Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
JAINAL ABIDIN Als JAINAL Bin JALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 119/ L.4.14 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINAL ABIDIN Als JAINAL Bin JALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa JAINAL ABIDIN Als JAINAL Bin JALI, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam apotik Anak Morel yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa JAINAL ABIDIN Als JAINAL Bin JALI pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB sedang berjalan kaki melihat dan memantau 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau AZZIKRA yang mana saksi IDRIS ZAKARIA Alias JEK Bin HAYAT saat ini selaku Ketua Pengurus Surau Azzikra meletakkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau AZZIKRA di Apotik Anak Morel milik saksi MELDI SUSANTO Alias MELDI Bin MOREL yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 21.00 WIB saat terdakwa melihat keadaan apotik tersebut sepi dan tidak ada orang, terdakwa berhenti di lorong samping wisma sejati dan terdakwa sudah menyiapkan 1 (satu) buah karung plastik berwarna putih yang terdakwa ambil dari salah satu gerobak terbengkalai yang berada terparkir di samping lorong wisma sejati tersebut, saat itu terdakwa mengawasi keadaan sekitar Apotik Anak Morel dari samping lorong wisma sejati tersebut yang berjarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dari apotik tersebut, saat terdakwa melihat apotik tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, lalu terdakwa berjalan menuju apotik anak morel tersebut, setelah terdakwa sampai di depan apotik, lalu terdakwa berpura-pura duduk dalam posisi jongkok sambil mengawasi situasi sekitar untuk memastikan keadaan aman, setelah terdakwa memastikan situasi aman, lalu terdakwa pelan-pelan mendekati 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut yang terletak di Apotik Anak Morel yang tepatnya berada di samping kotak amal yang lebih besar, lalu terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra dengan menggunakan kedua tangan terdakwa mengangkat pelan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra sambil melihat situasi di dalam apotik yang mana saat itu tidak ada orang jaga terlihat, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut ke ruko yang berada tepat di sebelah apotik anak morel tersebut, kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut ke dalam karung yang telah terdakwa siapkan, kemudian terdakwa berjalan menuju lorong samping wisma sejati sambil membawa 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra, setelah sampai di samping lorong wisma sejati, terdakwa menyembunyikan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut ke dalam gerobak yang terparkir di Jalan Lorong wisma sejati, setelah memastikan karung yang berisi 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut aman, lalu terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di parit 7 Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa sekira jam 04.00 WIB kembali lagi ke lorong samping wisma sejati dan membuka 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra yang sudah terdakwa sembunyikan di gerobak yang tidak tau siapa pemiliknya, saat itu terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra dengan menggunakan alat besi penyongkel yang terdakwa temukan di jalan, selanjutnya alat besi berbentuk pipih tersebut terdakwa masukkan ke dalam lubang kunci kotak amal dan memutar lubang kunci tersebut sampai kotak amal bisa dibuka dengan paksa menggunakan besi pipih tersebut, setelah 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra terbuka, lalu terdakwa mengambil seluruh uang yang ada di dalam 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA milik Surau Azzikra dengan total jumlah uang sebanyak Rp.435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), lalu terdakwa memasukkan seluruh uang tersebut ke dalam plastik asoy, sedangkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA milik Surau Azzikra yang sudah kosong tersebut terdakwa masukkan kembali ke dalam karung dan menyimpan di dalam gerobak, kemudian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar tagihan kosan dan biaya makan sheari-hari dan untuk judi online.
  • Bahwa letak posisi 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA milik Surau Azzikra tersebut berada di dalam Apotik Anak Morel tepatnya berada di dalam pintu masuk Apotik Anak Morel tersebut sebelum di ambil oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi JEK selaku pemilik dan selaku Ketua Pengurus Surau AZZIKRA yang beralamat di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah alat besi penyongkel berbentuk pipih.
  • Bahwa saksi JEK selaku Ketua Pengurus Surau Azzikra bertugas dan bertanggung jawab terhadap 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA serta uang yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA serta saksi JEK bertugas untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut, dan saksi JEK sendirilah yang mengantarkan dan menitipkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA tersebut ke apotik Anak Morel.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA dengan harga sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp.435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) milik Surau Azzikra tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik nya yaitu saksi JEK selaku Ketua Pengurus Surat Azzikra yang bertanggung jawab mengurus kotak amal dan uang milik Surau Azzikra yang berada di dalam kotak amal tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JEK selaku Ketua Pengurus Surau Azzikra mengalami kerugian sebesar Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian kerugian uang di dalam kotak amal sebanyak Rp.435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) kotak amal tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).  

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa JAINAL ABIDIN Als JAINAL Bin JALI, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam apotik Anak Morel yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa JAINAL ABIDIN Als JAINAL Bin JALI pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB sedang berjalan kaki melihat dan memantau 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau AZZIKRA yang mana saksi IDRIS ZAKARIA Alias JEK Bin HAYAT saat ini selaku Ketua Pengurus Surau Azzikra meletakkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau AZZIKRA di Apotik Anak Morel milik saksi MELDI SUSANTO Alias MELDI Bin MOREL yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 21.00 WIB saat terdakwa melihat keadaan apotik tersebut sepi dan tidak ada orang, terdakwa berhenti di lorong samping wisma sejati dan terdakwa sudah menyiapkan 1 (satu) buah karung plastik berwarna putih yang terdakwa ambil dari salah satu gerobak terbengkalai yang berada terparkir di samping lorong wisma sejati tersebut, saat itu terdakwa mengawasi keadaan sekitar Apotik Anak Morel dari samping lorong wisma sejati tersebut yang berjarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dari apotik tersebut, saat terdakwa melihat apotik tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, lalu terdakwa berjalan menuju apotik anak morel tersebut, setelah terdakwa sampai di depan apotik, lalu terdakwa berpura-pura duduk dalam posisi jongkok sambil mengawasi situasi sekitar untuk memastikan keadaan aman, setelah terdakwa memastikan situasi aman, lalu terdakwa pelan-pelan mendekati 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut yang terletak di Apotik Anak Morel yang tepatnya berada di samping kotak amal yang lebih besar, lalu terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra dengan menggunakan kedua tangan terdakwa mengangkat pelan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra sambil melihat situasi di dalam apotik yang mana saat itu tidak ada orang jaga terlihat, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut ke ruko yang berada tepat di sebelah apotik anak morel tersebut, kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut ke dalam karung yang telah terdakwa siapkan, kemudian terdakwa berjalan menuju lorong samping wisma sejati sambil membawa 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra, setelah sampai di samping lorong wisma sejati, terdakwa menyembunyikan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut ke dalam gerobak yang terparkir di Jalan Lorong wisma sejati, setelah memastikan karung yang berisi 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut aman, lalu terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di parit 7 Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa sekira jam 04.00 WIB kembali lagi ke lorong samping wisma sejati dan membuka 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra yang sudah terdakwa sembunyikan di gerobak yang tidak tau siapa pemiliknya, saat itu terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra dengan menggunakan alat besi penyongkel yang terdakwa temukan di jalan, selanjutnya alat besi berbentuk pipih tersebut terdakwa masukkan ke dalam lubang kunci kotak amal dan memutar lubang kunci tersebut sampai kotak amal bisa dibuka dengan paksa menggunakan besi pipih tersebut, setelah 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra terbuka, lalu terdakwa mengambil seluruh uang yang ada di dalam 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA milik Surau Azzikra dengan total jumlah uang sebanyak Rp.435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), lalu terdakwa memasukkan seluruh uang tersebut ke dalam plastik asoy, sedangkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA milik Surau Azzikra yang sudah kosong tersebut terdakwa masukkan kembali ke dalam karung dan menyimpan di dalam gerobak, kemudian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar tagihan kosan dan biaya makan sheari-hari dan untuk judi online.
  • Bahwa letak posisi 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA milik Surau Azzikra tersebut berada di dalam Apotik Anak Morel tepatnya berada di dalam pintu masuk Apotik Anak Morel tersebut sebelum di ambil oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi JEK selaku pemilik dan selaku Ketua Pengurus Surau AZZIKRA yang beralamat di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa saksi JEK selaku Ketua Pengurus Surau Azzikra bertugas dan bertanggung jawab terhadap 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA serta uang yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA serta saksi JEK bertugas untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut, dan saksi JEK sendirilah yang mengantarkan dan menitipkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA tersebut ke apotik Anak Morel.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA dengan harga sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp.435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) milik Surau Azzikra tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik nya yaitu saksi JEK selaku Ketua Pengurus Surat Azzikra yang bertanggung jawab mengurus kotak amal dan uang milik Surau Azzikra yang berada di dalam kotak amal tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JEK selaku Ketua Pengurus Surau Azzikra mengalami kerugian sebesar Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian kerugian uang di dalam kotak amal sebanyak Rp.435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) kotak amal tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

----------- Bahwa ia Terdakwa JAINAL ABIDIN Als JAINAL Bin JALI, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam apotik Anak Morel yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa JAINAL ABIDIN Als JAINAL Bin JALI pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB sedang berjalan kaki melihat dan memantau 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau AZZIKRA yang mana saksi IDRIS ZAKARIA Alias JEK Bin HAYAT saat ini selaku Ketua Pengurus Surau Azzikra meletakkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau AZZIKRA di Apotik Anak Morel milik saksi MELDI SUSANTO Alias MELDI Bin MOREL yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 21.00 WIB saat terdakwa melihat keadaan apotik tersebut sepi dan tidak ada orang, terdakwa berhenti di lorong samping wisma sejati dan terdakwa sudah menyiapkan 1 (satu) buah karung plastik berwarna putih yang terdakwa ambil dari salah satu gerobak terbengkalai yang berada terparkir di samping lorong wisma sejati tersebut, saat itu terdakwa mengawasi keadaan sekitar Apotik Anak Morel dari samping lorong wisma sejati tersebut yang berjarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dari apotik tersebut, saat terdakwa melihat apotik tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, lalu terdakwa berjalan menuju apotik anak morel tersebut, setelah terdakwa sampai di depan apotik, lalu terdakwa berpura-pura duduk dalam posisi jongkok sambil mengawasi situasi sekitar untuk memastikan keadaan aman, setelah terdakwa memastikan situasi aman, lalu terdakwa pelan-pelan mendekati 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut yang terletak di Apotik Anak Morel yang tepatnya berada di samping kotak amal yang lebih besar, lalu terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra dengan menggunakan kedua tangan terdakwa mengangkat pelan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra sambil melihat situasi di dalam apotik yang mana saat itu tidak ada orang jaga terlihat, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut ke ruko yang berada tepat di sebelah apotik anak morel tersebut, kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut ke dalam karung yang telah terdakwa siapkan, kemudian terdakwa berjalan menuju lorong samping wisma sejati sambil membawa 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra, setelah sampai di samping lorong wisma sejati, terdakwa menyembunyikan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut ke dalam gerobak yang terparkir di Jalan Lorong wisma sejati, setelah memastikan karung yang berisi 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra tersebut aman, lalu terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di parit 7 Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa sekira jam 04.00 WIB kembali lagi ke lorong samping wisma sejati dan membuka 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra yang sudah terdakwa sembunyikan di gerobak yang tidak tau siapa pemiliknya, saat itu terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra dengan menggunakan alat besi penyongkel yang terdakwa temukan di jalan, selanjutnya alat besi berbentuk pipih tersebut terdakwa masukkan ke dalam lubang kunci kotak amal dan memutar lubang kunci tersebut sampai kotak amal bisa dibuka dengan paksa menggunakan besi pipih tersebut, setelah 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA yang di dalamnya berisi sejumlah uang milik Surau Azzikra terbuka, lalu terdakwa mengambil seluruh uang yang ada di dalam 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA milik Surau Azzikra dengan total jumlah uang sebanyak Rp.435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), lalu terdakwa memasukkan seluruh uang tersebut ke dalam plastik asoy, sedangkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA milik Surau Azzikra yang sudah kosong tersebut terdakwa masukkan kembali ke dalam karung dan menyimpan di dalam gerobak, kemudian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar tagihan kosan dan biaya makan sheari-hari dan untuk judi online.
  • Bahwa saksi JEK selaku Ketua Pengurus Surau Azzikra bertugas dan bertanggung jawab terhadap 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA serta uang yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA serta saksi JEK bertugas untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut, dan saksi JEK sendirilah yang mengantarkan dan menitipkan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA tersebut ke apotik Anak Morel.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca bertuliskan kotak amal Surau AZZIKRA dengan harga sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp.435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) milik Surau Azzikra tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik nya yaitu saksi JEK selaku Ketua Pengurus Surat Azzikra yang bertanggung jawab mengurus kotak amal dan uang yang berada di dalam kotak amal tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JEK selaku Ketua Pengurus Surau Azzikra mengalami kerugian sebesar Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian kerugian uang di dalam kotak amal sebanyak Rp.435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) kotak amal tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya