| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa ia terdakwa ARIF OKTARIADI Bin ZUHAIRIN, pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira jam 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan SKB RT.008 RW.006 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ARIF OKTARIADI Bin ZUHAIRIN (Residivis) pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan SKB RT.008 RW.006 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.JUKI membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan sebagian di gunakan oleh terdakwa dan sebagian lagi akan dijual oleh terdakwa, kemudian sekira jam 21.00 WIB sdr.JUKI kembali menghubungi terdakwa mengatakan “ITU AMBIL DEPAN RUMAH DI DALAM KOTAK ROKOK SAMSU (narkotika jenis shabu di dalamnya)”, lalu terdakwa mengatakan “IYALAH KI”, kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.JUKI, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di depan rumah dan membawa narkotika jenis shabu tersebut ke dalam rumah terdakwa, lalu terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut dan menyisakan sebagian lagi dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.
- Bahwa saksi HALIK Bin ALI, saksi LEO JUNANDA Bin JUNAIDI, saksi FAIKAL TAZIRAN Bin RISTAM pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira jam 23.00 WIB sedang berkumpul di rumah saksi LEO yang beralamat di Jalan Kartini Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HALIK, saksi LEO, saksi FAIKAL sepakat untuk mengumpulkan uang untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu saksi HALIK dan saksi FAIKAL masing-masing memberikan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan saksi LEO mengeluarkan uang sebanyak Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), lalu terkumpul uang sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut di serahkan kepada saksi LEO dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian saksi LEO sekira jam 23.15 WIB menghubungi terdakwa mengatakan mau membeli narkotika jenis shabu, kemudian saksi LEO sekira jam 23.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan SKB RT.008 RW.006 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bertemu dengan saksi LEO di depan rumah terdakwa, kemudian saksi LEO mentransfer uang sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) melalui akun dana milik saksi LEO dengan nomor 081259299026 atas nama LEO JUNANDA ke akun dana milik terdakwa dengan nomor rekening 082289580630 atas nama ARIF OKTARIADI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi LEO, kemudian saksi LEO dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menuju kembali ke rumah saksi LEO untuk menemui saksi HALIK dan saksi FAIKAL. Sesampainya dirumah, kemudian saksi LEO menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saki HALIK.
- Bahwa saksi PRADES, saksi RIKHARDO, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira jam 00.05 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi HALIK, saksi FAIKAL dan saski LEO bertempat di rumah saksi LEO Jalan Kartini Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PRADES, saksi RIKHARDO dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi HALIK, saksi FAIKAL dan saksi LEO dan ditemukan barang bukti salah satu di antaranya berupa 1 (satu) paket plastic putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang di temukan berada di atas jalan karena saat itu terjatuh dari tangan saksi HALIK, kemudian dilakukan introgasi kepada saksi HALIK, saksi LEO dan saksi FAIKAL, kemudian saksi HALIK, saksi LEO dan saksi FAIKAL mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saksi HALIK, saksi LEO dan saksi FAIKAL dan saksi HALIK mengatakan mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi LEO, lalu saksi PRADES, saksi RIKHARDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi LEO, lalu saksi LEO mengakui ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi HALIK yang mana saksi LEO membeli dari terdakwa, kemudian saksi PRADES, saksi RIKHARDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan pengembangan penyelidikan dan sekira jam 00.15 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan SKB RT.008 RW.006 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PRADES, saksi RIKHARDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi RIKY dan saksi HERIYANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082381217441, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui ada menjual narkotika jenis shabu kepada saksi LEO yang mana terdakwa sebelumnya membeli dari sdr.JUKI, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa terdakwa telah menjual 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram kepada saksi LEO dengan harga jual sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 03 Juni 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel kemitraan dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2432/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 12 Juni 2026 atas nama HALIK Bin ALI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3858/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair:
-------- Bahwa ia terdakwa ARIF OKTARIADI Bin ZUHAIRIN, pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira jam 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan SKB RT.008 RW.006 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa ARIF OKTARIADI Bin ZUHAIRIN (Residivis) pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan SKB RT.008 RW.006 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.JUKI membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan sebagian di gunakan oleh terdakwa dan sebagian lagi akan dijual oleh terdakwa, kemudian sekira jam 21.00 WIB sdr.JUKI kembali menghubungi terdakwa mengatakan “ITU AMBIL DEPAN RUMAH DI DALAM KOTAK ROKOK SAMSU (narkotika jenis shabu di dalamnya)”, lalu terdakwa mengatakan “IYALAH KI”, kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.JUKI, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di depan rumah dan membawa narkotika jenis shabu tersebut ke dalam rumah terdakwa, lalu terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut dan menyisakan sebagian lagi dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.
- Bahwa saksi HALIK Bin ALI, saksi LEO JUNANDA Bin JUNAIDI, saksi FAIKAL TAZIRAN Bin RISTAM pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira jam 23.00 WIB sedang berkumpul di rumah saksi LEO yang beralamat di Jalan Kartini Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HALIK, saksi LEO, saksi FAIKAL sepakat untuk mengumpulkan uang untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu saksi HALIK dan saksi FAIKAL masing-masing memberikan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan saksi LEO mengeluarkan uang sebanyak Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), lalu terkumpul uang sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut di serahkan kepada saksi LEO dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian saksi LEO sekira jam 23.15 WIB menghubungi terdakwa mengatakan mau membeli narkotika jenis shabu, kemudian saksi LEO sekira jam 23.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan SKB RT.008 RW.006 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bertemu dengan saksi LEO di depan rumah terdakwa, kemudian saksi LEO mentransfer uang sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) melalui akun dana milik saksi LEO dengan nomor 081259299026 atas nama LEO JUNANDA ke akun dana milik terdakwa dengan nomor rekening 082289580630 atas nama ARIF OKTARIADI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi LEO, kemudian saksi LEO dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menuju kembali ke rumah saksi LEO untuk menemui saksi HALIK dan saksi FAIKAL. Sesampainya dirumah, kemudian saksi LEO menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saki HALIK.
- Bahwa saksi PRADES, saksi RIKHARDO, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira jam 00.05 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi HALIK, saksi FAIKAL dan saski LEO bertempat di rumah saksi LEO Jalan Kartini Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PRADES, saksi RIKHARDO dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi HALIK, saksi FAIKAL dan saksi LEO dan ditemukan barang bukti salah satu di antaranya berupa 1 (satu) paket plastic putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang di temukan berada di atas jalan karena saat itu terjatuh dari tangan saksi HALIK, kemudian dilakukan introgasi kepada saksi HALIK, saksi LEO dan saksi FAIKAL, kemudian saksi HALIK, saksi LEO dan saksi FAIKAL mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saksi HALIK, saksi LEO dan saksi FAIKAL dan saksi HALIK mengatakan mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi LEO, lalu saksi PRADES, saksi RIKHARDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi LEO, lalu saksi LEO mengakui ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi HALIK yang mana saksi LEO membeli dari terdakwa, kemudian saksi PRADES, saksi RIKHARDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan pengembangan penyelidikan dan sekira jam 00.15 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan SKB RT.008 RW.006 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PRADES, saksi RIKHARDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi RIKY dan saksi HERIYANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082381217441, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui ada menjual narkotika jenis shabu kepada saksi LEO yang mana terdakwa sebelumnya membeli dari sdr.JUKI, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah barnag bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap saksi FAIKAL, saksi HALIK dan saksi LEO oleh pihak kepolisian dan sebelumnya barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 03 Juni 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel kemitraan dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2432/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 12 Juni 2026 atas nama HALIK Bin ALI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3858/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |