Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota Polsek Kemuning dengan disaksikan oleh saksi USMAN dan saksi R SUCIPTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital pocket scale warna hijau silver, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu di dalam kotak kaleng yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO10 warna silver yang ditemukan di tangan terdakwa, 1 (satu) buah dompet merk lacoste warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai senilai Rp.1.764.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa terima dari sdr.YANDI.
- Bahwa terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari sdr.YANDI dengan harga kurang lebih sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) jika berhasil menjual 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari sdr.YANDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 29 Mei 2025 dan ditandatangi oleh PANJI SANTOSO selaku Spv.Penjualan Ritel dan Kemitraan dengan kesimpulan:
- 1 (Satu) paket plastik putih bening klep les merah berukuran sedang yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1852/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 atas nama terdakwa RIO JULKARNAIN Alias RIO Bin SUPIONO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2571/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa RIO JULKARNAIN Alias RIO Bin SUPIONO, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Penunjang RT.019 RW.003 Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi WILLY dan saksi JOHANNAS yang merupakan anggota Polsek Kemuning pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RIO JULKARNAIN Alias RIO Bin SUPIONO sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Penunjang RT.019 RW.003 Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota Polsek Kemuning sekira jam 17.00 WIB menuju ke Jalan Penunjang RT.019 RW.003 Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota Polsek Kemuning dengan disaksikan oleh saksi USMAN dan saksi R SUCIPTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital pocket scale warna hijau silver, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu di dalam kotak kaleng yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO10 warna silver yang ditemukan di tangan terdakwa, 1 (satu) buah dompet merk lacoste warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai senilai Rp.1.764.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa terima dari sdr.YANDI.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik putih bening klep les merah berukuran sedang yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Penunjang RT.019 RW.003 Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 29 Mei 2025 dan ditandatangi oleh PANJI SANTOSO selaku Spv.Penjualan Ritel dan Kemitraan dengan kesimpulan:
- 1 (Satu) paket plastik putih bening klep les merah berukuran sedang yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1852/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 atas nama terdakwa RIO JULKARNAIN Alias RIO Bin SUPIONO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2571/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------- |