| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim yang memeriksa atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah Tahun Lahir anak Pemohon yang bernama REHAN RAMADHANI, yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1404-LT-12012016-0116 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 12 Januari 2016 , Kartu Keluarga Nomor 1404031406120010 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 25 Februari 2019, dan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Nik : 1404032109080001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 16 Oktober 2026, yang semula terbuat tanggal 21 September 2009 diperbaiki menjadi 21 September 2008;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan untuk mendaftarkan perubahan tahun lahir anak Pemohon tersebut diatas kedalam Register yang tersedia;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|