Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2020/PN Sak UBA MANULANG PT. ACELIN CIPTA SEJAHTERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2020/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UBA MANULANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kucon Sianturi, SH, Jun Erick David Sianturi, SH, Syaidina Amsyah, SHUBA MANULANG
Tergugat
NoNama
1PT. ACELIN CIPTA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

Bahwa untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan lainnya yang melawan hukum oleh Tergugat serta untuk menjamin kepastian hukum hak Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Siak agar memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan apapun dalam bentuk apapun terhadap Gudang milik Tergugat dan memerintahkan Tergugat mengosongkan Gudang milik Tergugat sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebagai berikut:

 

Pohon Coklat sebanyak 60 batang. 1 batang coklat menghasilkan 1 Kg setiap bulannya. 1 Kg coklat sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)X60 batang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan X 10 Tahun produksi coklat sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah);

 

Pohon jengkol sebanyak 2 batang. Setiap bulannya menghasilkan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu

 

 

 

 

rupiah)/batang X 2 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah. Produksi pohon jengkol 10 Tahun, sehingga kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah);

 

Pohon pisang sebanyak 10 tumpuk. Setiap tumpuknya menghasilkan menghasilkan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) X 10 tumpuk sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Produksi pohon pisang secara bersenambungan selama 10 tahun. Sehingga kerugian Penggugat terhadap pohon pisang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

 

Pohon Mangga sebanyak 10 batang. Setiap batangnya menghasilkan sebesar Rp. 20.000.-(dua puluh ribu rupiah). Produksi pohon mangga selama 10 tahun sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

Pohon kelapa sebanyak 20 pokok. Setiap batangnya menghasilkan Rp.20.000,,-(Dua puluh ribu rupiah). Produksi pohon kelapa selama 10 Tahun sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);

 

Tanah milik Penggugat yang tidak dapat dipergunakan kembali untuk bercocok tanam dengan ukuran 60X38 seluas 2100 M. Sehingga kerugian terhadap tanah tersebut adalah sebesar 2100X50.000/M adalah sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);

 

Total kerugian Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 347.000.000,-(Tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateriil yang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan dibayar sekaligus dan seketika kepada Penggugat;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada Penggugat atas kelalaian atau keterlambatan dalam menjalankan atau melaksanakan putusan ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai memnuhi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak adanya aanmaning;

 

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoer baar Bij Voorraad) sekalipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;

 

Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

 

Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak