| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
 
 - Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
 
 - Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
 
 Tunggakan pokok                          : Rp.    69.945.786,- 
 Tunggakan Bunga                         : Rp.     11.381.051,- 
 Secondary Accrued Int                 : Rp.     20.354.725,- 
 Total tunggakan                             : Rp.    101.681.562,-   
 (Seratus Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). 
  
 Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT No. 107/KAT/III/594 Tanggal 24 Maret 2015 atas nama Miri yang terletak di Parit 01 Sebantan Kecil Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir dan BPKB Motor No. I-05067441 atas nama Madyo Santoso yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat. 
 - Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
 
 - Surat Tanah SKRPPT No. 107/KAT/III/594 Tanggal 24 Maret 2015 atas nama Miri yang terletak di Parit 01 Sebantan Kecil Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. 
 - BPKB Motor No. I-05067441 atas nama Madyo Santoso. 
 - Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
 
 - Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II
 
 - Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
 
 - Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |