Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.BAGUS PRANATA, SH
YUSDAN SIREGAR Bin ISKANDAR SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 250/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 537/ L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSDAN SIREGAR Bin ISKANDAR SIREGAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa YUSDAN SIREGAR Bin ISKANDAR SIREGAR, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun sawit milik saksi TAMBA PANGARIBUAN Bin JONGGUR PANGARIBUAN yang beralamat di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Saksi DEDI S Bin NURSALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan karyawan yang bekerja untuk saksi TAMBA PANGARIBUAN Bin JONGGUR PANGARIBUAN dengan jabatan sebagai supir untuk melangsir tandan buah segar milik saksi TAMBA yang berada di kebun sawit milik saksi TAMBA yang terletak di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saksi DEDI sudah bekerja dengan saksi TAMBA kurang lebih selama 7 (tujuh) bulan dengan gaji sebesar kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan. Bahwa saksi DEDI mendapatkan fasilitas dari saksi TAMBA berupa rumah untuk tempat tinggal supir agar tidak jauh dari lokasi kebun saksi TAMBA dan pabrik untuk membongkar dan menjual Tandan Buah Sawit (TBS) milik saksi TAMBA.
  • Bahwa saksi DEDI pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 13.00 WIB di hubungi oleh saksi SUGIMIN Bin KASAM yang juga merupakan karyawan saksi TAMBA mengatakan bahwa buah sawit milik saksi TAMBA yang terletak di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sudah siap di panen dan siap untuk dimuat ke dalam mobil dengan tujuan untuk di bawa dan di jual ke pabrik PT.BIM (Berlian Inti Mekar) yang terletak di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian saksi DEDI sekira jam 14.00 WIB tiba di kebun milik saksi TAMBA, lalu saksi DEDI bersama saksi RISMANTO langsung memuat tanda buah segar sawit milik saksi TAMBA ke dalam 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang mana saksi DEDI bersama saksi RISMANTO berhasil memuat kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA, kemudian saksi DEDI di perintahkan oleh saksi TAMBA untuk membawa dan menjual seluruh tandan buah segar tersebut ke PT.BIM, namun setelah saksi DEDI menguasai buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, saksi DEDI tidak membawa dan menjual seluruh buah kelapa sawit tersebut ke PT.BIM, kemudian saksi DEDI sekira malam harinya bertemu dengan saksi BAYU KELANA PUTRA Alias ABAY Bin NASIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ANGGIAT LAMHOT ARUAN Bin ROBERT ARUAN (DPO/belum tertangkap) di lesehan lestari yang beralamat di KM 13 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian sdr.ANGGIAT mengatakan “kami mau kabur, mau gilakkan buah” kepada saksi ABAY dan sdr.ABAY di tugaskan untuk menjemput istri dan anak saksi DEDI, tidak lama kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi MARVEL SIBURIAN Bin MARSIUS SIBURIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba di lesehan lestari tersebut, kemudian sdr.ANGGIAT yang sedang bersama saksi DEDI dan saksi ABAY mengatakan kepada saksi MARVEL untuk meminta tolong mencarikan siapa yang mau membeli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang mana saksi MARVEL di janjikan keuntungan berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh sdr.ANGGIAT, kemudian saksi MARVEL menghubungi Terdakwa YUSDAN SIREGAR Bin ISKANDAR SIREGAR yang berada di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengatakan bahwa ada yang akan menjual buah kelapa sawit kepada terdakwa, kemudian saksi MARVEL mengatakan kepada terdakwa bahwa buah tersebut aman karena penjual (saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT) sudah sering bermain (menjual buah kelapa sawit milik orang lain) sebelumnya, kemudian saksi MARVEL meyakinkan terdakwa bahwa buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang berada dalam penguasaan saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT aman karena sebelumnya saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT sudah sering menjual buah kelapa sawit milik orang lain, kemudian terdakwa menyetujuinya, kemudian saksi MARVEL memberikan kontak nomor handphone terdakwa kepada saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT, lalu saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT dengan membawa 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang di dalamnya berisikan kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA menuju ke Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau untuk menemui terdakwa, setibanya saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 juni 2026 sekira jam 00.20 WIB saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT menanyakan “dimana kita dum buah sawit ini” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “disinilah, udah gilak kalian, aman ga ini?” kepada saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT dengan tujuan bahwa benar buah sawit yang akan di beli tersebut tidak diketahui pemiliknya, kemudian saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT mengatakan “amanlee, udah sering kami kayak Gini main semuanya ini sama mandor, tukang panen” kepada terdakwa, kemudian saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT menanyakan berapa harga yang mau di bayar oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “sama sama enak ajalah”, kemudian terdakwa mengatakan “ya kurang lebih pas kan aja lah 5.000 (lima ribh) kilogram”, dan terdakwa sepakat untuk membeli buah sawit milik saksi TAMBA yang dijual oleh saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT dengan harga sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, kemudian saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT menjual buah kelapa sawit milik saksi TAMBA tanpa sepengetahuan saksi TAMBA dengan harga jual sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa dengan harga perkilo nya kurang lebih sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) yang mana harga jual tersebut di bawah harga pasar pada hari itu (sebesar Rp.3.000,- perkilogram) dan saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT melakukan transaksi jual beli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA kepada terdakwa tanpa di lengkapi dengan kwitansi tanda bukti jual beli, terdakwa membayar uang pembelian buah sawit sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi DEDI sebanyak 2 (dua) Kali dengan rincian yang pertama terdakwa membayar tunai uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT, sedangkan sisanya sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) terdakwa membayar dengan cara via transfer melalui BRI Link an. INDAH SAFITRI ke akun Gopay saksi DEDI dengan nomor gopay 082164188793 dan bukti transfer tersebut terdakwa kirim kepada saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT, setelah saksi DEDI mendapatkan uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, saksi DEDI membagi uang hasil penjualan tersebut kepada saksi ABAY dan sdr.ANGGIAT, kemudian juga terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MARVEL, lalu saksi MARVEL menanyakan “kok 350 lee? Bukannya kata AGIAT 500?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “lek dah enak dah lek udah dapat 350 duduk aja” kepada saksi MARVEL.
  • Bahwa terdakwa sudah sering membeli buah kelapa sawit milik orang lain dari saksi MARVEL dengan harga di bawah pasar (tidak wajar) dan tanpa di lengkapi kwitansi jual beli karena terdakwa mengetahui saksi MARVEL tidak memiliki usaha jual beli buah sawit, dan terdakwa saat membeli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA dari saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram), terdakwa mengetahui dari awal bahwa buah kelapa sawit yang dijual oleh saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT merupakan buah milik orang lain (saksi TAMBA) karena saksi MARVEL yang memberitahu terdakwa, dan terdakwa membeli buah sawit tersebut dengan harga di bawah pasar saat itu (tidak wajar) yang mana terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya dan tanpa di lengkapi dengan bukti sah transaksi jual beli seperti kwitansi dan/atau bukti surat lainnya.                
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja telah membeli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA dari saksi DEDI kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) dengan harga beli sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan harga beli sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, yang mana terdakwa dari awal mengetahui harga tersebut merupakan harga di bawah pasar saat itu (Rp.3.000,- perkilogramnya) dan terdakwa membeli buah kelapa sawit tersebut tanpa di lengkapi dengan kwitansi pembayaran dan/atau dokumen resmi transaksi jual beli buah sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan saksi DEDI, saksi TAMBA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

ATAU

Kedua:

 Bahwa ia Terdakwa YUSDAN SIREGAR Bin ISKANDAR SIREGAR, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun sawit milik saksi TAMBA PANGARIBUAN Bin JONGGUR PANGARIBUAN yang beralamat di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi DEDI S Bin NURSALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan karyawan yang bekerja untuk saksi TAMBA PANGARIBUAN Bin JONGGUR PANGARIBUAN dengan jabatan sebagai supir untuk melangsir tandan buah segar milik saksi TAMBA yang berada di kebun sawit milik saksi TAMBA yang terletak di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saksi DEDI sudah bekerja dengan saksi TAMBA kurang lebih selama 7 (tujuh) bulan dengan gaji sebesar kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan. Bahwa saksi DEDI mendapatkan fasilitas dari saksi TAMBA berupa rumah untuk tempat tinggal supir agar tidak jauh dari lokasi kebun saksi TAMBA dan pabrik untuk membongkar dan menjual Tandan Buah Sawit (TBS) milik saksi TAMBA.
  • Bahwa saksi DEDI pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 13.00 WIB di hubungi oleh saksi SUGIMIN Bin KASAM yang juga merupakan karyawan saksi TAMBA mengatakan bahwa buah sawit milik saksi TAMBA yang terletak di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sudah siap di panen dan siap untuk dimuat ke dalam mobil dengan tujuan untuk di bawa dan di jual ke pabrik PT.BIM (Berlian Inti Mekar) yang terletak di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian saksi DEDI sekira jam 14.00 WIB tiba di kebun milik saksi TAMBA, lalu saksi DEDI bersama saksi RISMANTO langsung memuat tanda buah segar sawit milik saksi TAMBA ke dalam 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang mana saksi DEDI bersama saksi RISMANTO berhasil memuat kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA, kemudian saksi DEDI di perintahkan oleh saksi TAMBA untuk membawa dan menjual seluruh tandan buah segar tersebut ke PT.BIM, namun setelah saksi DEDI menguasai buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, saksi DEDI tidak membawa dan menjual seluruh buah kelapa sawit tersebut ke PT.BIM, kemudian saksi DEDI sekira malam harinya bertemu dengan saksi BAYU KELANA PUTRA Alias ABAY Bin NASIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ANGGIAT LAMHOT ARUAN Bin ROBERT ARUAN (DPO/belum tertangkap) di lesehan lestari yang beralamat di KM 13 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian sdr.ANGGIAT mengatakan “kami mau kabur, mau gilakkan buah” kepada saksi ABAY dan sdr.ABAY di tugaskan untuk menjemput istri dan anak saksi DEDI, tidak lama kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi MARVEL SIBURIAN Bin MARSIUS SIBURIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba di lesehan lestari tersebut, kemudian sdr.ANGGIAT yang sedang bersama saksi DEDI dan saksi ABAY mengatakan kepada saksi MARVEL untuk meminta tolong mencarikan siapa yang mau membeli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang mana saksi MARVEL di janjikan keuntungan berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh sdr.ANGGIAT, kemudian saksi MARVEL menghubungi Terdakwa YUSDAN SIREGAR Bin ISKANDAR SIREGAR yang berada di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengatakan bahwa ada yang akan menjual buah kelapa sawit kepada terdakwa, kemudian saksi MARVEL mengatakan kepada terdakwa bahwa buah tersebut aman karena penjual (saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT) sudah sering bermain (menjual buah kelapa sawit milik orang lain) sebelumnya, kemudian saksi MARVEL meyakinkan terdakwa bahwa buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang berada dalam penguasaan saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT aman karena sebelumnya saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT sudah sering menjual buah kelapa sawit milik orang lain, kemudian terdakwa menyetujuinya, kemudian saksi MARVEL memberikan kontak nomor handphone terdakwa kepada saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT, lalu saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT dengan membawa 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang di dalamnya berisikan kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA menuju ke Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau untuk menemui terdakwa, setibanya saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 juni 2026 sekira jam 00.20 WIB saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT menanyakan “dimana kita dum buah sawit ini” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “disinilah, udah gilak kalian, aman ga ini?” kepada saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT dengan tujuan bahwa benar buah sawit yang akan di beli tersebut tidak diketahui pemiliknya, kemudian saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT mengatakan “amanlee, udah sering kami kayak Gini main semuanya ini sama mandor, tukang panen” kepada terdakwa, kemudian saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT menanyakan berapa harga yang mau di bayar oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “sama sama enak ajalah”, kemudian terdakwa mengatakan “ya kurang lebih pas kan aja lah 5.000 (lima ribh) kilogram”, dan terdakwa sepakat untuk membeli buah sawit milik saksi TAMBA yang dijual oleh saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT dengan harga sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, kemudian saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT menjual buah kelapa sawit milik saksi TAMBA tanpa sepengetahuan saksi TAMBA dengan harga jual sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa dengan harga perkilo nya kurang lebih sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) yang mana harga jual tersebut di bawah harga pasar pada hari itu (sebesar Rp.3.000,- perkilogram) dan saksi DEDI bersama sdr.ANGGIAT melakukan transaksi jual beli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA kepada terdakwa tanpa di lengkapi dengan kwitansi tanda bukti jual beli, terdakwa membayar uang pembelian buah sawit sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi DEDI sebanyak 2 (dua) Kali dengan rincian yang pertama terdakwa membayar tunai uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT, sedangkan sisanya sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) terdakwa membayar dengan cara via transfer melalui BRI Link an. INDAH SAFITRI ke akun Gopay saksi DEDI dengan nomor gopay 082164188793 dan bukti transfer tersebut terdakwa kirim kepada saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT, setelah saksi DEDI mendapatkan uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, saksi DEDI membagi uang hasil penjualan tersebut kepada saksi ABAY dan sdr.ANGGIAT, kemudian juga terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MARVEL, lalu saksi MARVEL menanyakan “kok 350 lee? Bukannya kata AGIAT 500?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “lek dah enak dah lek udah dapat 350 duduk aja” kepada saksi MARVEL.
  • Bahwa terdakwa sudah sering membeli buah kelapa sawit milik orang lain dari saksi MARVEL dengan harga di bawah pasar (tidak wajar) dan tanpa di lengkapi kwitansi jual beli karena terdakwa mengetahui saksi MARVEL tidak memiliki usaha jual beli buah sawit, dan terdakwa saat membeli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA dari saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram), terdakwa mengetahui dari awal bahwa buah kelapa sawit yang dijual oleh saksi DEDI dan sdr.ANGGIAT merupakan buah milik orang lain (saksi TAMBA) karena saksi MARVEL yang memberitahu terdakwa, dan terdakwa membeli buah sawit tersebut dengan harga di bawah pasar saat itu (tidak wajar) yang mana terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya dan tanpa di lengkapi dengan bukti sah transaksi jual beli seperti kwitansi dan/atau bukti surat lainnya.                
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja menarik keuntungan dengan cara terdakwa telah membeli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA dari saksi DEDI kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) dengan harga beli sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan harga beli sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, yang mana terdakwa dari awal mengetahui harga tersebut merupakan harga di bawah pasar saat itu (Rp.3.000,- perkilogramnya) dan terdakwa membeli buah kelapa sawit tersebut tanpa di lengkapi dengan kwitansi pembayaran dan/atau dokumen resmi transaksi jual beli buah sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan saksi DEDI, saksi TAMBA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya