Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
RAHMAT HIDAYAT Als PAK POH Bin PAINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 339/ L.4.14 / Enz.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Als PAK POH Bin PAINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:  

-------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO bersama-sama dengan saksi YUDIANSYAH Alias YUDI Bin TAYEB (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 15.24 WIB menuju ke rumah saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa PAK POH sekira jam 15.40 WIB tiba di rumah saksi KAHAR dan bertemu dengan saksi KAHAR yang saat itu sedang duduk diruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian terdakwa PAK POH mengatakan “bang, bahan (narkotika jenis shabu) habis” kepada saksi KAHAR, sekira jam 15.50 WIB saksi YUDIANSYAH Alias YUDI Bin TAYEB (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba di rumah saksi KAHAR, lalu terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI duduk sambil bermain handphone. Selanjutnya terdakwa PAK POH sekira jam 15.56 WIB mentransfer uang transaksi narkotika jenis shabu dengan jumlah total sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun dana milik saksi KAHAR, kemudian terdakwa PAK POH mengatakan “bang bahan (narkotika jenis shabu) habis, itu ada ku kirim uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun dana abang”, kemudian saksi KAHAR mengatakan “oke” kepada terdakwa PAK POH, lalu saksi KAHAR menuju ke arah belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR untuk mengambil narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian saksi KAHAR mendatangi terdakwa PAK POH dan saksi KAHAR menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan dibungkus plastik putih bening kepada terdakwa PAK POH dan saksi YUDI melihat secara langsung saat terdakwa PAK POH menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan dibungkus plastik putih bening dari saksi KAHAR dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa PAK POH, kemudian terdakwa PAK POH saat berada di ruang tamu langsung memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang mana saksi KAHAR dan saksi YUDI melihat secara langsung terdakwa PAK POH memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, saat terdakwa PAK POH sedang memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, saksi KAHAR memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada saksi YUDI untuk di pakai oleh saksi YUDI, kemudian terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI menghisap dan memakai 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI selesai menghisap narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa PAK POH dengan membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut pulang menuju ke rumah terdakwa PAK POH.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa PAK POH pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa PAK POH memberitahu dan meminta tolong kepada saksi YUDI untuk membantu terdakwa PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa PAK POH dapatkan dari saksi KAHAR, kemudian saksi YUDI menyetujuinya. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa PAK POH di datangi oleh sdr.IWAN (dalam lidik), kemudian sdr.IWAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.IWAN. Selanjutnya saksi YUDI sekira jam 21.00 WIB tiba di rumah terdakwa PAK POH untuk membantu terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli, kemudian terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI menggunakan dan menghisap narkotika jenis shabu milik terdakwa PAK POH dari 10 (sepuluh) paket yang sebelumnya terdakwa PAK POH beli dari saksi KAHAR, kemudian sekira jam 22.30 WIB terdakwa PAK POH dan saksi YUDI di datangi oleh sdr.HENDRA (dalam lidik) di rumah terdakwa PAK POH, kemudian sdr.HENDRA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.HENDRA dan saat terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.HENDRA di lihat dan di ketahui secara langsung oleh saksi YUDI sehingga tersisa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening milik terdakwa PAK POH yang akan terdakwa PAK POH dan saksi YUDI jual kepada para pembeli.
  • Bahwa saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI yang sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, lalu saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi AGUS dan saksi IBRAHIM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PAK POH dan saksi YUDI dan ditemukan barang bukti milik terdakwa PAK POH berupa 1 (satu) buah kotak dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) buah plastik kuaci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) set bong alat hisap yang terbuat dari botol berwarna putih bening, 2 (dua) buah gunting pemotong yang ditemukan di kamar tidur rumah terdakwa PAK POH, uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa PAK POH, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan no sim card 082385308556 adalah milik terdakwa PAK POH yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, kemudian juga ditemukan barang bukti milik saksi YUDI berupa 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan nomor sim card 081371382837 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa PAK POH dan saksi YUDI yang mana terdakwa PAK POH mengakui bahwa mendapatkan seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR dengan cara membeli dan saksi YUDI juga mengakui sedang berada di rumah terdakwa PAK POH untuk membantu terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan saksi YUDI mengakui sering membantu terdakwa PAK POH berjualan narkotika jenis shabu dari sejak sekira bulan Januari 2026 dengan mendapatkan upah berupa uang dan upah memakai narkotika jenis shabu secara gratis, dan saat terdakwa PAK POH membeli narkotika jenis shabu dari saksi KAHAR dan ditemukan saat dilakukan penangkapan, saksi YUDI melihat secara langsung dan mengetahui secara langsung proses transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut.  
  • Bahwa saksi YUDI sudah membantu terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu kurang lebih selama 2 (dua) bulan lamanya sejak sekira bulan Januari 2026 hingga terdakwa PAK POH dan saksi YUDI ditangkap oleh pihak kepolisian yang mana saksi YUDI setiap membantu terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu mendapatkan upah berupa uang sekira sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)  dan upah menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.
  • Bahwa apabila 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik terdakwa PAK POH laku terjual kepada pembeli, maka terdakwa PAK POH akan menyetorkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi KAHAR dan saksi KAHAR akan memberikan upah kepada terdakwa PAK POH sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Maret 2026 dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0931/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 atas nama terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1472/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa PAK POH bersamasama dengan saksi YUDI dan saksi KAHAR tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  •  Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 15.24 WIB menuju ke rumah saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa PAK POH sekira jam 15.40 WIB tiba di rumah saksi KAHAR dan bertemu dengan saksi KAHAR yang saat itu sedang duduk diruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian terdakwa PAK POH mengatakan “bang, bahan (narkotika jenis shabu) habis” kepada saksi KAHAR, sekira jam 15.50 WIB saksi YUDIANSYAH Alias YUDI Bin TAYEB (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba di rumah saksi KAHAR, lalu terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI duduk sambil bermain handphone. Selanjutnya terdakwa PAK POH sekira jam 15.56 WIB mentransfer uang transaksi narkotika jenis shabu dengan jumlah total sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun dana milik saksi KAHAR, kemudian terdakwa PAK POH mengatakan “bang bahan (narkotika jenis shabu) habis, itu ada ku kirim uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun dana abang”, kemudian saksi KAHAR mengatakan “oke” kepada terdakwa PAK POH, lalu saksi KAHAR menuju ke arah belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR untuk mengambil narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian saksi KAHAR mendatangi terdakwa PAK POH dan saksi KAHAR menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan dibungkus plastik putih bening kepada terdakwa PAK POH dan saksi YUDI melihat secara langsung saat terdakwa PAK POH menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan dibungkus plastik putih bening dari saksi KAHAR dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa PAK POH, kemudian terdakwa PAK POH saat berada di ruang tamu langsung memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang mana saksi KAHAR dan saksi YUDI melihat secara langsung terdakwa PAK POH memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, saat terdakwa PAK POH sedang memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, saksi KAHAR memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada saksi YUDI untuk di pakai oleh saksi YUDI, kemudian terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI menghisap dan memakai 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI selesai menghisap narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa PAK POH dengan membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut pulang menuju ke rumah terdakwa PAK POH.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa PAK POH pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa PAK POH memberitahu dan meminta tolong kepada saksi YUDI untuk membantu terdakwa PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa PAK POH dapatkan dari saksi KAHAR, kemudian saksi YUDI menyetujuinya. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa PAK POH di datangi oleh sdr.IWAN (dalam lidik), kemudian sdr.IWAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.IWAN. Selanjutnya saksi YUDI sekira jam 21.00 WIB tiba di rumah terdakwa PAK POH untuk membantu terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli, kemudian terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI menggunakan dan menghisap narkotika jenis shabu milik terdakwa PAK POH dari 10 (sepuluh) paket yang sebelumnya terdakwa PAK POH beli dari saksi KAHAR, kemudian sekira jam 22.30 WIB terdakwa PAK POH dan saksi YUDI di datangi oleh sdr.HENDRA (dalam lidik) di rumah terdakwa PAK POH, kemudian sdr.HENDRA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.HENDRA dan saat terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.HENDRA di lihat dan di ketahui secara langsung oleh saksi YUDI sehingga tersisa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening milik terdakwa PAK POH yang akan terdakwa PAK POH dan saksi YUDI jual kepada para pembeli.
  • Bahwa saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI yang sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, lalu saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi AGUS dan saksi IBRAHIM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PAK POH dan saksi YUDI dan ditemukan barang bukti milik terdakwa PAK POH berupa 1 (satu) buah kotak dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) buah plastik kuaci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) set bong alat hisap yang terbuat dari botol berwarna putih bening, 2 (dua) buah gunting pemotong yang ditemukan di kamar tidur rumah terdakwa PAK POH, uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa PAK POH, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan no sim card 082385308556 adalah milik terdakwa PAK POH yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, kemudian juga ditemukan barang bukti milik saksi YUDI berupa 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan nomor sim card 081371382837 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa PAK POH dan saksi YUDI yang mana terdakwa PAK POH mengakui bahwa mendapatkan seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR dengan cara membeli dan saksi YUDI juga mengakui sedang berada di rumah terdakwa PAK POH untuk membantu terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan saksi YUDI mengakui sering membantu terdakwa PAK POH berjualan narkotika jenis shabu dari sejak sekira bulan Januari 2026 dengan mendapatkan upah berupa uang dan upah memakai narkotika jenis shabu secara gratis, dan saat terdakwa PAK POH membeli narkotika jenis shabu dari saksi KAHAR dan ditemukan saat dilakukan penangkapan, saksi YUDI melihat secara langsung dan mengetahui secara langsung proses transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Maret 2026 dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0931/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 atas nama terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1472/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa PAK POH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

-------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO bersama-sama dengan saksi YUDIANSYAH Alias YUDI Bin TAYEB (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa PAK POH memberitahu dan meminta tolong kepada saksi YUDIANSYAH Alias YUDI Bin TAYEB (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu terdakwa PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa PAK POH dapatkan dari saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi YUDI menyetujuinya. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa PAK POH di datangi oleh sdr.IWAN (dalam lidik), kemudian sdr.IWAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.IWAN. Selanjutnya saksi YUDI sekira jam 21.00 WIB tiba di rumah terdakwa PAK POH untuk membantu terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli, kemudian terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI menggunakan dan menghisap narkotika jenis shabu milik terdakwa PAK POH dari 10 (sepuluh) paket yang sebelumnya terdakwa PAK POH beli dari saksi KAHAR, kemudian sekira jam 22.30 WIB terdakwa PAK POH dan saksi YUDI di datangi oleh sdr.HENDRA (dalam lidik) di rumah terdakwa PAK POH, kemudian sdr.HENDRA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.HENDRA dan saat terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.HENDRA di lihat dan di ketahui secara langsung oleh saksi YUDI sehingga tersisa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening milik terdakwa PAK POH yang akan terdakwa PAK POH dan saksi YUDI jual kepada para pembeli.
  • Bahwa saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI yang sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, lalu saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi AGUS dan saksi IBRAHIM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PAK POH dan saksi YUDI dan ditemukan barang bukti milik terdakwa PAK POH berupa 1 (satu) buah kotak dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) buah plastik kuaci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) set bong alat hisap yang terbuat dari botol berwarna putih bening, 2 (dua) buah gunting pemotong yang ditemukan di kamar tidur rumah terdakwa PAK POH, uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa PAK POH, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan no sim card 082385308556 adalah milik terdakwa PAK POH yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, kemudian juga ditemukan barang bukti milik saksi YUDI berupa 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan nomor sim card 081371382837 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa PAK POH dan saksi YUDI yang mana terdakwa PAK POH mengakui bahwa mendapatkan seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR dengan cara membeli dan saksi YUDI juga mengakui sedang berada di rumah terdakwa PAK POH untuk membantu terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan saksi YUDI mengakui sering membantu terdakwa PAK POH berjualan narkotika jenis shabu dari sejak sekira bulan Januari 2026 dengan mendapatkan upah berupa uang dan upah memakai narkotika jenis shabu secara gratis, dan saat terdakwa PAK POH membeli narkotika jenis shabu dari saksi KAHAR dan ditemukan saat dilakukan penangkapan, saksi YUDI melihat secara langsung dan mengetahui secara langsung proses transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut.  
  • Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram adalah barang bukti milik terdakwa PAK POH dan berada dalam penguasaan terdakwa PAK POH dan saksi YUDI tepatnya di dalam rumah terdakwa PAK POH sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian karena di antara 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut ada 1 (satu) paket yang sudah digunakan oleh terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI di rumah terdakwa PAK POH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Maret 2026 dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0931/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 atas nama terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1472/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa PAK POH bersamasama dengan saksi YUDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

 

ATAU

 

Keempat:

-------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa PAK POH memberitahu dan meminta tolong kepada saksi YUDIANSYAH Alias YUDI Bin TAYEB (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu terdakwa PAK POH menjualkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa PAK POH dapatkan dari saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi YUDI menyetujuinya. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa PAK POH di datangi oleh sdr.IWAN (dalam lidik), kemudian sdr.IWAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.IWAN. Selanjutnya saksi YUDI sekira jam 21.00 WIB tiba di rumah terdakwa PAK POH untuk membantu terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli, kemudian terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI menggunakan dan menghisap narkotika jenis shabu milik terdakwa PAK POH dari 10 (sepuluh) paket yang sebelumnya terdakwa PAK POH beli dari saksi KAHAR, kemudian sekira jam 22.30 WIB terdakwa PAK POH dan saksi YUDI di datangi oleh sdr.HENDRA (dalam lidik) di rumah terdakwa PAK POH, kemudian sdr.HENDRA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa PAK POH menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.HENDRA dan saat terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.HENDRA di lihat dan di ketahui secara langsung oleh saksi YUDI sehingga tersisa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening milik terdakwa PAK POH yang akan terdakwa PAK POH dan saksi YUDI jual kepada para pembeli.
  • Bahwa saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke rumah terdakwa PAK POH yang beralamat di Jalan KP.Makmur RT.001 RW.004 Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAK POH bersama saksi YUDI yang sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, lalu saksi KHALID dan saksi RIAN, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi AGUS dan saksi IBRAHIM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PAK POH dan saksi YUDI dan ditemukan barang bukti milik terdakwa PAK POH berupa 1 (satu) buah kotak dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) buah plastik kuaci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) set bong alat hisap yang terbuat dari botol berwarna putih bening, 2 (dua) buah gunting pemotong yang ditemukan di kamar tidur rumah terdakwa PAK POH, uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa PAK POH, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan no sim card 082385308556 adalah milik terdakwa PAK POH yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, kemudian juga ditemukan barang bukti milik saksi YUDI berupa 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan nomor sim card 081371382837 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa PAK POH, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa PAK POH dan saksi YUDI yang mana terdakwa PAK POH mengakui bahwa mendapatkan seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR dengan cara membeli dan saksi YUDI juga mengakui sedang berada di rumah terdakwa PAK POH untuk membantu terdakwa PAK POH menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan saksi YUDI mengakui sering membantu terdakwa PAK POH berjualan narkotika jenis shabu dari sejak sekira bulan Januari 2026 dengan mendapatkan upah berupa uang dan upah memakai narkotika jenis shabu secara gratis, dan saat terdakwa PAK POH membeli narkotika jenis shabu dari saksi KAHAR dan ditemukan saat dilakukan penangkapan, saksi YUDI melihat secara langsung dan mengetahui secara langsung proses transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut.  
  • Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram adalah barang bukti milik terdakwa PAK POH yang di simpan terdakwa PAK POH di dalam rumah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Maret 2026 dan di tandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0931/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 atas nama terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1472/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa PAK POH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya