| Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa ia Terdakwa WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Wisma Subrina yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa saksi HERIADI Alias YADI Bin NANANG SHALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB sedang berada di kamar kos saksi NOVPRIYANTO PURBA anak dari SAHATA PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Kembang Gang Melati II Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YADI di hubungi melalui telepon oleh sdr.HUTABARAT DPO/belum tertangkap), lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “BANG BAWAKAN BARANG (narkotika jenis shabu) AKU KE PULAU BURUNG TOLONG, ADA NI 1 (satu) ONS, NANTI SEPEREMPAT ABANG KASIHKAN SAMA JUAR, SEPEREMPATNYA SAMA AAN, TERUS LEBIHNYA UNTUK ABANG” kepada saksi YADI, kemudian saksi YADI mengatakan “AKU TAK SANGGUP PAK KALAU BAWAK SENDIRI DARI TEMBILAHAN” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian sdr.HUTABARAT mengatakan “KALAU EMANG IYA, NAIKKANLAH DULU UANGNYA 10 JUTA” kepada saksi YADI, lalu saksi YADI mengatakan “BENTARLAH PAK AKU PIKIRKAN DULU, NANTI AKU KABARI KEMBALI” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya saksi YADI meminta tolong kepada saksi PURBA untuk membawakan narkotika jenis shabu dari Tembilahan menuju ke Pulau Burung, kemudian saksi PURBA setuju untuk membawakan narkotika jenis shabu milik saksi YADI menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya saksi YADI kembali menghubungi sdr.HUTABARAT mengatakan “OKELAH PAK, KIRIMLAH BARANGNYA (narkotika jenis shabu) SEKALIAN SAMA NOMOR REKENING TEMPAT AKU NAIKKAN DUIT” kepada sdr.HUTABARAT, lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “IYALAH NANTI DI KIRIM OLEH UCI TU NOMOR REKENING UNTUK NAIKKAN DP”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya sdri.YOSSI SYAFRITA DEWI Binti SYAFRIL M Alias UCI (DPO/belum tertangkap) mengirimkan nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI kepada saksi YADI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu yang sdr.HUTABARAT tawarkan sebelumnya kepada saksi YADI, kemudian saksi YADI menuju ke BRILink dan mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI sebagai uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT, setelah saksi YADI berhasil mentransfer uang tersebut, lalu saksi YADI menghubungi sdr.HUTABARAT memberitahukan bahwa uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu sudah di transfer.
- Bahwa Terdakwa WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 21.33 WIB di hubungi sdr.HUTABARAT dan sdri.UCI yang merupakan kekasih sdr.HUTABARAT, lalu sdri.UCI mengatakan “DEK BISA NGGA ANTARKAN MOTOR ABANG SEKALIAN BAWAKAN NARKOTIKA JENIS SHABU” kepada terdakwa WINGKI, lalu terdakwa WINGKI mengatakan “ANTAR KEMANA KAK NARKOTIKA JENIS SHABUNYA”, kemudian sdri.UCI mengatakan “ANTAR SAMPAI KE TEMBILAHAN NANTI ADA ORANG KAKA (saksi YADI) YANG NYAMBUT DISANA” kepada terdakwa WINGKI, kemudian terdakwa WINGKI mengatakan “OKELAH KAK BOLEH SEKALIAN AKU KE GUNTUNG UNTUK JUMPAI ISTRI DI SANA” kepada sdri.UCI, kemudian sdri.UCI mengatakan “OKELAH DEK” kepada terdakwa WINGKI, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa WINGKI kembali di hubungi sdri.UCI menyuruh terdakwa WINGKI sekira 30 (tiga puluh) menit lagi datang ke kos sdri.UCI yang berada di Rumbai, kemudian terdakwa WINGKI mengatakan “OKE KAK” kepada sdri.UCI. selanjutnya terdakwa WINGKI bersama saksi PEBRIAN dengan menggunakan sepeda motor menuju ke kos sdri.UCI untuk menjemput narkotika jenis shabu, sesampainya di kos sdri.UCI, lalu terdakwa WINGKI langsung menerima 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu yang dibungkus oleh plastik warna hitam dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di selipkan langsung ke tangan terdakwa WINGKI oleh sdri.UCI sambil mengatakan ”INI UNTUK PAKAIAN KALIAN” kepada terdakwa WINGKI, setelah terdakwa WINGKI menerima keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut dari sdri.UCI, lalu terdakwa WINGKI bersama saksi PEBRIAN kembali menuju ke rumah terdakwa WINGKI yang berada di Palas, sesampainya di rumah terdakwa WINGKI, lalu terdakwa WINGKI meminta tolong kepada saksi PEBRIAN untuk menemankan terdakwa WINGKI mengantarkan narkotika jenis shabu menuju ke Tembilahan dan terdakwa WINGKI menjanjikan akan memberikan pemakaian narkotika jenis shabu kepada saksi PEBRIAN dan segera langsung pulang ke Pekanbaru, lalu saksi PEBRIAN menyetujuinya.
- Selanjutnya terdakwa WINGKI bersama saksi PEBRIAN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu dan dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari Kota Pekanbaru menuju ke Tembilahan, kemudian terdakwa WINGKI bersama saksi PEBRIAN sekira jam 09.00 WIB sampai di Tembilahan, sesampainya terdakwa WINGKI di Tembilahan, kemudian terdakwa WINGKI menghubungi sdri.UCI, namun sdri.UCI tidak mengangkat telepon terdakwa WINGKI, lalu terdakwa WINGKI menghubungi sdr.HUTABARAT mengatakan “APA INFO KAKA BANG DI TELEPON TAK AKTIF” kepada sdr.HUTABARAT, lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “COBA AJA DULU ISTIRAHAT DI TEMPAT KAWANMU DI SANA” kepada terdakwa WINGKI, lalu terdakwa WINGKI mengatakan “OKE BANG”, kemudian terdakwa WINGKI menuju ke rumah sdr.MAMAN (DPO/belum tertangkap) yang berada di Jalan M Boya untuk menumpang tinggal di rumah sdr.MAMAN, kemudian terdakwa WINGKI tanpa sepengetahuan sdri.UCI mengambil dan menyisihkan sebagian narkotika jenis shabu yang akan di serahkan kepada saksi YADI di dalam toilet rumah sdr.MAMAN, lalu terdakwa WINGKI sekira jam 12.30 WIB di hubungi oleh sdri.UCI yang sambung 3 (tiga) telepon dengan saksi YADI, kemudian sdri.UCI menyuruh terdakwa WINGKI untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YADI dan sdri.UCI yang akan mengarahkan terdakwa WINGKI untuk menuju ke lokasi tempat saksi YADI menunggu, kemudian saksi YADI mengatakan “BANG ITU ORANG (terdakwa WINGKI) YANG MAU ANTAR BARANG (narkotika jenis shabu) UDAH DI TEMBILAHAN, TUNJUKKAN AKU TOLONG DIMANA BISA AMBIL” kepada saksi PURBA, lalu saksi PURBA dengan menggunakan sepeda motor membawa saksi YADI menuju ke Jalan Semampau Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan serah terima narkotika jenis shabu dengan saksi WINGKI, kemudian saksi WINGKI menuju ke Jalan Semampau untuk bertemu dengan saksi PURBA dan saksi YADI, lalu terdakwa WINGKI bertemu dengan saksi YADI dan saksi PURBA, kemudian terdakwa WINGKI menyerahkan 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YADI dan saksi PURBA, setelah saksi YADI dan saksi PURBA menerima 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari terdakwa WINGKI, lalu saksi YADI dan saksi PURBA membawa 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kembali ke kamar kos saksi PURBA, sesampainya di kos saksi PURBA, saksi YADI sempat beristirahat sambil menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan saksi PURBA, kemudian saksi YADI langsung membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke Hotel Green ACC untuk menginap 1 (satu) malam. Selanjutnya saksi YADI pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB kembali singgah ke kos saksi PURBA, lalu saksi YADI mengatakan “BANG INI SHABU YANG NANTI ABANG BAWAKAN KE PULAU BURUNG” kepada saksi PURBA, lalu saksi PURBA menerima 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari saksi YADI. Bahwa saksi YADI sekira jam 09.15 WIB pergi meninggalkan kos saksi PURBA menuju ke Tanjung Batu, sedangkan narkotika jenis shabu milik saksi YADI sudah berada dalam penguasaan saksi PURBA untuk selanjutnya di bawa saksi PURBA menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya saksi PURBA sekira jam 14.00 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke Pulau Burung, sesampainya saksi PURBA di Pulau Burung, kemudian saksi PURBA menuju ke rumah saksi PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 02 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi PURBA dirumah, lalu saksi PURBA menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di belakang rumah saksi PURBA.
- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang telah di sisihkan terdakwa WIGNKI sebelumnya, terdakwa WINGKI pecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket kecil dengan rincian 1 (satu) paket telah terdakwa WINGKI jual kepada sdr.RUDI (dalam lidik) dan 1 (satu) paket lagi terdakwa WINGKI berikan kepada saksi PEBRIAN untuk di konsumsi sendiri sehingga tersisa 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi ALFONSON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa WINGKI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Wisma Subrina yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa WINGKI sedang berada di Wisma Subrina kamar 203 yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indrgairi Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke kamar 203 Wisma Subrina dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa WINGKI, lalu saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi EDIEZAN dan saksi NURAULIA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WINGKI dan ditemukan barang bukti milik terdakwa WINGKI berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan charsen yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) unit handphone merk oppo a18 warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1): 085180694885 yang ditemukan di atas Kasur, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa WINGKI dan terdakwa WINGKI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdri.UCI dan terdakwa WINGKI juga mengakui telah menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada sdr.RUDI dengan harga jual sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa WINGKI juga mengakui telah menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi YADI dan saksi PURBA, kemudian terhadap terdakwa WINGKI beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil dan terhadap saksi YADI serta saksi PURBA dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 12.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi YADI di Pelabuhan Kemuning Sungai Guntung, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi YADI, lalu saksi YADI mengakui bahwa saksi YADI bersama saksi PURBA ada menerima narkotika jenis shabu milik sdr.HUTABARAT dari terdakwa WINGKI, dan saat ini 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut di simpan oleh saksi PURBA dan saksi YADI menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno warna hitam dengan nomor simcard (1) dan whatsapp 081263332216 dan nomor whatsapp bussines 081276135273 yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
- Selanjutnya saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB mengamankan saksi PURBA, kemudian dilakukan introgasi dan saksi PURBA mengakui bahwa saksi PURBA ada menerima 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih dari saksi YADI yang sebelumnya terdakwa WINGKI serahkan kepada saksi YADI dan saksi PURBA, kemduian saksi PURBA mengakui saat ini narkotika jenis shabu tersebut saksi PURBA simpan di belakang rumah saksi PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama saksi PURBA menuju ke lokasi tersebut, kemudian saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih yang ditemukan di belakang rumah saksi PURBA dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 8 warna putih dengan nomor simcard (1) 089699348386 dan simcard 2 085739503013 dan nomor whatsapp 082285533723 yang saksi PURBA serahkan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa WINGKI tanpa hak telah menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi YADI dan saksi PURBA.
- Bahwa saksi YADI tanpa hak telah menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi PURBA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening diperoleh total berat bersih 0,81 (nol koma delapa satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0117/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 20 Januari 2026 atas nama terdakwa WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0205/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan nomor : 031/I/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 dan ditimbang dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (Bripda/03041211), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 23,85 gram (dua puluh tiga koma delapan puluh lima gram)
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 47,18 gram (empat puluh tujuh koma delapan belas gram)
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 12,39 gram (dua belas koma tiga puluh Sembilan gram)
Keseluruhan total berat bersih sebesar 83,42 gram (delapan puluh tiga koma empat puluh dua gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0148/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 20 Januari 2026 atas nama NOVPRIYANTO PURBA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0216/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa ia Terdakwa WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Wisma Subrina yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa saksi HERIADI Alias YADI Bin NANANG SHALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB sedang berada di kamar kos saksi NOVPRIYANTO PURBA anak dari SAHATA PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Kembang Gang Melati II Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YADI di hubungi melalui telepon oleh sdr.HUTABARAT DPO/belum tertangkap), lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “BANG BAWAKAN BARANG (narkotika jenis shabu) AKU KE PULAU BURUNG TOLONG, ADA NI 1 (satu) ONS, NANTI SEPEREMPAT ABANG KASIHKAN SAMA JUAR, SEPEREMPATNYA SAMA AAN, TERUS LEBIHNYA UNTUK ABANG” kepada saksi YADI, kemudian saksi YADI mengatakan “AKU TAK SANGGUP PAK KALAU BAWAK SENDIRI DARI TEMBILAHAN” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian sdr.HUTABARAT mengatakan “KALAU EMANG IYA, NAIKKANLAH DULU UANGNYA 10 JUTA” kepada saksi YADI, lalu saksi YADI mengatakan “BENTARLAH PAK AKU PIKIRKAN DULU, NANTI AKU KABARI KEMBALI” kepada sdr.HUTABARAT, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya saksi YADI meminta tolong kepada saksi PURBA untuk membawakan narkotika jenis shabu dari Tembilahan menuju ke Pulau Burung, kemudian saksi PURBA setuju untuk membawakan narkotika jenis shabu milik saksi YADI menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya saksi YADI kembali menghubungi sdr.HUTABARAT mengatakan “OKELAH PAK, KIRIMLAH BARANGNYA (narkotika jenis shabu) SEKALIAN SAMA NOMOR REKENING TEMPAT AKU NAIKKAN DUIT” kepada sdr.HUTABARAT, lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “IYALAH NANTI DI KIRIM OLEH UCI TU NOMOR REKENING UNTUK NAIKKAN DP”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya sdri.YOSSI SYAFRITA DEWI Binti SYAFRIL M Alias UCI (DPO/belum tertangkap) mengirimkan nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI kepada saksi YADI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu yang sdr.HUTABARAT tawarkan sebelumnya kepada saksi YADI, kemudian saksi YADI menuju ke BRILink dan mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening sea bank dengan nomor 901221806603 atas nama YOSSI SYAFRITA DEWI sebagai uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT, setelah saksi YADI berhasil mentransfer uang tersebut, lalu saksi YADI menghubungi sdr.HUTABARAT memberitahukan bahwa uang pembayaran DP pembelian narkotika jenis shabu sudah di transfer.
- Bahwa Terdakwa WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 21.33 WIB di hubungi sdr.HUTABARAT dan sdri.UCI yang merupakan kekasih sdr.HUTABARAT, lalu sdri.UCI mengatakan “DEK BISA NGGA ANTARKAN MOTOR ABANG SEKALIAN BAWAKAN NARKOTIKA JENIS SHABU” kepada terdakwa WINGKI, lalu terdakwa WINGKI mengatakan “ANTAR KEMANA KAK NARKOTIKA JENIS SHABUNYA”, kemudian sdri.UCI mengatakan “ANTAR SAMPAI KE TEMBILAHAN NANTI ADA ORANG KAKA (saksi YADI) YANG NYAMBUT DISANA” kepada terdakwa WINGKI, kemudian terdakwa WINGKI mengatakan “OKELAH KAK BOLEH SEKALIAN AKU KE GUNTUNG UNTUK JUMPAI ISTRI DI SANA” kepada sdri.UCI, kemudian sdri.UCI mengatakan “OKELAH DEK” kepada terdakwa WINGKI, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa WINGKI kembali di hubungi sdri.UCI menyuruh terdakwa WINGKI sekira 30 (tiga puluh) menit lagi datang ke kos sdri.UCI yang berada di Rumbai, kemudian terdakwa WINGKI mengatakan “OKE KAK” kepada sdri.UCI. selanjutnya terdakwa WINGKI bersama saksi PEBRIAN dengan menggunakan sepeda motor menuju ke kos sdri.UCI untuk menjemput narkotika jenis shabu, sesampainya di kos sdri.UCI, lalu terdakwa WINGKI langsung menerima 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu yang dibungkus oleh plastik warna hitam dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di selipkan langsung ke tangan terdakwa WINGKI oleh sdri.UCI sambil mengatakan ”INI UNTUK PAKAIAN KALIAN” kepada terdakwa WINGKI, setelah terdakwa WINGKI menerima keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut dari sdri.UCI, lalu terdakwa WINGKI bersama saksi PEBRIAN kembali menuju ke rumah terdakwa WINGKI yang berada di Palas, sesampainya di rumah terdakwa WINGKI, lalu terdakwa WINGKI meminta tolong kepada saksi PEBRIAN untuk menemankan terdakwa WINGKI mengantarkan narkotika jenis shabu menuju ke Tembilahan dan terdakwa WINGKI menjanjikan akan memberikan pemakaian narkotika jenis shabu kepada saksi PEBRIAN dan segera langsung pulang ke Pekanbaru, lalu saksi PEBRIAN menyetujuinya.
- Selanjutnya terdakwa WINGKI bersama saksi PEBRIAN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu dan dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari Kota Pekanbaru menuju ke Tembilahan, kemudian terdakwa WINGKI bersama saksi PEBRIAN sekira jam 09.00 WIB sampai di Tembilahan, sesampainya terdakwa WINGKI di Tembilahan, kemudian terdakwa WINGKI menghubungi sdri.UCI, namun sdri.UCI tidak mengangkat telepon terdakwa WINGKI, lalu terdakwa WINGKI menghubungi sdr.HUTABARAT mengatakan “APA INFO KAKA BANG DI TELEPON TAK AKTIF” kepada sdr.HUTABARAT, lalu sdr.HUTABARAT mengatakan “COBA AJA DULU ISTIRAHAT DI TEMPAT KAWANMU DI SANA” kepada terdakwa WINGKI, lalu terdakwa WINGKI mengatakan “OKE BANG”, kemudian terdakwa WINGKI menuju ke rumah sdr.MAMAN (DPO/belum tertangkap) yang berada di Jalan M Boya untuk menumpang tinggal di rumah sdr.MAMAN, kemudian terdakwa WINGKI tanpa sepengetahuan sdri.UCI mengambil dan menyisihkan sebagian narkotika jenis shabu yang akan di serahkan kepada saksi YADI di dalam toilet rumah sdr.MAMAN, lalu terdakwa WINGKI sekira jam 12.30 WIB di hubungi oleh sdri.UCI yang sambung 3 (tiga) telepon dengan saksi YADI, kemudian sdri.UCI menyuruh terdakwa WINGKI untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YADI dan sdri.UCI yang akan mengarahkan terdakwa WINGKI untuk menuju ke lokasi tempat saksi YADI menunggu, kemudian saksi YADI mengatakan “BANG ITU ORANG (terdakwa WINGKI) YANG MAU ANTAR BARANG (narkotika jenis shabu) UDAH DI TEMBILAHAN, TUNJUKKAN AKU TOLONG DIMANA BISA AMBIL” kepada saksi PURBA, lalu saksi PURBA dengan menggunakan sepeda motor membawa saksi YADI menuju ke Jalan Semampau Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan serah terima narkotika jenis shabu dengan saksi WINGKI, kemudian saksi WINGKI menuju ke Jalan Semampau untuk bertemu dengan saksi PURBA dan saksi YADI, lalu terdakwa WINGKI bertemu dengan saksi YADI dan saksi PURBA, kemudian terdakwa WINGKI menyerahkan 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YADI dan saksi PURBA, setelah saksi YADI dan saksi PURBA menerima 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari terdakwa WINGKI, lalu saksi YADI dan saksi PURBA membawa 1 (satu) kotak yang dibungkus oleh plastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kembali ke kamar kos saksi PURBA, sesampainya di kos saksi PURBA, saksi YADI sempat beristirahat sambil menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan saksi PURBA, kemudian saksi YADI langsung membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke Hotel Green ACC untuk menginap 1 (satu) malam. Selanjutnya saksi YADI pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB kembali singgah ke kos saksi PURBA, lalu saksi YADI mengatakan “BANG INI SHABU YANG NANTI ABANG BAWAKAN KE PULAU BURUNG” kepada saksi PURBA, lalu saksi PURBA menerima 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari saksi YADI. Bahwa saksi YADI sekira jam 09.15 WIB pergi meninggalkan kos saksi PURBA menuju ke Tanjung Batu, sedangkan narkotika jenis shabu milik saksi YADI sudah berada dalam penguasaan saksi PURBA untuk selanjutnya di bawa saksi PURBA menuju ke Pulau Burung. Selanjutnya saksi PURBA sekira jam 14.00 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke Pulau Burung, sesampainya saksi PURBA di Pulau Burung, kemudian saksi PURBA menuju ke rumah saksi PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 02 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi PURBA dirumah, lalu saksi PURBA menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di belakang rumah saksi PURBA.
- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang telah di sisihkan terdakwa WIGNKI sebelumnya, terdakwa WINGKI pecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket kecil dengan rincian 1 (satu) paket telah terdakwa WINGKI jual kepada sdr.RUDI (dalam lidik) dan 1 (satu) paket lagi terdakwa WINGKI berikan kepada saksi PEBRIAN untuk di konsumsi sendiri sehingga tersisa 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi ALFONSON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa WINGKI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Wisma Subrina yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa WINGKI sedang berada di Wisma Subrina kamar 203 yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indrgairi Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke kamar 203 Wisma Subrina dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa WINGKI, lalu saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi EDIEZAN dan saksi NURAULIA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WINGKI dan ditemukan barang bukti milik terdakwa WINGKI berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan charsen yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang ditemukan di atas Kasur dan 1 (satu) unit handphone merk oppo a18 warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1): 085180694885 yang ditemukan di atas Kasur, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa WINGKI dan terdakwa WINGKI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdri.UCI dan terdakwa WINGKI juga mengakui telah menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada sdr.RUDI dengan harga jual sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa WINGKI juga mengakui telah menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi YADI dan saksi PURBA, kemudian terhadap terdakwa WINGKI beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil dan terhadap saksi YADI serta saksi PURBA dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 12.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi YADI di Pelabuhan Kemuning Sungai Guntung, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi YADI, lalu saksi YADI mengakui bahwa saksi YADI bersama saksi PURBA ada menerima narkotika jenis shabu milik sdr.HUTABARAT dari terdakwa WINGKI, dan saat ini 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut di simpan oleh saksi PURBA dan saksi YADI menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno warna hitam dengan nomor simcard (1) dan whatsapp 081263332216 dan nomor whatsapp bussines 081276135273 yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
- Selanjutnya saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB mengamankan saksi PURBA, kemudian dilakukan introgasi dan saksi PURBA mengakui bahwa saksi PURBA ada menerima 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih dari saksi YADI yang sebelumnya terdakwa WINGKI serahkan kepada saksi YADI dan saksi PURBA, kemduian saksi PURBA mengakui saat ini narkotika jenis shabu tersebut saksi PURBA simpan di belakang rumah saksi PURBA yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama saksi PURBA menuju ke lokasi tersebut, kemudian saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kain berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut tisu warna putih yang ditemukan di belakang rumah saksi PURBA dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 8 warna putih dengan nomor simcard (1) 089699348386 dan simcard 2 085739503013 dan nomor whatsapp 082285533723 yang saksi PURBA serahkan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening diperoleh total berat bersih 0,81 (nol koma delapa satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0117/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 20 Januari 2026 atas nama terdakwa WINGKI ARNANDO Bin ISKANDAR dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0205/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan nomor : 031/I/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 dan ditimbang dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (Bripda/03041211), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 23,85 gram (dua puluh tiga koma delapan puluh lima gram)
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 47,18 gram (empat puluh tujuh koma delapan belas gram)
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 12,39 gram (dua belas koma tiga puluh Sembilan gram)
Keseluruhan total berat bersih sebesar 83,42 gram (delapan puluh tiga koma empat puluh dua gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0148/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 20 Januari 2026 atas nama NOVPRIYANTO PURBA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0216/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. ------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------- |