Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
UJANG INDRA Als PRENGKI Bin MAWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 684 / L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG INDRA Als PRENGKI Bin MAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi FAJAR dan saksi GIRI yang merupakan anggota Polsek Kempas pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI dan saksi MHD ALAN PRAYOGA Alias ALAN Bin KIRNO SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi MHD ALAN akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 20.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi saksi MHD ALAN via pesan whatsapp kembali memesan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa, kemudian saksi MHD ALAN menyetujuinya. Selanjutnya saksi MHD ALAN memesan narkotika jenis shabu kepada sdr.PARTO Alias ACENG (DPO/belum tertangkap) untuk selanjutnya dijual kepada terdakwa, lalu sdr.PARTO menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 20.40 WIB terdakwa bertemu dengan saksi MHD ALAN di depan musholla samping rumah saksi MHD ALAN yang mana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MHD ALAN untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu, lalu saksi MHD ALAN mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu adalah sdr.PARTO dan di letakkan di depan tangga masuk rumah terdakwa dengan posisi berada di dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, kemudian terdakwa menyetujuinya dan pulang menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas sekira jam 21.00 WIB menuju ke rumah terdakwa, di saat bersamaan saksi MHD ALAN menyuruh sdr.PARTO untuk mengantarkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram pesanan terdakwa kepada terdakwa, lalu sdr.PARTO menuju ke rumah terdakwa dan meletakkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram di depan tangga masuk rumah terdakwa dengan posisi berada di dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, saat terdakwa keluar dari rumah dan hendak mengambil 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram di saat bersamaan saksi GIRI, saksi FAJAR dan anggota Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh saksi REZA FADILAH dan saksi MUHAMMAD FADILAH melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merk sampoerna yang dibalut dengan kertas timah warna merah yang di temukan di depan rumah terdakwa yang sebelumnya terdakwa pesan dari saksi MHD ALAN, 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna biru dongker dengan nomor simcard 082384568569 di saku kanan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi MHD ALAN dengan cara membeli dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa dan terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MHD ALAN, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, selanjutnya saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas sekira jam 21.20 WIB menuju ke rumah saksi MHD ALAN dan melakukan penangkapan terhadap saksi MHD ALAN bertempat di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A3x warna merah nebula dengan nomor simcard 083830569807 di tangan kanan saksi MHD ALAN dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai rumah saksi MHD ALAN yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MHD ALAN dan saksi MHD ALAN mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa saat dilakukan penangkapan adalah berasal dari saksi MHD ALAN yang mana terdakwa membeli dari saksi MHD ALAN, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang pembelian narkotika jenis shabu dari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang jika berhasil menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli yang mana uang tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R,SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat di Tembilahan pada tanggal 13 September 2025, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3222/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 atas nama terdakwa UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4714/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ----------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi FAJAR dan saksi GIRI yang merupakan anggota Polsek Kempas pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI dan saksi MHD ALAN PRAYOGA Alias ALAN Bin KIRNO SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi MHD ALAN akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 20.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi saksi MHD ALAN via pesan whatsapp kembali memesan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa, kemudian saksi MHD ALAN menyetujuinya. Selanjutnya saksi MHD ALAN memesan narkotika jenis shabu kepada sdr.PARTO Alias ACENG (DPO/belum tertangkap) untuk selanjutnya dijual kepada terdakwa, lalu sdr.PARTO menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 20.40 WIB terdakwa bertemu dengan saksi MHD ALAN di depan musholla samping rumah saksi MHD ALAN yang mana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MHD ALAN untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu, lalu saksi MHD ALAN mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu adalah sdr.PARTO dan di letakkan di depan tangga masuk rumah terdakwa dengan posisi berada di dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, kemudian terdakwa menyetujuinya dan pulang menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas sekira jam 21.00 WIB menuju ke rumah terdakwa, di saat bersamaan saksi MHD ALAN menyuruh sdr.PARTO untuk mengantarkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram pesanan terdakwa kepada terdakwa, lalu sdr.PARTO menuju ke rumah terdakwa dan meletakkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram di depan tangga masuk rumah terdakwa dengan posisi berada di dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, saat terdakwa keluar dari rumah dan hendak mengambil 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram di saat bersamaan saksi GIRI, saksi FAJAR dan anggota Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh saksi REZA FADILAH dan saksi MUHAMMAD FADILAH melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merk sampoerna yang dibalut dengan kertas timah warna merah yang di temukan di depan rumah terdakwa yang sebelumnya terdakwa pesan dari saksi MHD ALAN, 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna biru dongker dengan nomor simcard 082384568569 di saku kanan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi MHD ALAN dengan cara membeli dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa dan terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MHD ALAN, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, selanjutnya saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas sekira jam 21.20 WIB menuju ke rumah saksi MHD ALAN dan melakukan penangkapan terhadap saksi MHD ALAN bertempat di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A3x warna merah nebula dengan nomor simcard 083830569807 di tangan kanan saksi MHD ALAN dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai rumah saksi MHD ALAN yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MHD ALAN dan saksi MHD ALAN mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa saat dilakukan penangkapan adalah berasal dari saksi MHD ALAN yang mana terdakwa membeli dari saksi MHD ALAN, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang pembelian narkotika jenis shabu dari terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R,SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat di Tembilahan pada tanggal 13 September 2025, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3222/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 atas nama terdakwa UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4714/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi FAJAR dan saksi GIRI yang merupakan anggota Polsek Kempas pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI dan saksi MHD ALAN PRAYOGA Alias ALAN Bin KIRNO SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi MHD ALAN akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 20.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi saksi MHD ALAN via pesan whatsapp kembali memesan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa, kemudian saksi MHD ALAN menyetujuinya. Selanjutnya saksi MHD ALAN memesan narkotika jenis shabu kepada sdr.PARTO Alias ACENG (DPO/belum tertangkap) untuk selanjutnya dijual kepada terdakwa, lalu sdr.PARTO menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 20.40 WIB terdakwa bertemu dengan saksi MHD ALAN di depan musholla samping rumah saksi MHD ALAN yang mana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MHD ALAN untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu, lalu saksi MHD ALAN mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu adalah sdr.PARTO dan di letakkan di depan tangga masuk rumah terdakwa dengan posisi berada di dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, kemudian terdakwa menyetujuinya dan pulang menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT.008 RW.004 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas sekira jam 21.00 WIB menuju ke rumah terdakwa, di saat bersamaan saksi MHD ALAN menyuruh sdr.PARTO untuk mengantarkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram pesanan terdakwa kepada terdakwa, lalu sdr.PARTO menuju ke rumah terdakwa dan meletakkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram di depan tangga masuk rumah terdakwa dengan posisi berada di dalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, saat terdakwa keluar dari rumah dan hendak mengambil 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram di saat bersamaan saksi GIRI, saksi FAJAR dan anggota Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh saksi REZA FADILAH dan saksi MUHAMMAD FADILAH melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merk sampoerna yang dibalut dengan kertas timah warna merah yang di temukan di depan rumah terdakwa yang sebelumnya terdakwa pesan dari saksi MHD ALAN, 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A15 warna biru dongker dengan nomor simcard 082384568569 di saku kanan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi MHD ALAN dengan cara membeli dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa dan terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MHD ALAN, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, selanjutnya saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas sekira jam 21.20 WIB menuju ke rumah saksi MHD ALAN dan melakukan penangkapan terhadap saksi MHD ALAN bertempat di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi FAJAR, saksi GIRI dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A3x warna merah nebula dengan nomor simcard 083830569807 di tangan kanan saksi MHD ALAN dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai rumah saksi MHD ALAN yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MHD ALAN dan saksi MHD ALAN mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa saat dilakukan penangkapan adalah berasal dari saksi MHD ALAN yang mana terdakwa membeli dari saksi MHD ALAN, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang pembelian narkotika jenis shabu dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R,SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat di Tembilahan pada tanggal 13 September 2025, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,4 (nol koma empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3222/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 atas nama terdakwa UJANG INDRA Alias PRENGKI Bin MAWARDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4714/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya