| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL EFENDI Als TRONDOL Bin MADRAWI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, atau pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jalan H. Sadri Lorong Balam RT 006 RW 006 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 wib, saksi JAMADI Als TOLE (dilakukan penuntutan terpisah) tanpa izin mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam BM 4347 GAA milik saksi DAMI’AT, selanjutnya sekitar pukul 07.30 wib saksi JAMADI pergi kerumah Terdakwa dan meminta agar Terdakwa menjualkan sepeda motor Honda Vario warna hitam BM 4347 GAA dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan jika Terdakwa berhasil menjualkan sepeda motor tersebut hasilnya akan dipergunakan berdua oleh Terdakwa dengan saksi JAMADI, selanjutnya Terdakwa sempat mempertanyakan dari mana sepeda motor tersebut dan saksi JAMADI megatakan kepada Terdakwa bahwa sepeda motor Honda Vario warna hitam BM 4347 GAA adalah “barang panas dari tungkal”. Saat itu Terdakwa hendak langsung mau membeli sepeda motor tersebut dari saksi JAMADI namun uang Terdakwa belum cukup, 4 (empat) hari kemudian sekitar hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 saat uang Terdakwa sudah cukup, Terdakwa hendak membeli sepeda motor tersebut, namun Terdakwa berpura-pura bahwa yang akan membeli sepeda motor tersebut adalah tetangga Terdakwa dengan mengatakan kepada saksi JAMADI “ada tetangga Terdakwa yang hendak membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam BM 4347 GAA tersebut dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JAMADI sedangkan sepeda motor Honda Vario warna hitam BM 4347 GAA terparkir didepan rumah Terdakwa dengan beralasan bahwa tetangga Terdakwa tersebut biasa memarkir sepeda motor di halaman rumah Terdakwa, selanjutnya uang Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari saksi JAMADI bersama dengan Terdakwa, karena saksi JAMADI untuk sementara menumpang tinggal dirumah Terdakwa, selanjutnya saat Terdakwa menggunakan sepeda motor honda vario tersebut Terdakwa menemukan plat nomor di dalam jok sepeda motor tersebut lalu membuangnya, kemudian Terdakwa memasang plat nomor dengan nomor BM 3201 GAA pada sepeda motor Honda Vario tersebut lalu mengubah warna cat velg sepeda motor tersebut yang awalnya warna merah menjadi warna biru dengan maksud agar tidak diketahui oleh pemilik aslinya yaitu saksi DAMI’AT. Selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2025 Terdakwa berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Indragiri Hilir untuk proses selanjutnya;
- Bahwa Terdakwa membeli, sepeda motor Honda Vario warna hitam BM 4347 GAA milik saksi DAMI’AT seharga Rp.2.500.000,- dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi JAMADI padahal Terdakwa mengetahui atau sepatutnya harus diduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari kejahatan yang mana akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi DAMI’AT mengalami kerugian senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |