| Dakwaan |
-------- Terdakwa BODI ARIO Alias YOYOK Bin ZULMANpada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Cendana Parit Rumbia Baiduri RT 014 RW 03 Dusun 03 Cendana PT.TH Indoplantations yang terletak di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi SAIFULIZAN Alias IPUL Bin M.NASIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama sdr.DIKA (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 16.00 WIB menuju ke rumah terdakwa BODI ARIO Alias YOYOK Bin ZULMAN yang beralamat di Parit Rumbia Berduri RT 014 RW 03 Dusun 03 cendana PT TH Indoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab Inhil – Riau untuk mengunjungi terdakwa YOYOK yang merupakan keluarga terdakwa YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA dan terdakwa YOYOK pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 14.00 WIB sedang duduk sambil bicara di rumah terdakwa YOYOK, kemudian datang saksi ABU CANDRA PURNAWAN Alias ABU BAKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SYAFRIZAL Alias BADUL Bin DAHAM, kemudian sdr.DIKA mengatakan “manen (tanpa izin mengambil buah sawit milik orang lain) yuk kita malam ni” kepada saksi IPUL, terdakwa YOYOK, saksi BADUL dan saksi ABU, lalu sdr.DIKA bertanya “bisa manen pak wo, yang mana bisa di panen” kepada terdakwa YOYOK, lalu terdakwa YOYOK mengatakan “bisa kalau mau memanen jangan parit yang lurus rumah ini, di KCB 6 (lokasi kebuh milik PT.THIP) aja”, sedangkan saksi BADUL tidak setuju dan tidak mau ikut memanen karena takut, kemudian terdakwa YOYOK membagi tugas dan peran dalm melakukan perbuatan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP, terdakwa YOYOK memerintahkan saksi ABU untuk mengambil 1 (satu) bilah egrek yang di simpan oleh terdakwa YOYOK dengan tujuan digunakan sebagai alat untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP dengan mengatakan “Bu ambek egrek aku dekat cempedak belah daratnye ade anak kelape di situlah aku simpan egrek, ambek jugak gelen same gegaji”, lalu terdakwa YOYOK juga mengarahkan saksi IPUL mengatakan “sawit yang boleh di panen adalah sawit yang ada di blok KCB 6”. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA meninggalkan rumah terdakwa YOYOK dengan membawa 1 (satu) buah kayu beroti yang diperintahkan oleh terdakwa YOYOK untuk merakit keranjang, saksi ABU juga meninggalkan rumah terdakwa YOYOK menuju ke rumah saksi ABU untuk mengambil 2 (dua) buah jerigen minyak, 1 (satu) bilah gergaji, 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) bilah egrek yang diperintahkan oleh terdakwa YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA menuju ke kebun sawit milik PT.THIP bertempat di Parit Rumbia Berduri RT 014 RW 03 Dusun 03 cendana PT TH Indoplantations Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABU juga tiba di lokasi kebun milik PT.THIP dengan membawa alat untuk digunakan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP, kemudian saksi IPUL dan sdr.DIKA merakit keranjang yang di buat dari 2 (dua) buah jerigen untuk di letakkan di atas motor, setelah selesai merakit keranjang tersebut, kemudian saksi IPUL bersama saksi ABU sekira jam 18.30 WIB tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP dengan cara menurunkan buah sawit yang berada di pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek, sedangkan sdr.DIKA kembali ke rumah terdakwa YOYOK untuk mengambil rokok dan senter, kemudian sdr.DIKA kembali ke lokasi kebun milik PT.THIP, lalu sdr.DIKA langsung melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit milik PT.THIP yang telah berhasil tanpa izin di ambil oleh saksi IPUL dan saksi ABU, sdr.DIKA langsung melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara memindahkan buah kelapa sawit yang sudah di turunkan dari bawah pohon kelapa sawit di Perkebunan Cendana Estate atau KCB 6 ke tanggul atau parit rumbia berduri sesuai arahan dari terdakwa YOYOK.
- Bahwa saksi IPUL bersama skasi ABU sekira jam 11.00 WIB berhasil tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, lalu saksi IPUL membantu sdr.DIKA untuk melangsir buah kelapa sawit milik PT.THIP ke lokasi yang tidak bisa di pantau oleh orang agar tidak ketahuan di dekat lokasi kebun milik PT.THIP. bahwa saksi IPUL bersama saksi ABU dan sdr.DIKA pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB berhasil selesai memanen dan melangsir buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, kemudian saksi IPUL bersama sdr.DIKA kembali ke rumah sdr.YOYOK, sedangkan saksi ABU kembali ke rumah saksi ABU, setelah saksi IPUL bersama sdr.DIKA tiba di rumah sdr.YOYOK, kemudian terdakwa YOYOK bertanya “banyak dapatnya?”, kemudian sdr.DIKA mengatakan “kurang lebihlah satu ton” kepada terdakwa YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama terdakwa YOYOK, sdr.DIKA dan saksi ABU sekira jam 14.00 WIB merencanakan proses pengeluaran buah kelapa sawit dari tanggul ke sungai dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa YOYOK yang mana terdakwa YOYOK juga mengarahkan bahwa pengeluaran buah kelapa sawit milik PT.THIP tersebut menunggu air pasang yang diperkirakan sekira waktu subuh.
- Selanjutnya terdakwa YOYOK pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 02.00 WIB memerintahkan saksi IPUL dan sdr.DIKA untuk bergerak memuat buah kelapa sawit yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil dari tanggul pengumpul ke sampai pocai yang sudah di siapkan oleh terdakwa YOYOK dengan mengatakan “aer dah pasang bawaklah naik potcai lagi”, kemudian saksi IPUL meminta kepada terdakwa YOYOK 1 (satu) bilah parang untuk di gunakan jika ada kayu yang menggajal di parit tersebut, selanjutnya saksi IPUL dan Sdr.DIKA menuju ke sandaran sampan Potcai di depan rumah terdakwa YOYOK, lalu saksi IPUL dan Sdr.DIKA menarik tali sampan potcai dari atas untuk menuju ke tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan sebelumnya, setelah kurang lebih 200 m (dua ratus meter) saksi IPUL dan sdr.DIKA menarik sampan potcai tersebut dari tempat sandaran, sampan potcai tersebut tidak bisa masuk di karenakan ada blocking parit yang di buat oleh warga setempat untuk melangsir kelapa menggunakan arus air, lalu saksi IPUL dan Sdr.DIKA melaporkan kendala tersebut kepada terdakwa YOYOK, kemudian terdakwa YOYOK mendatangi blocking parit tersebut, lalu terdakwa YOYOK mengatakan “banyak lagi bang?” kepada sdr.GAPAR, kemudian sdr.GAPAR menjawab “udah ni tinggal sikit lagi”, kemudian saksi IPUL naik ke atas sampan potcai dan berdiri di belakang sampan potcai agar bagian depan sampan potcai mengangkat, sedangkan sdr.DIKA menarik tali sampan potcai tersebut dari atas, sedangkan sdr.GAPAR membantu mendorong sampan potcai tersebut, terdakwa YOYOK menjaga kelapa agar tidak hanyut di karenakan bloking parit di buka, kemudian terdakwa YOYOK pulang kerumah dan saksi IPUL beserta Sdr.DIKA menuju ke tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit tersebut bersamaan dengan 1 ( satu ) unit sampan potcai, sedangkan sdr.GAPAR kembali mengurus bloking parit dan kelapanya, setelah sampai di tanggul, saksi IPUL mengikat sampan potcai tersebut, selanjutnya Sdr.DIKA mengambil sisa buah kelapa sawit yang tidak jauh di dekat tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit tersebut, sedangkan saksi IPUL memuat buah kelapa sawit tersebut dari tanggul ke sampan potcai dengan mengunakan tangan saksi IPUL, di saat bersamaan perbuatan saksi IPUL bersama sdr.DIKA diketahui oleh pihak pengamanan PT.THIP, lalu disaat bersamaan saksi IPUL bersama sdr.DIKA melarikan diri ke arah kebun, sedangkan buah kelapa sawit milik PT.THIP di amankan oleh pihak pengamanan PT.THIP.
- Bahwa akibat perbuatan saksi IPUL bersama-sama dengan saksi ABU, terdakwa YOYOK dan sdr.DIKA tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, PT.THIP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.212.562,- (empat juta dua ratus dua belas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------?
atau
- Kedua:
- pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Cendana Parit Rumbia Baiduri RT 014 RW 03 Dusun 03 Cendana PT.TH Indoplantations yang terletak di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi SAIFULIZAN Alias IPUL Bin M.NASIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama sdr.DIKA (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 16.00 WIB menuju ke rumah terdakwa BODI ARIO Alias YOYOK Bin ZULMAN yang beralamat di Parit Rumbia Berduri RT 014 RW 03 Dusun 03 cendana PT TH Indoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab Inhil – Riau untuk mengunjungi terdakwa YOYOK yang merupakan keluarga terdakwa YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA dan terdakwa YOYOK pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 14.00 WIB sedang duduk sambil bicara di rumah terdakwa YOYOK, kemudian datang saksi ABU CANDRA PURNAWAN Alias ABU BAKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SYAFRIZAL Alias BADUL Bin DAHAM, kemudian sdr.DIKA mengatakan “manen (tanpa izin mengambil buah sawit milik orang lain) yuk kita malam ni” kepada saksi IPUL, terdakwa YOYOK, saksi BADUL dan saksi ABU, lalu sdr.DIKA bertanya “bisa manen pak wo, yang mana bisa di panen” kepada terdakwa YOYOK, lalu terdakwa YOYOK mengatakan “bisa kalau mau memanen jangan parit yang lurus rumah ini, di KCB 6 (lokasi kebuh milik PT.THIP) aja”, sedangkan saksi BADUL tidak setuju dan tidak mau ikut memanen karena takut, kemudian terdakwa YOYOK membagi tugas dan peran dalm melakukan perbuatan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP, terdakwa YOYOK memerintahkan saksi ABU untuk mengambil 1 (satu) bilah egrek yang di simpan oleh terdakwa YOYOK dengan tujuan digunakan sebagai alat untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP dengan mengatakan “Bu ambek egrek aku dekat cempedak belah daratnye ade anak kelape di situlah aku simpan egrek, ambek jugak gelen same gegaji”, lalu terdakwa YOYOK juga mengarahkan saksi IPUL mengatakan “sawit yang boleh di panen adalah sawit yang ada di blok KCB 6”. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA meninggalkan rumah terdakwa YOYOK dengan membawa 1 (satu) buah kayu beroti yang diperintahkan oleh terdakwa YOYOK untuk merakit keranjang, saksi ABU juga meninggalkan rumah terdakwa YOYOK menuju ke rumah saksi ABU untuk mengambil 2 (dua) buah jerigen minyak, 1 (satu) bilah gergaji, 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) bilah egrek yang diperintahkan oleh terdakwa YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA menuju ke kebun sawit milik PT.THIP bertempat di Parit Rumbia Berduri RT 014 RW 03 Dusun 03 cendana PT TH Indoplantations Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABU juga tiba di lokasi kebun milik PT.THIP dengan membawa alat untuk digunakan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP, kemudian saksi IPUL dan sdr.DIKA merakit keranjang yang di buat dari 2 (dua) buah jerigen untuk di letakkan di atas motor, setelah selesai merakit keranjang tersebut, kemudian saksi IPUL bersama saksi ABU sekira jam 18.30 WIB tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP dengan cara menurunkan buah sawit yang berada di pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek, sedangkan sdr.DIKA kembali ke rumah terdakwa YOYOK untuk mengambil rokok dan senter, kemudian sdr.DIKA kembali ke lokasi kebun milik PT.THIP, lalu sdr.DIKA langsung melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit milik PT.THIP yang telah berhasil tanpa izin di ambil oleh saksi IPUL dan saksi ABU, sdr.DIKA langsung melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara memindahkan buah kelapa sawit yang sudah di turunkan dari bawah pohon kelapa sawit di Perkebunan Cendana Estate atau KCB 6 ke tanggul atau parit rumbia berduri sesuai arahan dari terdakwa YOYOK.
- Bahwa saksi IPUL bersama skasi ABU sekira jam 11.00 WIB berhasil tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, lalu saksi IPUL membantu sdr.DIKA untuk melangsir buah kelapa sawit milik PT.THIP ke lokasi yang tidak bisa di pantau oleh orang agar tidak ketahuan di dekat lokasi kebun milik PT.THIP. bahwa saksi IPUL bersama saksi ABU dan sdr.DIKA pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB berhasil selesai memanen dan melangsir buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, kemudian saksi IPUL bersama sdr.DIKA kembali ke rumah sdr.YOYOK, sedangkan saksi ABU kembali ke rumah saksi ABU, setelah saksi IPUL bersama sdr.DIKA tiba di rumah sdr.YOYOK, kemudian terdakwa YOYOK bertanya “banyak dapatnya?”, kemudian sdr.DIKA mengatakan “kurang lebihlah satu ton” kepada terdakwa YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama terdakwa YOYOK, sdr.DIKA dan saksi ABU sekira jam 14.00 WIB merencanakan proses pengeluaran buah kelapa sawit dari tanggul ke sungai dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa YOYOK yang mana terdakwa YOYOK juga mengarahkan bahwa pengeluaran buah kelapa sawit milik PT.THIP tersebut menunggu air pasang yang diperkirakan sekira waktu subuh.
- Selanjutnya terdakwa YOYOK pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 02.00 WIB memerintahkan saksi IPUL dan sdr.DIKA untuk bergerak memuat buah kelapa sawit yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil dari tanggul pengumpul ke sampai pocai yang sudah di siapkan oleh terdakwa YOYOK dengan mengatakan “aer dah pasang bawaklah naik potcai lagi”, kemudian saksi IPUL meminta kepada terdakwa YOYOK 1 (satu) bilah parang untuk di gunakan jika ada kayu yang menggajal di parit tersebut, selanjutnya saksi IPUL dan Sdr.DIKA menuju ke sandaran sampan Potcai di depan rumah terdakwa YOYOK, lalu saksi IPUL dan Sdr.DIKA menarik tali sampan potcai dari atas untuk menuju ke tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan sebelumnya, setelah kurang lebih 200 m (dua ratus meter) saksi IPUL dan sdr.DIKA menarik sampan potcai tersebut dari tempat sandaran, sampan potcai tersebut tidak bisa masuk di karenakan ada blocking parit yang di buat oleh warga setempat untuk melangsir kelapa menggunakan arus air, lalu saksi IPUL dan Sdr.DIKA melaporkan kendala tersebut kepada terdakwa YOYOK, kemudian terdakwa YOYOK mendatangi blocking parit tersebut, lalu terdakwa YOYOK mengatakan “banyak lagi bang?” kepada sdr.GAPAR, kemudian sdr.GAPAR menjawab “udah ni tinggal sikit lagi”, kemudian saksi IPUL naik ke atas sampan potcai dan berdiri di belakang sampan potcai agar bagian depan sampan potcai mengangkat, sedangkan sdr.DIKA menarik tali sampan potcai tersebut dari atas, sedangkan sdr.GAPAR membantu mendorong sampan potcai tersebut, terdakwa YOYOK menjaga kelapa agar tidak hanyut di karenakan bloking parit di buka, kemudian terdakwa YOYOK pulang kerumah dan saksi IPUL beserta Sdr.DIKA menuju ke tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit tersebut bersamaan dengan 1 ( satu ) unit sampan potcai, sedangkan sdr.GAPAR kembali mengurus bloking parit dan kelapanya, setelah sampai di tanggul, saksi IPUL mengikat sampan potcai tersebut, selanjutnya Sdr.DIKA mengambil sisa buah kelapa sawit yang tidak jauh di dekat tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit tersebut, sedangkan saksi IPUL memuat buah kelapa sawit tersebut dari tanggul ke sampan potcai dengan mengunakan tangan saksi IPUL, di saat bersamaan perbuatan saksi IPUL bersama sdr.DIKA diketahui oleh pihak pengamanan PT.THIP, lalu disaat bersamaan saksi IPUL bersama sdr.DIKA melarikan diri ke arah kebun, sedangkan buah kelapa sawit milik PT.THIP di amankan oleh pihak pengamanan PT.THIP.
- Bahwa terdakwa YOYOK bersama-sama saksi ABU, saksi IPUL dan sdr.DIKA tanpa izin telah berhasil mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang.
- Bahwa akibat perbuatan saksi IPUL bersama-sama dengan saksi ABU, terdakwa YOYOK dan sdr.DIKA tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, PT.THIP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.212.562,- (empat juta dua ratus dua belas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------
atau
-------- Terdakwa BODI ARIO Alias YOYOK Bin ZULMAN, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Cendana Parit Rumbia Baiduri RT 014 RW 03 Dusun 03 Cendana PT.TH Indoplantations yang terletak di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi SAIFULIZAN Alias IPUL Bin M.NASIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama sdr.DIKA (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 16.00 WIB menuju ke rumah terdakwa BODI ARIO Alias YOYOK Bin ZULMAN yang beralamat di Parit Rumbia Berduri RT 014 RW 03 Dusun 03 cendana PT TH Indoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab Inhil – Riau untuk mengunjungi terdakwa YOYOK yang merupakan keluarga terdakwa YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA dan terdakwa YOYOK pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 14.00 WIB sedang duduk sambil bicara di rumah terdakwa YOYOK, kemudian datang saksi ABU CANDRA PURNAWAN Alias ABU BAKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SYAFRIZAL Alias BADUL Bin DAHAM, kemudian sdr.DIKA mengatakan “manen (tanpa izin mengambil buah sawit milik orang lain) yuk kita malam ni” kepada saksi IPUL, terdakwa YOYOK, saksi BADUL dan saksi ABU, lalu sdr.DIKA bertanya “bisa manen pak wo, yang mana bisa di panen” kepada terdakwa YOYOK, lalu terdakwa YOYOK mengatakan “bisa kalau mau memanen jangan parit yang lurus rumah ini, di KCB 6 (lokasi kebuh milik PT.THIP) aja”, sedangkan saksi BADUL tidak setuju dan tidak mau ikut memanen karena takut, kemudian terdakwa YOYOK membagi tugas dan peran dalm melakukan perbuatan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP, terdakwa YOYOK memerintahkan saksi ABU untuk mengambil 1 (satu) bilah egrek yang di simpan oleh terdakwa YOYOK dengan tujuan digunakan sebagai alat untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP dengan mengatakan “Bu ambek egrek aku dekat cempedak belah daratnye ade anak kelape di situlah aku simpan egrek, ambek jugak gelen same gegaji”, lalu terdakwa YOYOK juga mengarahkan saksi IPUL mengatakan “sawit yang boleh di panen adalah sawit yang ada di blok KCB 6”. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA meninggalkan rumah terdakwa YOYOK dengan membawa 1 (satu) buah kayu beroti yang diperintahkan oleh terdakwa YOYOK untuk merakit keranjang, saksi ABU juga meninggalkan rumah terdakwa YOYOK menuju ke rumah saksi ABU untuk mengambil 2 (dua) buah jerigen minyak, 1 (satu) bilah gergaji, 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) bilah egrek yang diperintahkan oleh terdakwa YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA menuju ke kebun sawit milik PT.THIP bertempat di Parit Rumbia Berduri RT 014 RW 03 Dusun 03 cendana PT TH Indoplantations Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABU juga tiba di lokasi kebun milik PT.THIP dengan membawa alat untuk digunakan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP, kemudian saksi IPUL dan sdr.DIKA merakit keranjang yang di buat dari 2 (dua) buah jerigen untuk di letakkan di atas motor, setelah selesai merakit keranjang tersebut, kemudian saksi IPUL bersama saksi ABU sekira jam 18.30 WIB tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP dengan cara menurunkan buah sawit yang berada di pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek, sedangkan sdr.DIKA kembali ke rumah terdakwa YOYOK untuk mengambil rokok dan senter, kemudian sdr.DIKA kembali ke lokasi kebun milik PT.THIP, lalu sdr.DIKA langsung melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit milik PT.THIP yang telah berhasil tanpa izin di ambil oleh saksi IPUL dan saksi ABU, sdr.DIKA langsung melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara memindahkan buah kelapa sawit yang sudah di turunkan dari bawah pohon kelapa sawit di Perkebunan Cendana Estate atau KCB 6 ke tanggul atau parit rumbia berduri sesuai arahan dari terdakwa YOYOK.
- Bahwa saksi IPUL bersama skasi ABU sekira jam 11.00 WIB berhasil tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, lalu saksi IPUL membantu sdr.DIKA untuk melangsir buah kelapa sawit milik PT.THIP ke lokasi yang tidak bisa di pantau oleh orang agar tidak ketahuan di dekat lokasi kebun milik PT.THIP. bahwa saksi IPUL bersama saksi ABU dan sdr.DIKA pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB berhasil selesai memanen dan melangsir buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, kemudian saksi IPUL bersama sdr.DIKA kembali ke rumah sdr.YOYOK, sedangkan saksi ABU kembali ke rumah saksi ABU, setelah saksi IPUL bersama sdr.DIKA tiba di rumah sdr.YOYOK, kemudian terdakwa YOYOK bertanya “banyak dapatnya?”, kemudian sdr.DIKA mengatakan “kurang lebihlah satu ton” kepada terdakwa YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama terdakwa YOYOK, sdr.DIKA dan saksi ABU sekira jam 14.00 WIB merencanakan proses pengeluaran buah kelapa sawit dari tanggul ke sungai dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa YOYOK yang mana terdakwa YOYOK juga mengarahkan bahwa pengeluaran buah kelapa sawit milik PT.THIP tersebut menunggu air pasang yang diperkirakan sekira waktu subuh.
- Selanjutnya terdakwa YOYOK pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 02.00 WIB memerintahkan saksi IPUL dan sdr.DIKA untuk bergerak memuat buah kelapa sawit yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil dari tanggul pengumpul ke sampai pocai yang sudah di siapkan oleh terdakwa YOYOK dengan mengatakan “aer dah pasang bawaklah naik potcai lagi”, kemudian saksi IPUL meminta kepada terdakwa YOYOK 1 (satu) bilah parang untuk di gunakan jika ada kayu yang menggajal di parit tersebut, selanjutnya saksi IPUL dan Sdr.DIKA menuju ke sandaran sampan Potcai di depan rumah terdakwa YOYOK, lalu saksi IPUL dan Sdr.DIKA menarik tali sampan potcai dari atas untuk menuju ke tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan sebelumnya, setelah kurang lebih 200 m (dua ratus meter) saksi IPUL dan sdr.DIKA menarik sampan potcai tersebut dari tempat sandaran, sampan potcai tersebut tidak bisa masuk di karenakan ada blocking parit yang di buat oleh warga setempat untuk melangsir kelapa menggunakan arus air, lalu saksi IPUL dan Sdr.DIKA melaporkan kendala tersebut kepada terdakwa YOYOK, kemudian terdakwa YOYOK mendatangi blocking parit tersebut, lalu terdakwa YOYOK mengatakan “banyak lagi bang?” kepada sdr.GAPAR, kemudian sdr.GAPAR menjawab “udah ni tinggal sikit lagi”, kemudian saksi IPUL naik ke atas sampan potcai dan berdiri di belakang sampan potcai agar bagian depan sampan potcai mengangkat, sedangkan sdr.DIKA menarik tali sampan potcai tersebut dari atas, sedangkan sdr.GAPAR membantu mendorong sampan potcai tersebut, terdakwa YOYOK menjaga kelapa agar tidak hanyut di karenakan bloking parit di buka, kemudian terdakwa YOYOK pulang kerumah dan saksi IPUL beserta Sdr.DIKA menuju ke tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit tersebut bersamaan dengan 1 ( satu ) unit sampan potcai, sedangkan sdr.GAPAR kembali mengurus bloking parit dan kelapanya, setelah sampai di tanggul, saksi IPUL mengikat sampan potcai tersebut, selanjutnya Sdr.DIKA mengambil sisa buah kelapa sawit yang tidak jauh di dekat tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit tersebut, sedangkan saksi IPUL memuat buah kelapa sawit tersebut dari tanggul ke sampan potcai dengan mengunakan tangan saksi IPUL, di saat bersamaan perbuatan saksi IPUL bersama sdr.DIKA diketahui oleh pihak pengamanan PT.THIP, lalu disaat bersamaan saksi IPUL bersama sdr.DIKA melarikan diri ke arah kebun, sedangkan buah kelapa sawit milik PT.THIP di amankan oleh pihak pengamanan PT.THIP.
- Bahwa terdakwa YOYOK dengan sengaja menyuruh saksi ABU, saksi IPUL dan sdr.DIKA tanpa izin telah berhasil mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang.
- Bahwa akibat perbuatan saksi IPUL bersama-sama dengan saksi ABU, terdakwa YOYOK dan sdr.DIKA tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, PT.THIP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.212.562,- (empat juta dua ratus dua belas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------- |