Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.BAGUS PRANATA, SH
M.RUNI Alias HARUN Bin INDRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 375/L.4.14 / Eoh.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.RUNI Alias HARUN Bin INDRIANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa M.RUNI Alias HARUN Bin INDRIANI bersama-sama dengan sdr.MOMO dan sdr.ARI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa saksi ELVIN pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 16.30 WIB menuju ke bangunan ruko yang dalam tahap pembangunan milik saksi ELVIN yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ELVIN bertemu dengan saksi RAHMAD selaku kepala tukang, lalu saksi ELVIN bersama saksi RAHMAD menghitung jumlah triplek milik saksi ELVIN yang ada di dalam bangunan tersebut berjumlah 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) keping.
  • Bahwa Terdakwa M.RUNI Alias HARUN Bin INDRIANI bersamasama dengan sdr.MOMO dan sdr.ARI (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 22.15 WIB dengan menggunakan gerobak kayu dan sepeda motor menuju ke bangunan ruko yang sedang di bangun milik saksi ELVIN yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam bangunan itu terdapat triplek milik saksi ELVIN sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) keping, kemudian sdr.MOMO membuka pintu seng yang terkunci gembok dengan menarik menggunakan tangan, kemudian sdr.MOMO dan sdr.ARI tanpa izin masuk ke dalam ruko milik saksi ELVIN, sedangkan terdakwa tertugas untuk menunggu di luar seng sambil meantau situasi, selanjutnya sdr.MOMO dan sdr.ARI tanpa izin mengambil triplek dan mengangkatnya dari atas pagar yang terbuat dari seng untuk di serahkan kepada terdakwa yang sudah menunggu diluar seng yang mana terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI sudah berhasil mengeluarkan triplek milik saksi ELVIN kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) keping dari dalam gedung ruko, kemudian terdakwa bersama sdr.ARI memasukkan seluruh triplek tersebut ke dalam gerobak kayu, lalu terdakwa bersama sdr.ARI dan sdr.MOMO tanpa izin membawa kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) triplek milik saksi ELVIN pergi dari tempat semula dengan cara terdakwa dengan menggunakan sepeda motor membawa dan menarik sdr.ARI yang membawa gerobak di belakang terdakwa yang mana di dalam gerobak tersebut berisi 30 (tiga puluh) triplek milik saksi ELVIN, sedangkan sdr.MOMO kembali menuju ke rumah sebentar dan akan kembali menyusul terdakwa dan sdr.ARI, kemudian terdakwa bersama sdr.ARI membawa keseluruhan triplek tersebut menuju ke tanah kosong di sekitar rumah terdakwa yang terletak di Jalan Said Lorong Belaras Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama sdr.ARI dan sdr. MOMO langsung membongkar triplek di tanah kosong tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 07.00 WIB bertempat di rumah terdakwa menjual triplektriplek milik saksi ELVIN yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI di FJB di facebook akun terdakwa.
  • Selanjutnya saksi ELVIN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB mendapatkan pesan whatsapp dari saksi RAHMAD selaku Kepala Tukang bahwa ada beberapa triplek saksi ELVIN yang hilang, kemudian saksi ELVIN menuju ruko dan melakukan penghitungan ulang terhadap jumlah triplek, dan setelah di hitung ulang, triplek milik saksi ELVIN tersisa 345 (tiga ratus empat puluh lima) keping sehingga terdapat kekurangan sebanyak 30 (tiga puluh) keping, kemudian saksi ELVIN melakukan pengecekan CCTV dan terlihat pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 23.30 WIB ada terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI sedang melakukan aktivitas tanpa izin mengambil triplek milik saksi ELVIN.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H.Said Lorong Belaras Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menjual triplek milik saksi ELVIN kepada saksi RINI sebanyak 4 (empat) keping dengan harga perkepingnya sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) di tambah uang antar triplek sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang mana saksi RINI melihat tersisa 12 (dua belas) keping triplek lagi di rumah terdakwa, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dari saksi RINI untuk pembelian triplek milik saksi ELVIN, kemudian terdakwa bersama sdr.ARI sekira jam 13.00 WIB menuju ke rumah saksi RINI yang beralamat di Parit 3 Gang Kubur Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengantarkan triplek milik saksi ELVIN yang terdakwa jual kepada saksi RINI, lalu terdakwa bersama sdr.ARI menurunkan triplek tersebut di rumah saksi RINI.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 14.00 WIB menuju ke rumah saksi ELLY yang beralamat di Jalan Keritang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menjual triplek milik saksi ELVIN kepada saksi ELLY sebanyak 3 (tiga) keping dengan harga perkepingnya sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) di tambah uang antar triplek sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah terdakwa bersama sdr.ARI berhasil menurunkan seluruh triplek milik saksi ELVIN di rumah saksi ELLY, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dari saksi ELLY untuk pembayaran pembelian triplek milik saksi ELVIN.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H.Said Lorong Belaras Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menjual triplek milik saksi ELVIN kepada saksi SELI sebanyak 3 (tiga) keping dengan harga perkepingnya sebesar Rp.55.000, (lima puluh lima ribu rupiah) di tambah uang antar triplek sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun saksi SELI masih membutuhkan lebih banyak triplek (kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) keping lagi), kemudian terdakwa mengatakan “barang tu masih ada di tempat kawan” kepada saksi SELI, lalu saksi SELI membeli terlebih dahulu 3 (tiga) keping triplek, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) dari saksi SELI untuk pembayaran pembelian triplek milik saksi ELVIN yang mana saksi SELI mengatakan “sisanya untuk uang muka pembelian triplek berikutnya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa sekira jam 19.30 WIB menuju ke rumah saksi SELI yang beralamat di Parit 8 Jalan Gerilya Gang Swadaya Nomor 36 RT 002 RW 014 Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terhadap uang hasil penjualan triplektriplek milik saksi ELVIN, terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI membagi uang tersebut yang mana masing-masing mendapatkan bagian keuntungan dari hasil penjualan triplek-triplek milik saksi ELVIN kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan sdr.MOMO dan sdr.ARI tanpa izin mengambil triplek milik saksi ELVIN sebanyak 30 (tiga puluh keping) dengan tujuan di jual kepada para pembeli
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan sdr.MOMO dan sdr.ARI, saksi ELVIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.920.000,- (empat juta sembilan  ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana saksi ELVIN membeli perkeping ya dengan harga sebesar Rp.164.000, (seratus enam puluh empat ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa M.RUNI Alias HARUN Bin INDRIANI bersama-sama dengan sdr.MOMO dan sdr.ARI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa M.RUNI Alias HARUN Bin INDRIANI bersamasama dengan sdr.MOMO dan sdr.ARI (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 22.15 WIB dengan menggunakan gerobak kayu dan sepeda motor menuju ke bangunan ruko yang sedang di bangun milik saksi ELVIN yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam bangunan itu terdapat triplek milik saksi ELVIN sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) keping, kemudian sdr.MOMO membuka pintu seng yang terkunci gembok dengan menarik menggunakan tangan, kemudian sdr.MOMO dan sdr.ARI tanpa izin masuk ke dalam ruko milik saksi ELVIN, sedangkan terdakwa tertugas untuk menunggu di luar seng sambil meantau situasi, selanjutnya sdr.MOMO dan sdr.ARI tanpa izin mengambil triplek dan mengangkatnya dari atas pagar yang terbuat dari seng untuk di serahkan kepada terdakwa yang sudah menunggu diluar seng yang mana terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI sudah berhasil mengeluarkan triplek milik saksi ELVIN kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) keping dari dalam gedung ruko, kemudian terdakwa bersama sdr.ARI memasukkan seluruh triplek tersebut ke dalam gerobak kayu, lalu terdakwa bersama sdr.ARI dan sdr.MOMO tanpa izin membawa kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) triplek milik saksi ELVIN pergi dari tempat semula dengan cara terdakwa dengan menggunakan sepeda motor membawa dan menarik sdr.ARI yang membawa gerobak di belakang terdakwa yang mana di dalam gerobak tersebut berisi 30 (tiga puluh) triplek milik saksi ELVIN, sedangkan sdr.MOMO kembali menuju ke rumah sebentar dan akan kembali menyusul terdakwa dan sdr.ARI, kemudian terdakwa bersama sdr.ARI membawa keseluruhan triplek tersebut menuju ke tanah kosong di sekitar rumah terdakwa yang terletak di Jalan Said Lorong Belaras Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama sdr.ARI dan sdr. MOMO langsung membongkar triplek di tanah kosong tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 07.00 WIB bertempat di rumah terdakwa menjual triplektriplek milik saksi ELVIN yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI di FJB di facebook akun terdakwa.
  • Selanjutnya saksi ELVIN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB mendapatkan pesan whatsapp dari saksi RAHMAD selaku Kepala Tukang bahwa ada beberapa triplek saksi ELVIN yang hilang, kemudian saksi ELVIN menuju ruko dan melakukan penghitungan ulang terhadap jumlah triplek, dan setelah di hitung ulang, triplek milik saksi ELVIN tersisa 345 (tiga ratus empat puluh lima) keping yang awalnya berjumlah 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) keping sehingga terdapat kekurangan sebanyak 30 (tiga puluh) keping, kemudian saksi ELVIN melakukan pengecekan CCTV dan terlihat pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 23.30 WIB ada terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI sedang melakukan aktivitas tanpa izin mengambil triplek milik saksi ELVIN.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H.Said Lorong Belaras Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menjual triplek milik saksi ELVIN kepada saksi RINI sebanyak 4 (empat) keping dengan harga perkepingnya sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) di tambah uang antar triplek sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang mana saksi RINI melihat tersisa 12 (dua belas) keping triplek lagi di rumah terdakwa, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dari saksi RINI untuk pembelian triplek milik saksi ELVIN, kemudian terdakwa bersama sdr.ARI sekira jam 13.00 WIB menuju ke rumah saksi RINI yang beralamat di Parit 3 Gang Kubur Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengantarkan triplek milik saksi ELVIN yang terdakwa jual kepada saksi RINI, lalu terdakwa bersama sdr.ARI menurunkan triplek tersebut di rumah saksi RINI.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 14.00 WIB menuju ke rumah saksi ELLY yang beralamat di Jalan Keritang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menjual triplek milik saksi ELVIN kepada saksi ELLY sebanyak 3 (tiga) keping dengan harga perkepingnya sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) di tambah uang antar triplek sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah terdakwa bersama sdr.ARI berhasil menurunkan seluruh triplek milik saksi ELVIN di rumah saksi ELLY, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dari saksi ELLY untuk pembayaran pembelian triplek milik saksi ELVIN.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H.Said Lorong Belaras Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menjual triplek milik saksi ELVIN kepada saksi SELI sebanyak 3 (tiga) keping dengan harga perkepingnya sebesar Rp.55.000, (lima puluh lima ribu rupiah) di tambah uang antar triplek sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun saksi SELI masih membutuhkan lebih banyak triplek (kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) keping lagi), kemudian terdakwa mengatakan “barang tu masih ada di tempat kawan” kepada saksi SELI, lalu saksi SELI membeli terlebih dahulu 3 (tiga) keping triplek, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) dari saksi SELI untuk pembayaran pembelian triplek milik saksi ELVIN yang mana saksi SELI mengatakan “sisanya untuk uang muka pembelian triplek berikutnya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa sekira jam 19.30 WIB menuju ke rumah saksi SELI yang beralamat di Parit 8 Jalan Gerilya Gang Swadaya Nomor 36 RT 002 RW 014 Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan sdr.MOMO dan sdr.ARI, saksi ELVIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.920.000,- (empat juta sembilan  ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana saksi ELVIN membeli perkeping ya dengan harga sebesar Rp.164.000, (seratus enam puluh empat ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

----------- Bahwa ia Terdakwa M.RUNI Alias HARUN Bin INDRIANI bersama-sama dengan sdr.MOMO dan sdr.ARI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  •  Bahwa Terdakwa M.RUNI Alias HARUN Bin INDRIANI bersamasama dengan sdr.MOMO dan sdr.ARI (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 22.15 WIB dengan menggunakan gerobak kayu dan sepeda motor menuju ke bangunan ruko yang sedang di bangun milik saksi ELVIN yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam bangunan itu terdapat triplek milik saksi ELVIN sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) keping, kemudian sdr.MOMO membuka pintu seng yang terkunci gembok dengan menarik menggunakan tangan, kemudian sdr.MOMO dan sdr.ARI tanpa izin masuk ke dalam ruko milik saksi ELVIN, sedangkan terdakwa tertugas untuk menunggu di luar seng sambil meantau situasi, selanjutnya sdr.MOMO dan sdr.ARI tanpa izin mengambil triplek dan mengangkatnya dari atas pagar yang terbuat dari seng untuk di serahkan kepada terdakwa yang sudah menunggu diluar seng yang mana terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI sudah berhasil mengeluarkan triplek milik saksi ELVIN kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) keping dari dalam gedung ruko, kemudian terdakwa bersama sdr.ARI memasukkan seluruh triplek tersebut ke dalam gerobak kayu, lalu terdakwa bersama sdr.ARI dan sdr.MOMO tanpa izin membawa kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) triplek milik saksi ELVIN pergi dari tempat semula dengan cara terdakwa dengan menggunakan sepeda motor membawa dan menarik sdr.ARI yang membawa gerobak di belakang terdakwa yang mana di dalam gerobak tersebut berisi 30 (tiga puluh) triplek milik saksi ELVIN, sedangkan sdr.MOMO kembali menuju ke rumah sebentar dan akan kembali menyusul terdakwa dan sdr.ARI, kemudian terdakwa bersama sdr.ARI membawa keseluruhan triplek tersebut menuju ke tanah kosong di sekitar rumah terdakwa yang terletak di Jalan Said Lorong Belaras Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama sdr.ARI dan sdr. MOMO langsung membongkar triplek di tanah kosong tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 07.00 WIB bertempat di rumah terdakwa menjual triplektriplek milik saksi ELVIN yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI di FJB di facebook akun terdakwa.
  • Selanjutnya saksi ELVIN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB mendapatkan pesan whatsapp dari saksi RAHMAD selaku Kepala Tukang bahwa ada beberapa triplek saksi ELVIN yang hilang, kemudian saksi ELVIN menuju ruko dan melakukan penghitungan ulang terhadap jumlah triplek, dan setelah di hitung ulang, triplek milik saksi ELVIN tersisa 345 (tiga ratus empat puluh lima) keping sehingga terdapat kekurangan sebanyak 30 (tiga puluh) keping, kemudian saksi ELVIN melakukan pengecekan CCTV dan terlihat pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 23.30 WIB ada terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI sedang melakukan aktivitas tanpa izin mengambil triplek milik saksi ELVIN.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H.Said Lorong Belaras Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menjual triplek milik saksi ELVIN kepada saksi RINI sebanyak 4 (empat) keping dengan harga perkepingnya sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) di tambah uang antar triplek sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang mana saksi RINI melihat tersisa 12 (dua belas) keping triplek lagi di rumah terdakwa, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dari saksi RINI untuk pembelian triplek milik saksi ELVIN, kemudian terdakwa bersama sdr.ARI sekira jam 13.00 WIB menuju ke rumah saksi RINI yang beralamat di Parit 3 Gang Kubur Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengantarkan triplek milik saksi ELVIN yang terdakwa jual kepada saksi RINI, lalu terdakwa bersama sdr.ARI menurunkan triplek tersebut di rumah saksi RINI.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 14.00 WIB menuju ke rumah saksi ELLY yang beralamat di Jalan Keritang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menjual triplek milik saksi ELVIN kepada saksi ELLY sebanyak 3 (tiga) keping dengan harga perkepingnya sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) di tambah uang antar triplek sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah terdakwa bersama sdr.ARI berhasil menurunkan seluruh triplek milik saksi ELVIN di rumah saksi ELLY, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dari saksi ELLY untuk pembayaran pembelian triplek milik saksi ELVIN.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H.Said Lorong Belaras Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menjual triplek milik saksi ELVIN kepada saksi SELI sebanyak 3 (tiga) keping dengan harga perkepingnya sebesar Rp.55.000, (lima puluh lima ribu rupiah) di tambah uang antar triplek sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun saksi SELI masih membutuhkan lebih banyak triplek (kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) keping lagi), kemudian terdakwa mengatakan “barang tu masih ada di tempat kawan” kepada saksi SELI, lalu saksi SELI membeli terlebih dahulu 3 (tiga) keping triplek, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) dari saksi SELI untuk pembayaran pembelian triplek milik saksi ELVIN yang mana saksi SELI mengatakan “sisanya untuk uang muka pembelian triplek berikutnya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa sekira jam 19.30 WIB menuju ke rumah saksi SELI yang beralamat di Parit 8 Jalan Gerilya Gang Swadaya Nomor 36 RT 002 RW 014 Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terhadap uang hasil penjualan triplektriplek milik saksi ELVIN, terdakwa bersama sdr.MOMO dan sdr.ARI membagi uang tersebut yang mana masing-masing mendapatkan bagian keuntungan dari hasil penjualan triplek-triplek milik saksi ELVIN kepada para pembeli.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan sdr.MOMO dan sdr.ARI, saksi ELVIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.920.000,- (empat juta sembilan  ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana saksi ELVIN membeli perkeping ya dengan harga sebesar Rp.164.000, (seratus enam puluh empat ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya