| Dakwaan |
---------- Bahwa Ia Terdakwa LUTFI NURHAKIM Bin AHMADI pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 19.45 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Malagas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira Pukul 19.15 wib Sdr. UTOH (dalam lidik) menghubungi Terdakwa lewat telepon dengan mengatakan “aku ke tembilahan kau pesankah? (bawakan kah) (narkotika jenis shabu) dan Terdakwa menjawab “boleh, minta satu K (kantong), lalu Sdr. UTOH menjawab “besok aku bawakan” dan Terdakwa menjawab “yalah”, kemudian telepon pun mati. Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira Pukul 08.00 wib Sdr. UTOH menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan berkata “ambil buahnya (narkotika jenis shabu) depan rumah dekat pasir” dan Terdakwa menjawab “yalahyalah” lalu selanjutnya Sdr. UTOH berkata “hapus semua panggilan dan pesan” dan Terdakwa jawab “yalah ku hapus” lalu telepon pun mati, selanjutnya Terdakwa menghapus panggilan serta pesan dari Sdr. UTOH sambil keluar dari dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan SKB Lr. Karyawan Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan pergi menuju depan rumah terdakwa tepatnya ditumpukan pasir dan mengambil narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan kotak rokok surya. Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira Pukul 01.00 wib Terdakwa memaketmaketkan 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu yang dibeli Terdakwa dari Sdr. UTOH menjadi beberapa paket untuk Terdakwa jual kembali.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lakilaki yang bernama LUTFI NURHAKIM yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan SKB Lorong Karyawan Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP ADAM EFFENDI.S.E., M.H., Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 19.45 Wib pada saat itu Terdakwa sedang berada di Jalan Malagas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian satresnarkoba polres inhil selanjutnya Terdakwa di bawa ke rumah Terdakwa bertempat di Jalan SKB Lr. Karyawan Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di lakukan penggeledahan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat dan di temukan barang berupa:
- 1 (satu) buah kursi kayu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 35 (tiga puluh lima) plastik putih bening yang di dalamnya terdapat serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX X 6837 warna Putih dengan imei I 3510 2468 0161 861 dan imei II 3510 2468 0161 879 dengan nomor Simcard I 0811 1977 3228 dan nomor Simcard II 0851 2270 6100 serta Nomor Whatsapp 0851 9947 1114 dan nomor whatsapp Business 0851 2270 6100;
- 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 15 Plus warna Hitam dengan imei I 3548 2029 4244 218 dan imei II 3548 2029 4719 284 tanpa Simcard dengan Nomor Whatsapp 0822 8634 8886 dan nomor whatsapp Business 0811 1977 3228.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 01 Juni 2026 yang ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel Kemitraan, berupa:
- 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 3,41 (tiga koma empat satu) gram;
Kemudian barang barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 3,41 (tiga koma empat satu) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2385/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
3766/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3766/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------
Subsidair:
---------- Bahwa Ia Terdakwa LUTFI NURHAKIM Bin AHMADI pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 19.45 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Malagas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lakilaki yang bernama LUTFI NURHAKIM yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan SKB Lorong Karyawan Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP ADAM EFFENDI.S.E., M.H., Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 19.45 Wib pada saat itu Terdakwa sedang berada di Jalan Malagas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian satresnarkoba polres inhil selanjutnya Terdakwa di bawa ke rumah Terdakwa bertempat di Jalan SKB Lr. Karyawan Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di lakukan penggeledahan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat dan di temukan barang berupa:
- 1 (satu) buah kursi kayu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 35 (tiga puluh lima) plastik putih bening yang di dalamnya terdapat serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX X 6837 warna Putih dengan imei I 3510 2468 0161 861 dan imei II 3510 2468 0161 879 dengan nomor Simcard I 0811 1977 3228 dan nomor Simcard II 0851 2270 6100 serta Nomor Whatsapp 0851 9947 1114 dan nomor whatsapp Business 0851 2270 6100;
- 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 15 Plus warna Hitam dengan imei I 3548 2029 4244 218 dan imei II 3548 2029 4719 284 tanpa Simcard dengan Nomor Whatsapp 0822 8634 8886 dan nomor whatsapp Business 0811 1977 3228.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 01 Juni 2026 yang ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel Kemitraan, berupa:
- 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 3,41 (tiga koma empat satu) gram;
Kemudian barang barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 3,41 (tiga koma empat satu) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2385/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
3766/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3766/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------ |