Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
M.ALI HASIBUAN Als UCOK Bin ALI RAHMAD HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 377/L.4.14 / Eoh.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.ALI HASIBUAN Als UCOK Bin ALI RAHMAD HASIBUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa Terdakwa M. ALI HASIBUAN als UCOK bin ALI RAHMAD HASIBUAN  bersama-sama dengan Sdr. ERYONO (DPO) dan Sdr. ROY SWANDA (DPO) pada hari selasa tanggal 12 bulan Mei 2026 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di samping Pos Security Afdeling IV Nagasari Estate PT. TH Indoplantations yang berdekatan dengan Basecamp PT. Wilco Anugrah Tetap Maju, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indragiri Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika pada hari yang tidak dapat diingat Terdakwa secara pasti dalam bulan Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, Sdr. ERYONO (DPO) menghubungi Terdakwa M. ALI HASIBUAN als UCOK bin ALI RAHMAD HASIBUAN dan meminta Terdakwa untuk datang ke rumahnya untuk membantu memperbaiki ban sepeda motor milik Sdr. ERYONO (DPO) yang mengalami kebocoran, Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Sdr. ERYONO (DPO) dan memperbaiki ban sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa berada di rumah Sdr. ERYONO (DPO), Terdakwa melihat Sdr. ERYONO (DPO) bersama Sdr. ROY SWANDA berada di lokasi tersebut, kemudian keduanya pergi menuju Pos Security Afdeling IV;
  • Bahwa setelah selesai memperbaiki ban sepeda motor tersebut, Sdr. ERYONO (DPO) kembali menemui Terdakwa dan meminta bantuan untuk mendorong 1 (satu) unit sepeda motor yang berada di sekitar Pos Security dengan alasan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipindahkan seorang diri. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ERYONO (DPO) menuju Pos Security Afdeling IV;
  • Bahwa sesampainya di Pos Security Afdeling IV sekira pukul 01.30 WIB, Sdr. ROY SWANDA (DPO) yang berada di Pos Security berperan mengalihkan perhatian saksi LALU JUNAIDI selaku petugas keamanan dengan cara mengajaknya berbincang-bincang. Pada saat perhatian saksi LALU JUNAIDI teralihkan, Terdakwa bersama Sdr. ERYONO (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek KAWASAKI tipe KLX 150 S warna putih dengan nomor polisi: BM 6452 GP nomor Rangka: MH4LX1150CFJP23406 nomor mesin: LX150CEPL0327, yang berada di samping Pos Security Afdeling IV Nagasari Estate PT. TH Indoplantations tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Wilco Anugrah Tetap Maju, dengan cara Sdr. ERYONO (DPO) berperan memegang bagian stang sepeda motor, sedangkan Terdakwa dengan mendorong  bagian belakang sepeda motor tersebut hingga berhasil dipindahkan menuju rumah Sdr. ERYONO (DPO);
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merek KAWASAKI tipe KLX 150 S warna putih tersebut berada di rumah Sdr. ERYONO (DPO), Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut bukan milik Sdr. ERYONO (DPO) maupun Sdr. ROY SWANDA (DPO), melainkan merupakan sepeda motor inventaris milik PT. Wilco Anugrah Tetap Maju yang telah lama terparkir di samping Pos Security karena mengalami kerusakan.  Meskipun demikian, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada PT. Wilco Anugrah Tetap Maju selaku pemilik sah, melainkan membiarkan sepeda motor tersebut disimpan di rumah Sdr. ERYONO (DPO);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ERYONO (DPO) dan Sdr. ROY SWANDA (DPO) tersebut, PT. Wilco Anugrah Tetap Maju mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

 

---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa M. ALI HASIBUAN als UCOK bin ALI RAHMAD HASIBUAN pada hari selasa tanggal 12 bulan Mei 2026 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di samping Pos Security Afdeling IV Nagasari Estate PT. TH Indoplantations yang berdekatan dengan Basecamp PT. Wilco Anugrah Tetap Maju, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indragiri Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah  mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika pada hari yang tidak dapat diingat Terdakwa secara pasti dalam bulan Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, Sdr. ERYONO (DPO) menghubungi Terdakwa M. ALI HASIBUAN als UCOK bin ALI RAHMAD HASIBUAN dan meminta Terdakwa untuk datang ke rumahnya untuk membantu memperbaiki ban sepeda motor milik Sdr. ERYONO (DPO) yang mengalami kebocoran, Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Sdr. ERYONO (DPO) dan memperbaiki ban sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah selesai memperbaiki ban sepeda motor tersebut, Sdr. ERYONO (DPO) meminta Terdakwa membantu memindahkan 1 (satu) unit sepeda motor yang berada di sekitar Pos Security dengan alasan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipindahkan seorang diri. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ERYONO (DPO) menuju Pos Security Afdeling IV.
  • Bahwa sesampainya di samping Pos Security Afdeling IV sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek KAWASAKI tipe KLX 150 S warna putih dengan nomor polisi : BM 6452 GP nomor Rangka : MH4LX1150CFJP23406 nomor mesin : LX150CEPL0327 yang merupakan milik PT. Wilco Anugrah Tetap Maju tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, dengan cara mendorong bagian belakang sepeda motor tersebut hingga berpindah dari tempat semula menuju rumah Sdr. ERYONO (DPO);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Wilco Anugrah Tetap Maju mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

 

---------------------- Bahwa Terdakwa M. ALI HASIBUAN als UCOK bin ALI RAHMAD HASIBUAN  bersama-sama dengan Sdr. ERYONO (DPO) dan Sdr. ROY SWANDA (DPO) pada hari selasa tanggal 12 bulan Mei 2026 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di samping Pos Security Afdeling IV Nagasari Estate PT. TH Indoplantations yang berdekatan dengan Basecamp PT. Wilco Anugrah Tetap Maju, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indragiri Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah yang turut serta secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika pada hari yang tidak dapat diingat Terdakwa secara pasti dalam bulan Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, Sdr. ERYONO (DPO) menghubungi Terdakwa M. ALI HASIBUAN als UCOK bin ALI RAHMAD HASIBUAN dan meminta Terdakwa untuk datang ke rumahnya untuk membantu memperbaiki ban sepeda motor milik Sdr. ERYONO (DPO) yang mengalami kebocoran, Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Sdr. ERYONO (DPO) dan memperbaiki ban sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa berada di rumah Sdr. ERYONO (DPO), Terdakwa melihat Sdr. ERYONO (DPO) bersama Sdr. ROY SWANDA berada di lokasi tersebut, kemudian keduanya pergi menuju Pos Security Afdeling IV;
  • Bahwa setelah selesai memperbaiki ban sepeda motor tersebut, Sdr. ERYONO (DPO) kembali menemui Terdakwa dan meminta bantuan untuk mendorong 1 (satu) unit sepeda motor yang berada di sekitar Pos Security dengan alasan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipindahkan seorang diri. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ERYONO (DPO) menuju Pos Security Afdeling IV;
  • Bahwa sesampainya di Pos Security Afdeling IV sekira pukul 01.30 WIB, Sdr. ROY SWANDA (DPO) yang berada di Pos Security berperan mengalihkan perhatian saksi LALU JUNAIDI selaku petugas keamanan dengan cara mengajaknya berbincang-bincang. Pada saat perhatian saksi LALU JUNAIDI teralihkan, Terdakwa bersama Sdr. ERYONO (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek KAWASAKI tipe KLX 150 S warna putih dengan nomor polisi: BM 6452 GP nomor Rangka: MH4LX1150CFJP23406 nomor mesin: LX150CEPL0327, yang berada di samping Pos Security Afdeling IV Nagasari Estate PT. TH Indoplantations tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Wilco Anugrah Tetap Maju, dengan cara Sdr. ERYONO (DPO) berperan memegang bagian stang sepeda motor, sedangkan Terdakwa dengan mendorong  bagian belakang sepeda motor tersebut hingga berhasil dipindahkan menuju rumah Sdr. ERYONO (DPO);
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merek KAWASAKI tipe KLX 150 S warna putih tersebut berada di rumah Sdr. ERYONO (DPO), Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut bukan milik Sdr. ERYONO (DPO) maupun Sdr. ROY SWANDA (DPO), melainkan merupakan sepeda motor inventaris milik PT. Wilco Anugrah Tetap Maju yang telah lama terparkir di samping Pos Security karena mengalami kerusakan.  Meskipun demikian, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada PT. Wilco Anugrah Tetap Maju selaku pemilik sah, melainkan membiarkan sepeda motor tersebut disimpan di rumah Sdr. ERYONO (DPO);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ERYONO (DPO) dan Sdr. ROY SWANDA (DPO) tersebut, PT. Wilco Anugrah Tetap Maju mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

 

------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya