| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Ia Terdakwa SAPRIANTO Als ICAP Bin ASMAWI bersama dengan Sdr. RANDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Toko milik saksi RATIH WULANDARI yang beralamat di Jalan Merdeka Dusun Pasar Baru Simpang RT. 001 RW. 001 Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa sedang duduk didepan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kenanga Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil – Riau didatangi oleh Sdr. RANDI (lidik) dan Sdr. RANDI (DPO) mengatakan “kita bergerak yok, jalan-jalan kita dulu di pasar baru sekalian ngontrol” Terdakwa pun menjawab “terserahlah” selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RANDI menuju ke Pasar Baru dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira pukul 02.00 wib sesampainya di Pasar Baru Sdr. RANDI megatakan “kita masuk kerumah riki (suami saksi RATIH) aja yok, orang nya tak ada ni” kemudian Terdakwa mengatakan “iyelah” selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RANDI menuju rumah saksi RATIH yang tidak jauh dari Pasar Baru yang beralamatkan di Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa dan Sdr. RANDI di Rumah Toko milik saksi RATIH, Sdr. RANDI mengatakan “kau tengok-tengok kan orang ya, biar aku yang buka” kemudian Sdr. RANDI langsung mengeluarkan pisau berukuran ±15 cm dari samping pinggangnya dan langsung membuka papan yang berada di sebelah pintu jendela samping rumah saksi RATIH, kondisi pada saat itu sedang hujan gerimis sehingga keadaan sepi, selanjutnya Sdr. RANDI berhasil untuk merusak dan membongkar sambungan papan yang berada di samping jendela, selanjutnya Sdr. RANDI langsung memasukkan tangan sebelah kiri untuk membuka engsel pintu jendela samping, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RANDI langsung memanjat jendela dan masuk ke dalam Rumah Toko milik saksi RATIH;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa tanpa izin langsung mengambil 1 (satu) unit TV merk Sharp yang sedang terpasang di dinding dalam toko tersebut, kemudian mengambil 1 (satu) pasang Sepatu Merk NIKE warna putih kombinasi merah yang diambil dari kotak sepatu yang berada di etalase kaca, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel bertuliskan CAMO warna coklat tua kombinasi biru dan 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu dari tempat rak-rak tas, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah topi bertuliskan Dickies warna coklat, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk RYU warna hijau kombinasi hitam, sedangkan Sdr. RANDI mengambil 1 (satu) buah Vape (rokok elektrik) di rak samping meja dalam toko, setelah barang-barang dikumpulkan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah selimut yang berada di rak TV untuk membawa semua barang yang telah diambil oleh Terdakwa, setelah Terdakwa memasukkan semua barang yang telah diambil oleh Terdakwa, Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kenanga Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung sambil membawa barang-barang yang diambil Terdakwa dari rumah toko saksi RATIH, sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung meletakkan barang-barang tersebut di kamar tempat tidur Terdakwa;
- Bahwa terdakwa bersama-sama Sdr. RANDI (lidik) bersama-sama mengambil 1 (satu) unit TV merk Sharp, 1 (satu) pasang Sepatu Merk NIKE warna putih kombinasi merah, 1 (satu) buah tas ransel bertuliskan CAMO warna coklat tua kombinasi biru, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu, 1 (satu) buah topi bertuliskan Dickies warna coklat, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk RYU warna hijau kombinasi hitam, sedangkan Sdr. RANDI (lidik) mengambil 1 (satu) buah Vape (rokok elektrik) milik saksi RATIH tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RAITH selaku pemilik yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak jendela samping rumah toko milik saksi RATIH;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Sdr. RANDI, saksi RATIH mengalami kerugian materiil sebesar Rp.19.252.000 (sembilan belas juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e huruf f dan huruf g Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Ia Terdakwa SAPRIANTO Als ICAP Bin ASMAWI pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Toko milik saksi RATIH WULANDARI yang beralamat di Jalan Merdeka Dusun Pasar Baru Simpang RT. 001 RW. 001 Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa sedang duduk didepan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kenanga Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil – Riau didatangi oleh Sdr. RANDI (lidik) dan Sdr. RANDI (DPO) mengatakan “kita bergerak yok, jalan-jalan kita dulu di pasar baru sekalian ngontrol” Terdakwa pun menjawab “terserahlah” selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RANDI menuju ke Pasar Baru dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira pukul 02.00 wib sesampainya di Pasar Baru Sdr. RANDI megatakan “kita masuk kerumah riki (suami saksi RATIH) aja yok, orang nya tak ada ni” kemudian Terdakwa mengatakan “iyelah” selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RANDI menuju rumah saksi RATIH yang tidak jauh dari Pasar Baru yang beralamatkan di Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa dan Sdr. RANDI di Rumah Toko milik saksi RATIH, Sdr. RANDI mengatakan “kau tengok-tengok kan orang ya, biar aku yang buka” kemudian Sdr. RANDI langsung mengeluarkan pisau berukuran ±15 cm dari samping pinggangnya dan langsung membuka papan yang berada di sebelah pintu jendela samping rumah saksi RATIH, kondisi pada saat itu sedang hujan gerimis sehingga keadaan sepi, selanjutnya Sdr. RANDI berhasil untuk merusak dan membongkar sambungan papan yang berada di samping jendela, selanjutnya Sdr. RANDI langsung memasukkan tangan sebelah kiri untuk membuka engsel pintu jendela samping, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RANDI langsung memanjat jendela dan masuk ke dalam Rumah Toko milik saksi RATIH;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa tanpa izin langsung mengambil 1 (satu) unit TV merk Sharp yang sedang terpasang di dinding dalam toko tersebut, kemudian mengambil 1 (satu) pasang Sepatu Merk NIKE warna putih kombinasi merah yang diambil dari kotak sepatu yang berada di etalase kaca, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel bertuliskan CAMO warna coklat tua kombinasi biru dan 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu dari tempat rak-rak tas, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah topi bertuliskan Dickies warna coklat, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk RYU warna hijau kombinasi hitam, sedangkan Sdr. RANDI mengambil 1 (satu) buah Vape (rokok elektrik) di rak samping meja dalam toko, setelah barang-barang dikumpulkan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah selimut yang berada di rak TV untuk membawa semua barang yang telah diambil oleh Terdakwa, setelah Terdakwa memasukkan semua barang yang telah diambil oleh Terdakwa, Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kenanga Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung sambil membawa barang-barang yang diambil Terdakwa dari rumah toko saksi RATIH, sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung meletakkan barang-barang tersebut di kamar tempat tidur Terdakwa;
- Bahwa terdakwa bersama-sama Sdr. RANDI (lidik) bersama-sama mengambil 1 (satu) unit TV merk Sharp, 1 (satu) pasang Sepatu Merk NIKE warna putih kombinasi merah, 1 (satu) buah tas ransel bertuliskan CAMO warna coklat tua kombinasi biru, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu, 1 (satu) buah topi bertuliskan Dickies warna coklat, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk RYU warna hijau kombinasi hitam, sedangkan Sdr. RANDI (lidik) mengambil 1 (satu) buah Vape (rokok elektrik) milik saksi RATIH tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RAITH selaku pemilik yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak jendela samping rumah toko milik saksi RATIH;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Sdr. RANDI, saksi RATIH mengalami kerugian materiil sebesar Rp.19.252.000 (sembilan belas juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa Ia Terdakwa SAPRIANTO Als ICAP Bin ASMAWI pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Toko milik saksi RATIH WULANDARI yang beralamat di Jalan Merdeka Dusun Pasar Baru Simpang RT. 001 RW. 001 Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa sedang duduk didepan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kenanga Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil – Riau didatangi oleh Sdr. RANDI (lidik) dan Sdr. RANDI (DPO) mengatakan “kita bergerak yok, jalan-jalan kita dulu di pasar baru sekalian ngontrol” Terdakwa pun menjawab “terserahlah” selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RANDI menuju ke Pasar Baru dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira pukul 02.00 wib sesampainya di Pasar Baru Sdr. RANDI megatakan “kita masuk kerumah riki (suami saksi RATIH) aja yok, orang nya tak ada ni” kemudian Terdakwa mengatakan “iyelah” selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RANDI menuju rumah saksi RATIH yang tidak jauh dari Pasar Baru yang beralamatkan di Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa dan Sdr. RANDI di Rumah Toko milik saksi RATIH, Sdr. RANDI mengatakan “kau tengok-tengok kan orang ya, biar aku yang buka” kemudian Sdr. RANDI langsung mengeluarkan pisau berukuran ±15 cm dari samping pinggangnya dan langsung membuka papan yang berada di sebelah pintu jendela samping rumah saksi RATIH, kondisi pada saat itu sedang hujan gerimis sehingga keadaan sepi, selanjutnya Sdr. RANDI berhasil untuk merusak dan membongkar sambungan papan yang berada di samping jendela, selanjutnya Sdr. RANDI langsung memasukkan tangan sebelah kiri untuk membuka engsel pintu jendela samping, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RANDI langsung memanjat jendela dan masuk ke dalam Rumah Toko milik saksi RATIH;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa tanpa izin langsung mengambil 1 (satu) unit TV merk Sharp yang sedang terpasang di dinding dalam toko tersebut, kemudian mengambil 1 (satu) pasang Sepatu Merk NIKE warna putih kombinasi merah yang diambil dari kotak sepatu yang berada di etalase kaca, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel bertuliskan CAMO warna coklat tua kombinasi biru dan 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu dari tempat rak-rak tas, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah topi bertuliskan Dickies warna coklat, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk RYU warna hijau kombinasi hitam, sedangkan Sdr. RANDI mengambil 1 (satu) buah Vape (rokok elektrik) di rak samping meja dalam toko, setelah barang-barang dikumpulkan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah selimut yang berada di rak TV untuk membawa semua barang yang telah diambil oleh Terdakwa, setelah Terdakwa memasukkan semua barang yang telah diambil oleh Terdakwa, Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kenanga Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung sambil membawa barang-barang yang diambil Terdakwa dari rumah toko saksi RATIH, sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung meletakkan barang-barang tersebut di kamar tempat tidur Terdakwa;
- Bahwa terdakwa bersama-sama Sdr. RANDI (lidik) bersama-sama mengambil 1 (satu) unit TV merk Sharp, 1 (satu) pasang Sepatu Merk NIKE warna putih kombinasi merah, 1 (satu) buah tas ransel bertuliskan CAMO warna coklat tua kombinasi biru, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu, 1 (satu) buah topi bertuliskan Dickies warna coklat, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk RYU warna hijau kombinasi hitam, sedangkan Sdr. RANDI (lidik) mengambil 1 (satu) buah Vape (rokok elektrik) milik saksi RATIH tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RAITH selaku pemilik yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak jendela samping rumah toko milik saksi RATIH;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Sdr. RANDI, saksi RATIH mengalami kerugian materiil sebesar Rp.19.252.000 (sembilan belas juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana -------- |