Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/PDT.G/2015/PN TBH | Hj. MASITA | NURHAYATI | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 9/PDT.G/2015/PN TBH | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah syah dan berharga ; 3. Menyatakan Penggugat Hj. MASITA adalah syah selaku pemilik atas sebidang tanah dengan luas + 85.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan menikmati hasil dari sebidang tanah milik Penggugat dan atau dengan melakukan penyerobotan seluas / ukuran + 85.000 M2 adalah perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad). 5. Menghukum Tergugat untuk untuk menyerahkan dan mengosongkan sebidang tanah objek perkara untuk Penggugat dan bebas dari Hak Orang lain dan bila perlu dengan bantuan pihak berwajib (POLRI) untuk melakukan upaya paksa berupa pengosongan. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) seketika dan sekaligus. 7. Menyatakn sita jaminan (conservatoir beslag) adalah syah dan berharga. 8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupuan Tergugat melakukan Perlawanan (Verezet) banding dan atau kasasi. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya Perkara pada semua tingkat peradilan.
SUBSIDAIR Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain dari, maka dengan ini penggugat mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |