| Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa ia Terdakwa TRENADY PRAMUDYA Alias DANDI Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi HARDIANTA BANGUN Alias BANGUN Bin SALIAMAN BANGUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Area PT.SAGM (Setia Agro Mandiri) Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa TRENADY PRAMUDYA Alias DANDI Bin RAHMAT selaku Mandor Semprot di Afdeling V PT.SAGM (Setia Agro Mandiri) bersama saksi HARDIANTA BANGUN Alias BANGUN Bin SALIAMAN BANGUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Mandor Panen Afdeling V PT.SAGM pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB bertemu di lapangan Afdeling V PT.SAGM Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi BANGUN mengatakan “aku pening ni mau lebaran tak ada uang” kepada terdakwa DANDI, lalu terdakwa DANDI mengatakan “aku pun pening juga mau pulang kampung tak ada duit” kepada saksi BANGUN, lalu saksi BANGUN mengatakan “kalau gitu panen lah kita (tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM), carilah pemanen”, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “okelah nanti saya cari pemanen”, kemudian terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN sepakat untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa DANDI dan saksi BANGUN. Selanjutnya saksi BANGUN pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 07.00 WIB datang ke rumah terdakwa DANDI, lalu saksi BANGUN mengatakan “gimana ces yang kemarin (rencana tanpa izin mengambil buah sawit milik PT.SAGM)” kepada terdakwa DANDI, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “belum dapat ces”, lalu saksi BANGUN mengatakan “atau pemanen aja kita suruh”, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “mau gak dia”, kemudian saksi BANGUN mengatakan “nantilah ces kita jumpai, kau aturlah mobil ces”, kemudian saksi BANGUN pulang dan terdakwa DANDI pun berangkat bekerja seperti biasa.
- Bahwa saksi BANGUN pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pagi hari memimpin apel pagi terhadap saksi DENI, saksi SYAMSUL BAHRI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH selaku petugas panen di PT.SAGM, lalu saksi BANGUN menentukan area kerja (panen) harian hari tersebut di blok X83, X82 dan W79 Afdeling V PT.SAGM, sedangkan blok Y 86 bukan merupakan area kerja (panen) di hari tersebut, setelah selesai apel, saksi BANGUN bersama petugas panen menuju ke lokasi yang telah di tentukan dan langsung bekerja melakukan pemanenan, selanjutnya saksi BANGUN bersama terdakwa DANDI sekira jam 08.30 WIB bertemu di Afdeling 5 Blok X 83 yang mana saat itu ada jadwal melakukan panen, kemudian saksi BANGUN bertanya kepada terdakwa DANDI mengatakan “siapa kira-kira yang bisa panen”, lalu terdakwa DANDI mengatakan “kita cobalah jumpai orang-orang ini”, kemudian terdakwa DANDI dan saksi BANGUN menghampiri sdr.IRWANSYAH, lalu terdakwa DANDI mengatakan “kita nanti panen di Y 86”, lalu sdr.IRWANSYAH menjawab “ngapa panen di situ ndor”, lalu terdakwa DANDI mengatakan “cari duit tambahan buat lebaran” kepada sdr.IRWANSYAH, kemudian saksi BANGUN mengatakan “ya wan nanti kita disitulah (Y86) panen” kepada sdr.IRWANSYAH, kemudian sdr.IRWANSYAH menyetujuinya. Bahwa saksi DENI, saksi SYAMSUL BAHRI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH memanen di blok X83, X82 dan W79 dan sekira jam 12.30 WIB selesai memanen di lokasi tersebut, kemudian saksi SYAMSUL BAHRI pulang ke mes, selanjutnya terdakwa DANDI kembali ke barak, saat terdakwa DANDI berada di Barak, terdakwa DANDI mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada sdr.REZA (Dalam Lidik) yang merupakan penampung atau pembeli buah kelapa sawit dengan menanyakan “ada rencana mobil masuk hari ini?”, kemudian sdr.REZA mengatakan “ada, nanti mau antarkan ban”, kemudian terdakwa DANDI kembali mengatakan “ini rencana mau manen di Blok Y86”, kemudian sdr.REZA mengatakan “okelah nanti kalau masuk diinformasikan”. Selanjutnya saksi BANGUN sekira jam 15.30 WIB mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa DANDI mengatakan “dimana ces, ada gak mobilnya?”, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “saya di sungai salak, mobilnya ada”, kemudian saksi BANGUN kembali mengatakan “cepatlah masuk aku nunggu di Blok W 79 Afdeling V bersama pemanen”. Bahwa tidak lama kemudian, terdakwa DANDI menuju ke Blok W 79 Afdeling V, kemudian terdakwa DANDI bertemu dengan saksi BANGUN, selanjutnya saksi BANGUN sekira jam 14.30 WIB memanggil saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH dan mengarahkan saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH untuk memanen buah sawit di blok Y 86 Afdeling V, selanjutnya saksi BANGUN, saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH menuju ke blok Y 86 Afdeling V dan terdakwa DANDI juga menyusul ke lokasi tersebut, kemudian saksi BANGUN bersama saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH mulai melakukan pemanenan di blok Y-86 yang berseberangan dengan lokasi blok W79 yang sebelumnya di kerjakan, kemudian sekira jam 16.30 WIB saksi BANGUN bersama saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH berhasil melakukan pemanenan di lokasi blok Y86 dan buah hasil panen tersebut saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH langsir (geser) keluar dari kebun ke TPH atau pinggir jalan lokasi panen kurang lebih sebanyak 3000 (tiga ribu) kilogram atau 3 (tiga) ton, kemudian saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH kembali pulang ke tempat tinggal di mes abdeling V PT.SAGM karena sudah selesai melakukan pemanenan. Selanjutnya saksi BANGUN mengatakan “Cuma ada sekitar 3,5 ton ni ces…kemana lagi kita cari buah ini… ke Afdeling III kah kita jumpai KCS nya..” kepada terdakwa DANDI, lalu terdakwa DANDI mengatakan “cobalah dulu”.
- Selanjutnya terdakwa DANDI dan saksi BANGUN sekira jam 19.00 WIB menuju ke TPH Afdeling III tepatnya di TPH Blok U 58 /Blok U 59 Afdeling III yang merupakan tempat penumpukan hasil panen sebelum dimuat ke mobil perusahaan untuk menemui saksi ARI, kemudian terdakwa DANDI dan saksi BANGUN menemui saksi ARI dan meminta buah kelapa sawit yang berada di TPH dengan alibi buah hasil panen dari Afdeling V tidak mencukupi untuk pengiriman ke pabrik, kemudian saksi ARI mempercayai perkataan terdakwa DANDI dan saksi BANGUN. Selanjutnya terdakwa DANDI dan saksi BANGUN menuju ke Afdeling IV untuk menemui sdr.REZA, lalu terdakwa DANDI menanyakan “dimana mobilnya” kepada sdr.REZA, lalu sdr.REZA menjawab “lagi diinfokan”, kemudian terdakwa DANDI berunding dengan sdr.REZA terkait harga jual beli buah kelapa sawit tersebut dan di sepakati harga sebesar Rp.1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) perkilogram, harga tersebut kemudian terdakwa DANDI sampaikan kepada saksi BANGUN, saksi BANGUN sempat mengatakan kepada terdakwa DANDI untuk menaikkan harga di Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), namun sdr.REZA menolak harga tersebut dan di sepakati harga jual sebesar Rp.1.800,- (seribu delapan ratus) perkilogram, sekira jam 22.30 WIB sdr.HENDRIK (Dalam Lidik) datang dengan membawa 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU, lalu terdakwa DANDI bersama sdr.REZA dan sdr.HENDRIK menuju ke TPH Afdeling III Blok U 58/U 59 PT.SAGM untuk memuat buah sesuai arahan sebelumnya, sedangkan saksi BANGUN kembali ke barak, setibanya di TPH Afdeling III tersebut, kemudian terdakwa DANDI menghubungi saksi BANGUN mengatakan “cs aku muat di Afdeling 3 dulu, nanti setelah selesai muat kami bergerak ke atas”, lalu saksi BANGUN mengatakan “oke”, lalu terdakwa DANDI bersama sdr.REZA dan sdr.HENDRIK tanpa izin mengambil buah sawit milik PT.SAGM dengan cara menggunakan dodos, angkong dan gancu memuat buah sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil dump truck tersebut kurang lebih sebanyak 2.450 kg (dua ribu empat ratus lima puluh kilogram).
- Selanjutnya terdakwa DANDI sekira jam 23.00 WIB menghubungi saksi BANGUN mengatakan “siap-siap aja mobil udah mau ke atas tu, jumpailah samsul untuk muat”, kemudian saksi BANGUN mengatakan “yalah ni saya mau hubungi SAMSUL”. Selanjutnya saksi SYAMSUL BAHRI yang merupakan tukang panen sekira jam 23.00 WIB sedang di mes Abdeling V PT.SAGM, kemudian saksi SYAMSUL BAHRI di telpon oleh saksi BANGUN, saksi BANGUN memerintahkan saksi SYAMSUL BAHRI untuk ikut bersama saksi BANGUN ke blok Y86 untuk memuat buah hasil panen di lokasi tersebut dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.REZA selaku pembeli atau penampung, dan saksi BANGUN mengatakan 1 (satu) unit mobil dump truck akan tiba sebentar lagi dilokasi tersebut, lalu saksi SYAMSUL BAHRI bersama saksi BANGUN tiba dilokasi tersebut, tidak lama kemudian terdakwa DANDI dengan menggunakan sepeda motor bersama sdr.HENDRIK dan sdr.REZA dengan membawa 1 (satu) unit mobil dump truck tiba di lokasi tersebut, dan saksi SYAMSUL BAHRI melihat di atas mobil tersebut sudah ada kurang lebih sebanyak 2.450 kg (dua ribu empat ratus lima puluh kilogram) buah sawit yang sudah mengisi mobil tersebut, kemudian saksi SYAMSUL BAHRI di perintahkan oleh saksi BANGUN untuk memuat buah sawit di blok Y86 tersebut ke dalam mobil dump truck, yang mana saksi SYAMSUL BAHRI bersama saksi BANGUN dan sdr.HENDRIK memuat buah sawit milik PT.SAGM yang ada di TPH Blok Y86 ke dalam mobil dump truck sedangkan terdakwa DANDI dan sdr.REZA menyenter untuk memberikan penerangan serta terdakwa DANDI mengatur dan mengawasi jalannya kegiatan tersebut. Selanjutnya terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN, saksi SYAMSUL BAHRI, sdr.REZA dan sdr.HENDRIK pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB selesai memuat buah sawit di lokasi blok Y 86 tersebut ke dalam mobil kurang lebih sebanyak 3.240 KG (tiga ribu dua ratus empat puluh kilogram), lalu sdr.REZA dan sdr.HENDRIK membawa buah sawit yang telah di muat ke dalam mobil tersebut menuju ke arah keluar area PT.SAGM tanpa seizin PT.SAGM dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.REZA selaku penampung atau pembeli, sedangkan saksi BANGUN, saksi SYAMSUL BAHRI dan terdakwa DANDI pulang kembali menuju ke rumah.
- Bahwa saksi IKI bersama saksi ZAINAL ARIFIN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 05.00 WIB melaksanakan piket jaga di Pos 01 Afdeling 1 PT.SAGM, saat itu portal pos sudah di tutup, kemudian saksi IKI dan saksi ZAINAL menghentikan 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU bermuatan buah kelapa sawit sebanyak 5.690 kg (lima ribu enam ratus sembilan puluh kilogram) milik PT.SAGM yang melintas di luar jam operasional perusahaan yang mana mobil tersebut dikemudikan oleh sdr.REZA dan sdr.HENDRIK, kemudian sdr.HENDRIK yang merupakan supir mobil dump truck tersebut datang menghampiri saksi IKI dan saksi ZAINAL ARIFIN di pos jaga dan berbohong bahwa muatan yang dibawanya adalah TBS (tandan buah segar) masyarakat, lalu saksi IKI mengatakan “oke jam 6 lewat” karena sesuai perjanjian antara pihak perusahaan dengan masyarakat bahwa TBS masyarakat yang berada di area kebun perusahaan memiliki batas terakhir keluar pada pukul 00.00 WIB dan dapat mulai keluar kembali pada pukul 06.00 WIB, kemudian saksi IKI dan saksi ZAINAL ARIFIN beristirahat di pos. Selanjutnya saksi SURIYANTO GINTING yang merupakan Kasatpam PT.SAGM sekira jam 05.45 WIB melintas di Pos 01 Afdeling 1 menuju Afdeling 3, pada saat melintas, saksi SURIYANTO GINTING melihat 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU yang dikendarai oleh sdr.HENDRIK dan sdr.REZA terparkir di samping pos dalam keadaan bermuatan TBS (tandan buah segar), kemudian saksi SURIYANTO GINTING melakukan pengecekan fisik terhadap muatan TBS tersebut, kemudian saksi SURIYANTO GINTING menanyakan kepada sdr.HENDRIK dan sdr.REZA yang berada di dalam mobil dump truck tersebut dengan mengatakan “muat dimana?”, lalu sdr.HENDRIK dan sdr.REZA membohongi saksi SURIYANTO GINTING dengan mengatakan buah berasal dari kebun sdr.LEGI, kemudian saksi SURIYANTO GINTING meragukan keterangan sdr.HENDRIK dan sdr.REZA, lalu setelah saksi SURIYANTO GINTING mengkonfirmasi kepada sdr.LEGI, saksi SURIYANTO GINTING mendapatkan informasi bahwa sdr.LEGI tidak melakukan panen buah kelapa sawit, selanjutnya saksi SURIYANTO GINTING menghubungi saksi RUSMAN yang merupakan petugas keamanan Pos Afdeling 5 agar datang ke Pos 01 Afdeling 1, tidak lama kemudian saksi RUSMAN tiba dilokasi tersebut, lalu saksi RUSMAN memberitahukan kepada saksi SURIYANTO GINTING bahwa pada hari Minggu sekira jam 20.00 WIB saat saksi RUSMAN berjaga di Pos Afdeling 5, saksi RUSMAN melihat TBS berada di tempat penumpukan buah, namun pada pagi harinya setelah dilakukan pengecekan kembali, TBS tersebut sudah tidak berada di tempat tersebut dan juga saksi RUSMAN mengatakan tidak ada melihat mobil dump truck melintas di pos 5 dan tidak ada memberikan kartu izin melintas kepada mobil dump truck yang di bawa oleh sdr.HENDRIK dan sdr.REZA, pada saat yang bersamaan sdr.HENDRIK dan sdr.REZA melarikan diri meninggalkan 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU yang di dalamnya bermuatan buah kelapa sawit milik PT.SAGM sebanyak 5.690 kg (lima ribu enam ratus sembilan puluh kilogram). Selanjutnya saksi SURIYANTO GINTING sekira jam 07.30 WIB mengumpulkan mandor Afdeling IV dan V di Pos 1 termasuk terdakwa DANDI dan saksi BANGUN, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa DANDI dan saksi BANGUN, lalu terdakwa DANDI dan saksi BANGUN mengakui bahwa buah kelapa sawit sebanyak 5.690 kg (lima ribu enam ratus sembilan puluh kilogram) yang ditemukan di dalam 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU yang dikendarai oleh sdr.REZA dan sdr.HENDRIK adalah buah kelapa sawit milik PT.SAGM yang sebelumnya telah di ambil oleh terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN tanpa seizin dan sepengetahuan PT.SAGM, kemudian saksi SURIYANTO GINTING melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM dengan menggunakan alat berupa dodos, angkong, gancu dan 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU untuk mengangkut buah sawit yang mana mobil dump truck tersebut di sediakan oleh sdr.REZA selaku penampung buah dan sdr.HENDRIK selaku supir.
- Bahwa terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM kurang lebih sebanyak sebanyak 5.690 kg dengan rincian buah kelapa sawit yang berasal dari hasil panen di blok Y86 Afdeling V kurang lebih sebanyak 3.240 KG dan buah kelapa sawit yang berasal dari 5 (lima) TPH di blok U58/U59 afdeling III kurang lebih sebanyak 2.450 kg dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN kepada sdr.REZA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN, PT.SAGM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.076.000,- (dua puluh satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia Terdakwa TRENADY PRAMUDYA Alias DANDI Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi HARDIANTA BANGUN Alias BANGUN Bin SALIAMAN BANGUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Area PT.SAGM (Setia Agro Mandiri) Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa TRENADY PRAMUDYA Alias DANDI Bin RAHMAT selaku Mandor Semprot di Afdeling V PT.SAGM (Setia Agro Mandiri) bersama saksi HARDIANTA BANGUN Alias BANGUN Bin SALIAMAN BANGUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Mandor Panen Afdeling V PT.SAGM pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB bertemu di lapangan Afdeling V PT.SAGM Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi BANGUN mengatakan “aku pening ni mau lebaran tak ada uang” kepada terdakwa DANDI, lalu terdakwa DANDI mengatakan “aku pun pening juga mau pulang kampung tak ada duit” kepada saksi BANGUN, lalu saksi BANGUN mengatakan “kalau gitu panen lah kita (tanpa sepengetahuan PT.SAGM untuk mengambil dan menjual buah kelapa sawit milik PT.SAGM), carilah pemanen”, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “okelah nanti saya cari pemanen”, kemudian terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN sepakat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa DANDI dan saksi BANGUN. Selanjutnya saksi BANGUN pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 07.00 WIB datang ke rumah terdakwa DANDI, lalu saksi BANGUN mengatakan “gimana ces yang kemarin (rencana mengambil dan menjual buah sawit milik PT.SAGM)” kepada terdakwa DANDI, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “belum dapat ces”, lalu saksi BANGUN mengatakan “atau pemanen aja kita suruh”, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “mau gak dia”, kemudian saksi BANGUN mengatakan “nantilah ces kita jumpai, kau aturlah mobil ces”, kemudian saksi BANGUN pulang dan terdakwa DANDI pun berangkat bekerja seperti biasa.
- Bahwa saksi BANGUN pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pagi hari memimpin apel pagi terhadap saksi DENI, saksi SYAMSUL BAHRI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH selaku petugas panen di PT.SAGM, lalu saksi BANGUN menentukan area kerja (panen) harian hari tersebut di blok X83, X82 dan W79 Afdeling V PT.SAGM, sedangkan blok Y 86 bukan merupakan area kerja (panen) di hari tersebut, setelah selesai apel, saksi BANGUN bersama petugas panen menuju ke lokasi yang telah di tentukan dan langsung bekerja melakukan pemanenan, selanjutnya saksi BANGUN bersama terdakwa DANDI sekira jam 08.30 WIB bertemu di Afdeling 5 Blok X 83 yang mana saat itu ada jadwal melakukan panen, kemudian saksi BANGUN bertanya kepada terdakwa DANDI mengatakan “siapa kira-kira yang bisa panen”, lalu terdakwa DANDI mengatakan “kita cobalah jumpai orang-orang ini”, kemudian terdakwa DANDI dan saksi BANGUN menghampiri sdr.IRWANSYAH, lalu terdakwa DANDI mengatakan “kita nanti panen di Y 86”, lalu sdr.IRWANSYAH menjawab “ngapa panen di situ ndor”, lalu terdakwa DANDI mengatakan “cari duit tambahan buat lebaran” kepada sdr.IRWANSYAH, kemudian saksi BANGUN mengatakan “ya wan nanti kita disitulah (Y86) panen” kepada sdr.IRWANSYAH, kemudian sdr.IRWANSYAH menyetujuinya. Bahwa saksi DENI, saksi SYAMSUL BAHRI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH memanen di blok X83, X82 dan W79 dan sekira jam 12.30 WIB selesai memanen di lokasi tersebut, kemudian saksi SYAMSUL BAHRI pulang ke mes, selanjutnya terdakwa DANDI kembali ke barak, saat terdakwa DANDI berada di Barak, terdakwa DANDI mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada sdr.REZA (Dalam Lidik) yang merupakan penampung atau pembeli buah kelapa sawit dengan menanyakan “ada rencana mobil masuk hari ini?”, kemudian sdr.REZA mengatakan “ada, nanti mau antarkan ban”, kemudian terdakwa DANDI kembali mengatakan “ini rencana mau manen di Blok Y86”, kemudian sdr.REZA mengatakan “okelah nanti kalau masuk diinformasikan”. Selanjutnya saksi BANGUN sekira jam 15.30 WIB mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa DANDI mengatakan “dimana ces, ada gak mobilnya?”, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “saya di sungai salak, mobilnya ada”, kemudian saksi BANGUN kembali mengatakan “cepatlah masuk aku nunggu di Blok W 79 Afdeling V bersama pemanen”. Bahwa tidak lama kemudian, terdakwa DANDI menuju ke Blok W 79 Afdeling V, kemudian terdakwa DANDI bertemu dengan saksi BANGUN, selanjutnya saksi BANGUN sekira jam 14.30 WIB memanggil saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH dan mengarahkan saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH untuk memanen buah sawit di blok Y 86 Afdeling V, selanjutnya saksi BANGUN, saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH menuju ke blok Y 86 Afdeling V dan terdakwa DANDI juga menyusul ke lokasi tersebut, kemudian saksi BANGUN bersama saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH mulai melakukan pemanenan di blok Y-86 yang berseberangan dengan lokasi blok W79 yang sebelumnya di kerjakan, kemudian sekira jam 16.30 WIB saksi BANGUN bersama saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH berhasil melakukan pemanenan di lokasi blok Y86 dan buah hasil panen tersebut saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH langsir (geser) keluar dari kebun ke TPH atau pinggir jalan lokasi panen kurang lebih sebanyak 3000 (tiga ribu) kilogram atau 3 (tiga) ton, kemudian saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH kembali pulang ke tempat tinggal di mes abdeling V PT.SAGM karena sudah selesai melakukan pemanenan. Selanjutnya saksi BANGUN mengatakan “Cuma ada sekitar 3,5 ton ni ces…kemana lagi kita cari buah ini… ke Afdeling III kah kita jumpai KCS nya..” kepada terdakwa DANDI, lalu terdakwa DANDI mengatakan “cobalah dulu”.
- Selanjutnya terdakwa DANDI dan saksi BANGUN sekira jam 19.00 WIB menuju ke TPH Afdeling III tepatnya di TPH Blok U 58 /Blok U 59 Afdeling III yang merupakan tempat penumpukan hasil panen sebelum dimuat ke mobil perusahaan untuk menemui saksi ARI, kemudian terdakwa DANDI dan saksi BANGUN menemui saksi ARI dan meminta buah kelapa sawit yang berada di TPH dengan alibi buah hasil panen dari Afdeling V tidak mencukupi untuk pengiriman ke pabrik, kemudian saksi ARI mempercayai perkataan terdakwa DANDI dan saksi BANGUN. Selanjutnya terdakwa DANDI dan saksi BANGUN menuju ke Afdeling IV untuk menemui sdr.REZA, lalu terdakwa DANDI menanyakan “dimana mobilnya” kepada sdr.REZA, lalu sdr.REZA menjawab “lagi diinfokan”, kemudian terdakwa DANDI berunding dengan sdr.REZA terkait harga jual beli buah kelapa sawit tersebut dan di sepakati harga sebesar Rp.1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) perkilogram, harga tersebut kemudian terdakwa DANDI sampaikan kepada saksi BANGUN, saksi BANGUN sempat mengatakan kepada terdakwa DANDI untuk menaikkan harga di Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), namun sdr.REZA menolak harga tersebut dan di sepakati harga jual sebesar Rp.1.800,- (seribu delapan ratus) perkilogram, sekira jam 22.30 WIB sdr.HENDRIK (Dalam Lidik) datang dengan membawa 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU, lalu terdakwa DANDI bersama sdr.REZA dan sdr.HENDRIK menuju ke TPH Afdeling III Blok U 58/U 59 PT.SAGM untuk memuat buah sesuai arahan sebelumnya, sedangkan saksi BANGUN kembali ke barak, setibanya di TPH Afdeling III tersebut, kemudian terdakwa DANDI menghubungi saksi BANGUN mengatakan “cs aku muat di Afdeling 3 dulu, nanti setelah selesai muat kami bergerak ke atas”, lalu saksi BANGUN mengatakan “oke”, lalu terdakwa DANDI bersama sdr.REZA dan sdr.HENDRIK mengambil buah sawit milik PT.SAGM dengan cara menggunakan dodos, angkong dan gancu memuat buah sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil dump truck tersebut kurang lebih sebanyak 2.450 kg (dua ribu empat ratus lima puluh kilogram).
- Selanjutnya terdakwa DANDI sekira jam 23.00 WIB menghubungi saksi BANGUN mengatakan “siap-siap aja mobil udah mau ke atas tu, jumpailah samsul untuk muat”, kemudian saksi BANGUN mengatakan “yalah ni saya mau hubungi SAMSUL”. Selanjutnya saksi SYAMSUL BAHRI yang merupakan tukang panen sekira jam 23.00 WIB sedang di mes Abdeling V PT.SAGM, kemudian saksi SYAMSUL BAHRI di telpon oleh saksi BANGUN, saksi BANGUN memerintahkan saksi SYAMSUL BAHRI untuk ikut bersama saksi BANGUN ke blok Y86 untuk memuat buah hasil panen di lokasi tersebut dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.REZA selaku pembeli atau penampung, dan saksi BANGUN mengatakan 1 (satu) unit mobil dump truck akan tiba sebentar lagi dilokasi tersebut, lalu saksi SYAMSUL BAHRI bersama saksi BANGUN tiba dilokasi tersebut, tidak lama kemudian terdakwa DANDI dengan menggunakan sepeda motor bersama sdr.HENDRIK dan sdr.REZA dengan membawa 1 (satu) unit mobil dump truck tiba di lokasi tersebut, dan saksi SYAMSUL BAHRI melihat di atas mobil tersebut sudah ada kurang lebih sebanyak 2.450 kg (dua ribu empat ratus lima puluh kilogram) buah sawit yang sudah mengisi mobil tersebut, kemudian saksi SYAMSUL BAHRI di perintahkan oleh saksi BANGUN untuk memuat buah sawit di blok Y86 tersebut ke dalam mobil dump truck, yang mana saksi SYAMSUL BAHRI bersama saksi BANGUN dan sdr.HENDRIK memuat buah sawit milik PT.SAGM yang ada di TPH Blok Y86 ke dalam mobil dump truck sedangkan terdakwa DANDI dan sdr.REZA menyenter untuk memberikan penerangan serta terdakwa DANDI mengatur dan mengawasi jalannya kegiatan tersebut. Selanjutnya terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN, saksi SYAMSUL BAHRI, sdr.REZA dan sdr.HENDRIK pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB selesai memuat buah sawit di lokasi blok Y 86 tersebut ke dalam mobil kurang lebih sebanyak 3.240 KG (tiga ribu dua ratus empat puluh kilogram), lalu sdr.REZA dan sdr.HENDRIK membawa buah sawit yang telah di muat ke dalam mobil tersebut menuju ke arah keluar area PT.SAGM tanpa seizin PT.SAGM dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.REZA selaku penampung atau pembeli, sedangkan saksi BANGUN, saksi SYAMSUL BAHRI dan terdakwa DANDI pulang kembali menuju ke rumah.
- Bahwa saksi IKI bersama saksi ZAINAL ARIFIN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 05.00 WIB melaksanakan piket jaga di Pos 01 Afdeling 1 PT.SAGM, saat itu portal pos sudah di tutup, kemudian saksi IKI dan saksi ZAINAL menghentikan 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU bermuatan buah kelapa sawit sebanyak 5.690 kg (lima ribu enam ratus sembilan puluh kilogram) milik PT.SAGM yang melintas di luar jam operasional perusahaan yang mana mobil tersebut dikemudikan oleh sdr.REZA dan sdr.HENDRIK, kemudian sdr.HENDRIK yang merupakan supir mobil dump truck tersebut datang menghampiri saksi IKI dan saksi ZAINAL ARIFIN di pos jaga dan berbohong bahwa muatan yang dibawanya adalah TBS (tandan buah segar) masyarakat, lalu saksi IKI mengatakan “oke jam 6 lewat” karena sesuai perjanjian antara pihak perusahaan dengan masyarakat bahwa TBS masyarakat yang berada di area kebun perusahaan memiliki batas terakhir keluar pada pukul 00.00 WIB dan dapat mulai keluar kembali pada pukul 06.00 WIB, kemudian saksi IKI dan saksi ZAINAL ARIFIN beristirahat di pos. Selanjutnya saksi SURIYANTO GINTING yang merupakan Kasatpam PT.SAGM sekira jam 05.45 WIB melintas di Pos 01 Afdeling 1 menuju Afdeling 3, pada saat melintas, saksi SURIYANTO GINTING melihat 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU yang dikendarai oleh sdr.HENDRIK dan sdr.REZA terparkir di samping pos dalam keadaan bermuatan TBS (tandan buah segar), kemudian saksi SURIYANTO GINTING melakukan pengecekan fisik terhadap muatan TBS tersebut, kemudian saksi SURIYANTO GINTING menanyakan kepada sdr.HENDRIK dan sdr.REZA yang berada di dalam mobil dump truck tersebut dengan mengatakan “muat dimana?”, lalu sdr.HENDRIK dan sdr.REZA membohongi saksi SURIYANTO GINTING dengan mengatakan buah berasal dari kebun sdr.LEGI, kemudian saksi SURIYANTO GINTING meragukan keterangan sdr.HENDRIK dan sdr.REZA, lalu setelah saksi SURIYANTO GINTING mengkonfirmasi kepada sdr.LEGI, saksi SURIYANTO GINTING mendapatkan informasi bahwa sdr.LEGI tidak melakukan panen buah kelapa sawit, selanjutnya saksi SURIYANTO GINTING menghubungi saksi RUSMAN yang merupakan petugas keamanan Pos Afdeling 5 agar datang ke Pos 01 Afdeling 1, tidak lama kemudian saksi RUSMAN tiba dilokasi tersebut, lalu saksi RUSMAN memberitahukan kepada saksi SURIYANTO GINTING bahwa pada hari Minggu sekira jam 20.00 WIB saat saksi RUSMAN berjaga di Pos Afdeling 5, saksi RUSMAN melihat TBS berada di tempat penumpukan buah, namun pada pagi harinya setelah dilakukan pengecekan kembali, TBS tersebut sudah tidak berada di tempat tersebut dan juga saksi RUSMAN mengatakan tidak ada melihat mobil dump truck melintas di pos 5 dan tidak ada memberikan kartu izin melintas kepada mobil dump truck yang di bawa oleh sdr.HENDRIK dan sdr.REZA, pada saat yang bersamaan sdr.HENDRIK dan sdr.REZA melarikan diri meninggalkan 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU yang di dalamnya bermuatan buah kelapa sawit milik PT.SAGM sebanyak 5.690 kg (lima ribu enam ratus sembilan puluh kilogram). Selanjutnya saksi SURIYANTO GINTING sekira jam 07.30 WIB mengumpulkan mandor Afdeling IV dan V di Pos 1 termasuk terdakwa DANDI dan saksi BANGUN, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa DANDI dan saksi BANGUN, lalu terdakwa DANDI dan saksi BANGUN mengakui bahwa buah kelapa sawit sebanyak 5.690 kg (lima ribu enam ratus sembilan puluh kilogram) yang ditemukan di dalam 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU yang dikendarai oleh sdr.REZA dan sdr.HENDRIK adalah buah kelapa sawit milik PT.SAGM yang sebelumnya telah di ambil oleh terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN tanpa seizin dan sepengetahuan PT.SAGM, kemudian saksi SURIYANTO GINTING melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN tanpa sepengetahuan PT.SAGM telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja yang mana terdakwa DANDI selaku Mandor Semprot di Afdeling V PT.SAGM (Setia Agro Mandiri) dan saksi BANGUN selaku Mandor Panen Afdeling V PT.SAGM kurang lebih sebanyak sebanyak 5.690 kg dengan rincian buah kelapa sawit yang berasal dari hasil panen di blok Y86 Afdeling V kurang lebih sebanyak 3.240 KG dan buah kelapa sawit yang berasal dari 5 (lima) TPH di blok U58/U59 afdeling III kurang lebih sebanyak 2.450 kg dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN kepada sdr.REZA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN, PT.SAGM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.076.000,- (dua puluh satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
----------- Bahwa ia Terdakwa TRENADY PRAMUDYA Alias DANDI Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi HARDIANTA BANGUN Alias BANGUN Bin SALIAMAN BANGUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Area PT.SAGM (Setia Agro Mandiri) Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa TRENADY PRAMUDYA Alias DANDI Bin RAHMAT selaku Mandor Semprot di Afdeling V PT.SAGM (Setia Agro Mandiri) bersama saksi HARDIANTA BANGUN Alias BANGUN Bin SALIAMAN BANGUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Mandor Panen Afdeling V PT.SAGM pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB bertemu di lapangan Afdeling V PT.SAGM Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi BANGUN mengatakan “aku pening ni mau lebaran tak ada uang” kepada terdakwa DANDI, lalu terdakwa DANDI mengatakan “aku pun pening juga mau pulang kampung tak ada duit” kepada saksi BANGUN, lalu saksi BANGUN mengatakan “kalau gitu panen lah kita (tanpa sepengetahuan PT.SAGM untuk mengambil dan menjual buah kelapa sawit milik PT.SAGM), carilah pemanen”, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “okelah nanti saya cari pemanen”, kemudian terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN sepakat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa DANDI dan saksi BANGUN. Selanjutnya saksi BANGUN pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 07.00 WIB datang ke rumah terdakwa DANDI, lalu saksi BANGUN mengatakan “gimana ces yang kemarin (rencana mengambil dan menjual buah sawit milik PT.SAGM)” kepada terdakwa DANDI, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “belum dapat ces”, lalu saksi BANGUN mengatakan “atau pemanen aja kita suruh”, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “mau gak dia”, kemudian saksi BANGUN mengatakan “nantilah ces kita jumpai, kau aturlah mobil ces”, kemudian saksi BANGUN pulang dan terdakwa DANDI pun berangkat bekerja seperti biasa.
- Bahwa saksi BANGUN pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pagi hari memimpin apel pagi terhadap saksi DENI, saksi SYAMSUL BAHRI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH selaku petugas panen di PT.SAGM, lalu saksi BANGUN menentukan area kerja (panen) harian hari tersebut di blok X83, X82 dan W79 Afdeling V PT.SAGM, sedangkan blok Y 86 bukan merupakan area kerja (panen) di hari tersebut, setelah selesai apel, saksi BANGUN bersama petugas panen menuju ke lokasi yang telah di tentukan dan langsung bekerja melakukan pemanenan, selanjutnya saksi BANGUN bersama terdakwa DANDI sekira jam 08.30 WIB bertemu di Afdeling 5 Blok X 83 yang mana saat itu ada jadwal melakukan panen, kemudian saksi BANGUN bertanya kepada terdakwa DANDI mengatakan “siapa kira-kira yang bisa panen”, lalu terdakwa DANDI mengatakan “kita cobalah jumpai orang-orang ini”, kemudian terdakwa DANDI dan saksi BANGUN menghampiri sdr.IRWANSYAH, lalu terdakwa DANDI mengatakan “kita nanti panen di Y 86”, lalu sdr.IRWANSYAH menjawab “ngapa panen di situ ndor”, lalu terdakwa DANDI mengatakan “cari duit tambahan buat lebaran” kepada sdr.IRWANSYAH, kemudian saksi BANGUN mengatakan “ya wan nanti kita disitulah (Y86) panen” kepada sdr.IRWANSYAH, kemudian sdr.IRWANSYAH menyetujuinya. Bahwa saksi DENI, saksi SYAMSUL BAHRI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH memanen di blok X83, X82 dan W79 dan sekira jam 12.30 WIB selesai memanen di lokasi tersebut, kemudian saksi SYAMSUL BAHRI pulang ke mes, selanjutnya terdakwa DANDI kembali ke barak, saat terdakwa DANDI berada di Barak, terdakwa DANDI mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada sdr.REZA (Dalam Lidik) yang merupakan penampung atau pembeli buah kelapa sawit dengan menanyakan “ada rencana mobil masuk hari ini?”, kemudian sdr.REZA mengatakan “ada, nanti mau antarkan ban”, kemudian terdakwa DANDI kembali mengatakan “ini rencana mau manen di Blok Y86”, kemudian sdr.REZA mengatakan “okelah nanti kalau masuk diinformasikan”. Selanjutnya saksi BANGUN sekira jam 15.30 WIB mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa DANDI mengatakan “dimana ces, ada gak mobilnya?”, kemudian terdakwa DANDI mengatakan “saya di sungai salak, mobilnya ada”, kemudian saksi BANGUN kembali mengatakan “cepatlah masuk aku nunggu di Blok W 79 Afdeling V bersama pemanen”. Bahwa tidak lama kemudian, terdakwa DANDI menuju ke Blok W 79 Afdeling V, kemudian terdakwa DANDI bertemu dengan saksi BANGUN, selanjutnya saksi BANGUN sekira jam 14.30 WIB memanggil saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH dan mengarahkan saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH untuk memanen buah sawit di blok Y 86 Afdeling V, selanjutnya saksi BANGUN, saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH menuju ke blok Y 86 Afdeling V dan terdakwa DANDI juga menyusul ke lokasi tersebut, kemudian saksi BANGUN bersama saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH mulai melakukan pemanenan di blok Y-86 yang berseberangan dengan lokasi blok W79 yang sebelumnya di kerjakan, kemudian sekira jam 16.30 WIB saksi BANGUN bersama saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH berhasil melakukan pemanenan di lokasi blok Y86 dan buah hasil panen tersebut saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH langsir (geser) keluar dari kebun ke TPH atau pinggir jalan lokasi panen kurang lebih sebanyak 3000 (tiga ribu) kilogram atau 3 (tiga) ton, kemudian saksi DENI, saksi DOLVIANTO PEREK, saksi M.ARSYAD, sdr.ALEK, sdr.YANTO dan sdr.IRWANSYAH kembali pulang ke tempat tinggal di mes abdeling V PT.SAGM karena sudah selesai melakukan pemanenan. Selanjutnya saksi BANGUN mengatakan “Cuma ada sekitar 3,5 ton ni ces…kemana lagi kita cari buah ini… ke Afdeling III kah kita jumpai KCS nya..” kepada terdakwa DANDI, lalu terdakwa DANDI mengatakan “cobalah dulu”.
- Selanjutnya terdakwa DANDI dan saksi BANGUN sekira jam 19.00 WIB menuju ke TPH Afdeling III tepatnya di TPH Blok U 58 /Blok U 59 Afdeling III yang merupakan tempat penumpukan hasil panen sebelum dimuat ke mobil perusahaan untuk menemui saksi ARI, kemudian terdakwa DANDI dan saksi BANGUN menemui saksi ARI dan meminta buah kelapa sawit yang berada di TPH dengan alibi buah hasil panen dari Afdeling V tidak mencukupi untuk pengiriman ke pabrik, kemudian saksi ARI mempercayai perkataan terdakwa DANDI dan saksi BANGUN. Selanjutnya terdakwa DANDI dan saksi BANGUN menuju ke Afdeling IV untuk menemui sdr.REZA, lalu terdakwa DANDI menanyakan “dimana mobilnya” kepada sdr.REZA, lalu sdr.REZA menjawab “lagi diinfokan”, kemudian terdakwa DANDI berunding dengan sdr.REZA terkait harga jual beli buah kelapa sawit tersebut dan di sepakati harga sebesar Rp.1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) perkilogram, harga tersebut kemudian terdakwa DANDI sampaikan kepada saksi BANGUN, saksi BANGUN sempat mengatakan kepada terdakwa DANDI untuk menaikkan harga di Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), namun sdr.REZA menolak harga tersebut dan di sepakati harga jual sebesar Rp.1.800,- (seribu delapan ratus) perkilogram, sekira jam 22.30 WIB sdr.HENDRIK (Dalam Lidik) datang dengan membawa 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU, lalu terdakwa DANDI bersama sdr.REZA dan sdr.HENDRIK menuju ke TPH Afdeling III Blok U 58/U 59 PT.SAGM untuk memuat buah sesuai arahan sebelumnya, sedangkan saksi BANGUN kembali ke barak, setibanya di TPH Afdeling III tersebut, kemudian terdakwa DANDI menghubungi saksi BANGUN mengatakan “cs aku muat di Afdeling 3 dulu, nanti setelah selesai muat kami bergerak ke atas”, lalu saksi BANGUN mengatakan “oke”, lalu terdakwa DANDI bersama sdr.REZA dan sdr.HENDRIK mengambil buah sawit milik PT.SAGM dengan cara menggunakan dodos, angkong dan gancu memuat buah sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil dump truck tersebut kurang lebih sebanyak 2.450 kg (dua ribu empat ratus lima puluh kilogram).
- Selanjutnya terdakwa DANDI sekira jam 23.00 WIB menghubungi saksi BANGUN mengatakan “siap-siap aja mobil udah mau ke atas tu, jumpailah samsul untuk muat”, kemudian saksi BANGUN mengatakan “yalah ni saya mau hubungi SAMSUL”. Selanjutnya saksi SYAMSUL BAHRI yang merupakan tukang panen sekira jam 23.00 WIB sedang di mes Abdeling V PT.SAGM, kemudian saksi SYAMSUL BAHRI di telpon oleh saksi BANGUN, saksi BANGUN memerintahkan saksi SYAMSUL BAHRI untuk ikut bersama saksi BANGUN ke blok Y86 untuk memuat buah hasil panen di lokasi tersebut dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.REZA selaku pembeli atau penampung, dan saksi BANGUN mengatakan 1 (satu) unit mobil dump truck akan tiba sebentar lagi dilokasi tersebut, lalu saksi SYAMSUL BAHRI bersama saksi BANGUN tiba dilokasi tersebut, tidak lama kemudian terdakwa DANDI dengan menggunakan sepeda motor bersama sdr.HENDRIK dan sdr.REZA dengan membawa 1 (satu) unit mobil dump truck tiba di lokasi tersebut, dan saksi SYAMSUL BAHRI melihat di atas mobil tersebut sudah ada kurang lebih sebanyak 2.450 kg (dua ribu empat ratus lima puluh kilogram) buah sawit yang sudah mengisi mobil tersebut, kemudian saksi SYAMSUL BAHRI di perintahkan oleh saksi BANGUN untuk memuat buah sawit di blok Y86 tersebut ke dalam mobil dump truck, yang mana saksi SYAMSUL BAHRI bersama saksi BANGUN dan sdr.HENDRIK memuat buah sawit milik PT.SAGM yang ada di TPH Blok Y86 ke dalam mobil dump truck sedangkan terdakwa DANDI dan sdr.REZA menyenter untuk memberikan penerangan serta terdakwa DANDI mengatur dan mengawasi jalannya kegiatan tersebut. Selanjutnya terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN, saksi SYAMSUL BAHRI, sdr.REZA dan sdr.HENDRIK pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB selesai memuat buah sawit di lokasi blok Y 86 tersebut ke dalam mobil kurang lebih sebanyak 3.240 KG (tiga ribu dua ratus empat puluh kilogram), lalu sdr.REZA dan sdr.HENDRIK membawa buah sawit yang telah di muat ke dalam mobil tersebut menuju ke arah keluar area PT.SAGM tanpa seizin PT.SAGM dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.REZA selaku penampung atau pembeli, sedangkan saksi BANGUN, saksi SYAMSUL BAHRI dan terdakwa DANDI pulang kembali menuju ke rumah.
- Bahwa saksi IKI bersama saksi ZAINAL ARIFIN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 05.00 WIB melaksanakan piket jaga di Pos 01 Afdeling 1 PT.SAGM, saat itu portal pos sudah di tutup, kemudian saksi IKI dan saksi ZAINAL menghentikan 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU bermuatan buah kelapa sawit sebanyak 5.690 kg (lima ribu enam ratus sembilan puluh kilogram) milik PT.SAGM yang melintas di luar jam operasional perusahaan yang mana mobil tersebut dikemudikan oleh sdr.REZA dan sdr.HENDRIK, kemudian sdr.HENDRIK yang merupakan supir mobil dump truck tersebut datang menghampiri saksi IKI dan saksi ZAINAL ARIFIN di pos jaga dan berbohong bahwa muatan yang dibawanya adalah TBS (tandan buah segar) masyarakat, lalu saksi IKI mengatakan “oke jam 6 lewat” karena sesuai perjanjian antara pihak perusahaan dengan masyarakat bahwa TBS masyarakat yang berada di area kebun perusahaan memiliki batas terakhir keluar pada pukul 00.00 WIB dan dapat mulai keluar kembali pada pukul 06.00 WIB, kemudian saksi IKI dan saksi ZAINAL ARIFIN beristirahat di pos. Selanjutnya saksi SURIYANTO GINTING yang merupakan Kasatpam PT.SAGM sekira jam 05.45 WIB melintas di Pos 01 Afdeling 1 menuju Afdeling 3, pada saat melintas, saksi SURIYANTO GINTING melihat 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU yang dikendarai oleh sdr.HENDRIK dan sdr.REZA terparkir di samping pos dalam keadaan bermuatan TBS (tandan buah segar), kemudian saksi SURIYANTO GINTING melakukan pengecekan fisik terhadap muatan TBS tersebut, kemudian saksi SURIYANTO GINTING menanyakan kepada sdr.HENDRIK dan sdr.REZA yang berada di dalam mobil dump truck tersebut dengan mengatakan “muat dimana?”, lalu sdr.HENDRIK dan sdr.REZA membohongi saksi SURIYANTO GINTING dengan mengatakan buah berasal dari kebun sdr.LEGI, kemudian saksi SURIYANTO GINTING meragukan keterangan sdr.HENDRIK dan sdr.REZA, lalu setelah saksi SURIYANTO GINTING mengkonfirmasi kepada sdr.LEGI, saksi SURIYANTO GINTING mendapatkan informasi bahwa sdr.LEGI tidak melakukan panen buah kelapa sawit, selanjutnya saksi SURIYANTO GINTING menghubungi saksi RUSMAN yang merupakan petugas keamanan Pos Afdeling 5 agar datang ke Pos 01 Afdeling 1, tidak lama kemudian saksi RUSMAN tiba dilokasi tersebut, lalu saksi RUSMAN memberitahukan kepada saksi SURIYANTO GINTING bahwa pada hari Minggu sekira jam 20.00 WIB saat saksi RUSMAN berjaga di Pos Afdeling 5, saksi RUSMAN melihat TBS berada di tempat penumpukan buah, namun pada pagi harinya setelah dilakukan pengecekan kembali, TBS tersebut sudah tidak berada di tempat tersebut dan juga saksi RUSMAN mengatakan tidak ada melihat mobil dump truck melintas di pos 5 dan tidak ada memberikan kartu izin melintas kepada mobil dump truck yang di bawa oleh sdr.HENDRIK dan sdr.REZA, pada saat yang bersamaan sdr.HENDRIK dan sdr.REZA melarikan diri meninggalkan 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU yang di dalamnya bermuatan buah kelapa sawit milik PT.SAGM sebanyak 5.690 kg (lima ribu enam ratus sembilan puluh kilogram). Selanjutnya saksi SURIYANTO GINTING sekira jam 07.30 WIB mengumpulkan mandor Afdeling IV dan V di Pos 1 termasuk terdakwa DANDI dan saksi BANGUN, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa DANDI dan saksi BANGUN, lalu terdakwa DANDI dan saksi BANGUN mengakui bahwa buah kelapa sawit sebanyak 5.690 kg (lima ribu enam ratus sembilan puluh kilogram) yang ditemukan di dalam 1 (satu) unit mobil dump truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9544 GU yang dikendarai oleh sdr.REZA dan sdr.HENDRIK adalah buah kelapa sawit milik PT.SAGM yang sebelumnya telah di ambil oleh terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN tanpa seizin dan sepengetahuan PT.SAGM, kemudian saksi SURIYANTO GINTING melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN tanpa sepengetahuan PT.SAGM telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM yang berada dalam penguasaannya kurang lebih sebanyak sebanyak 5.690 kg dengan rincian buah kelapa sawit yang berasal dari hasil panen di blok Y86 Afdeling V kurang lebih sebanyak 3.240 KG dan buah kelapa sawit yang berasal dari 5 (lima) TPH di blok U58/U59 afdeling III kurang lebih sebanyak 2.450 kg dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN kepada sdr.REZA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DANDI bersama saksi BANGUN, PT.SAGM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.076.000,- (dua puluh satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------- |