Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Tbh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan 1.DARMASIATI
2.MUHAMAD NUR
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARMASIATI
2MUHAMAD NUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.681.562,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
    Tunggakan pokok                          : Rp.    69.945.786,-
    Tunggakan Bunga                         : Rp.     11.381.051,-
    Secondary Accrued Int                 : Rp.     20.354.725,-
    Total tunggakan                             : Rp.    101.681.562,- 
    (Seratus Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).

    Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT No. 107/KAT/III/594 Tanggal 24 Maret 2015 atas nama Miri yang terletak di Parit 01 Sebantan Kecil Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir dan BPKB Motor No. I-05067441 atas nama Madyo Santoso yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
    - Surat Tanah SKRPPT No. 107/KAT/III/594 Tanggal 24 Maret 2015 atas nama Miri yang terletak di Parit 01 Sebantan Kecil Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.
    - BPKB Motor No. I-05067441 atas nama Madyo Santoso.
  5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II
  7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
  8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak