Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2015/PN TBH HAMZAH 1.H. ISKANDAR ALIAS H. MANDAK
2.H. SUNDING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/PDT.G/2015/PN TBH
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2015
Nomor Surat 058/AKP/GT/VI/2015
Penggugat
NoNama
1HAMZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, SHHAMZAH
2A. KHAIRI, SHHAMZAH
3ASTERIAMAN NAZARA, SHHAMZAH
Tergugat
NoNama
1H. ISKANDAR ALIAS H. MANDAK
2H. SUNDING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. PRIMER

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebagian atas tanah/lahan seluas + 120 Ha (Ukuran + 3.000 M X 400 M) yang dikuasai oleh Tergugat I, total dari + 200 Ha (Ukuran + 5.000 M X 400 M) milik Penggugat yang terletak sebelah parit H. Tari di Dusun Karya Nyata, Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan setelah pemekaran berubah menjadi Parit H. Tari, Dusun Karya bersatu RT 03, Desa Karya Tani, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau denga batas-batas sempadan sebagai berikut :

  • sebelah utara berbatasan dengan tanah wilayah Rumbai Jaya ukuran 400 M
  • sebelah selatan berbatasan dengan tanah H. M Tang (sekarang dikuasai piha perusahaan) ukuran 400 M
  • sebelah timur berbatasan dengan tanah parit kongsi (Parit H. Tari) ukuran 5.000 M
  • sebelah barat berbatasan dengan tanah parit kasihan ukuran 5.000 M

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik terhadap tanah/lahan seluas + 120 Ha dari total + 200 Ha, maka sudah sepantasnya dan selayaknya seluruh bukti-bukti surat dari penggugat berupa :

  • Surat Keterangan Kepemilikan tanah atas nama Muhammad Tang tertaggal 05 April 1980
  • Surat Keterangan Kepala Parit H. Tari tertanggal 21 September 1997
  • Surat keterangan dari Sdr. Anang Pahmi, SP tertanggal 11 maret 2015
  • Surat Pernyataan M. Saiho tertanggal 12 Februari 2015

dapat dinyatakan sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya

5. menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut ;

- kerugian Materiil

adapun kerugian materil dari tahun 1990 sampai 2015 adalah sebagai berikut :

c. Uang Hasil Panen Selama 24 Tahun

  1. Tahun 1990 ? 1991 dengan harga Rp. 2.325.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 24 (dua puluh empat) tahun dengan total Rp. 28.456.051,-
  2. Tahun 1991 ? 1992 dengan harga Rp. 2.325.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 23 (dua puluh tiga) tahun dengan total Rp. 25.636.082,-
  3. Tahun 1992 ? 1993 dengan harga Rp. 2.325.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 22 (dua puluh dua) tahun dengan total Rp. 23.095.569,-
  4. Tahun 1993 ? 1994 dengan harga Rp. 2.325.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 21 (dua puluh satu) tahun dengan total Rp. 20.806.819,-
  5. Tahun 1994 ? 1995 dengan harga Rp. 2.325.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 20 (dua puluh) tahun dengan total Rp. 18.744.882,-
  6. Tahun 1995 ? 1996 dengan harga Rp. 6.225.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 19 (sembilan belas) tahun dengan total Rp. 50.187.892,-
  7. Tahun 1996 ? 1997 dengan harga Rp. 5.925.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 18 (delapan belas) tahun dengan total Rp. 34.928.427,-
  8. Tahun 1997 ? 1998 dengan harga Rp. 13.665.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 17 (tujuh belas) tahun dengan total Rp. 89.417.654,-
  9. Tahun 1998 ? 1999 dengan harga Rp. 16.020.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 16 (enam belas) tahun Rp. 94.439.386,-
  10. Tahun 1999 ? 2000 dengan harga Rp. 13.860.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 15 (lima belas) tahun Rp. 66.314.410,-
  11. Tahun 2000 ? 2001 dengan harga Rp. 13.860.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 14 (empat belas) tahun Rp. 59.742.712,-
  12. Tahun 2001 ? 2002 dengan harga Rp. 13.860.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 13 (tiga belas) tahun Rp. 53.822.263,-
  13. Tahun 2002 ? 2003 dengan harga Rp. 13.860.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 12 (dua belas) tahun Rp. 48.488.525,-
  14. Tahun 2003 ? 2004 dengan harga Rp. 13.860.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 11 (sebelas) tahun Rp. 43.683.356,-
  15. Tahun 2004 ? 2005 dengan harga Rp. 13.860.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 10 (sepuluh) tahun Rp. 39.354.375,-
  16. Tahun 2005 ? 2006 dengan harga Rp. 27.030.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 9 (sembilan) tahun Rp. 69.143.738,-
  17. Tahun 2006 ? 2007 dengan harga Rp. 28.410.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 8 (delapan) tahun Rp. 58.983.711,-
  18. Tahun 2007 ? 2008 dengan harga Rp. 29.790.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 7 (tujuh) tahun Rp. 61.848.810,-
  19. Tahun 2008 ? 2009 dengan harga Rp. 40.065.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 6 (enam) tahun Rp. 67.511.856,-
  20. Tahun 2009 ? 2010 dengan harga Rp. 32.295.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 5 (lima) tahun Rp. 54.418.954,-
  21. Tahun 2010 ? 2011 dengan harga Rp. 51.000.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 4 (empat) tahun Rp. 77.421.591,-
  22. Tahun 2011 ? 2012 dengan harga Rp. 51.000.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 3 (tiga) tahun Rp. 69.749.181,-
  23. Tahun 2012 ? 2013 dengan harga Rp. 51.000.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 2 (dua) tahun Rp. 62.837.100,-
  24. Tahun 2013 ? 2014 dengan harga Rp. 51.000.000,- /panen. Dikalikan dengan suku bunga bank 11% per tahun. Adapun kerugian selama 1 (satu) tahun Rp. 56.610.000,- total uang dari hasil panen selama 24 tahun sebesar Rp. 1.275.643.344,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah)
  25. Uang lahan karena tidak dapat di manfaatkan selama 24 Tahun. Harga sewa lahan/Ha x 120 Ha x lamanya lahan tidak dapat dimanfaatkan, adapun rinciannya sebagai berikut : Rp. 1.000.000,-/Ha x 120 Ha x 24 Tahun = Rp. 2.880.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

- Kerugian Immateriil

Adapun kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah

maka total keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :

- Kerugian materiil : Rp. 1.275.643.344,-

Rp. 2.880.000.000,-

-Kerugian immateriil : Rp. 500.000.000,- +

total Kerugian keseluruhan : Rp. 4.655.643.344,-

terbilang (empat milyard enam ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah)

6. Menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah / lahan yang terletak sebelh Parit H. Tari di Dusun Karya Nyata, Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling , Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi riau dan setelah pemekaran berubah menjadi Parit H. Tari, Dusun Karya bersatu RT 03, Desa Karya Tani, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau adalah sah dan berharga ;

7. Menghukum para tergugat yang menguasai sebagian tanah/lahan dan atau siapa saja seluas + 120 Ha dengan Ukuran panjang 3.000 M X Lebar 400 M yang ada diatas tanah/lahan terperkara dari total tanah/lahan + 200 Ha dengan Ukuran panjang 5.000 M X Lebar 400 M Milik Penggugat untuk menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong ;

8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik ;

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul oleh perkara ini.

II. SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain (Refurte Aan Het Oorded rects), mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak