Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa nama Man Tie yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran adalah orang yang sama dengan nama Hermanto yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB/Ijazah) dari Sekolah Dasar (SD) Negeri 009 Kuala Lahang dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB/Ijazah) dari Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMUTP) Negeri Kuala Lahang.
3. Membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |