Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2026/PN Tbh M. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. ALI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tahun Lahir anak ke 4 pemohon pada Akta Kelahiran No : 1404-LT-04092014-0040 tertanggal 22 April 2026, dari yang semula lahir pada 26 November 2005 menjadi 26 November 2008.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indrgairi Hilir untuk melakukan perbaikan data dan mencatatkan perubahan tersebut pada register Akta Kelahiran;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul akibat permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak