Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Pekan Pasar Kel. Kuala Lahang Kec. Gaung Kab.Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan bengkel tepi Jalan Riau Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN ke Pasar Kuala Lahang Kecamatan Gaung, Terdakwa bertemu dengan ANDI (dalam Lidik), kemudian ANDI menceritakan bahwa dia memiliki narokotika jenis Shabu, lalu Terdakwa berkata kepada ANDI “kalau ada boleh lah coba, ada uang Rp.500.000. ni”, kemudian ANDI memberikan 1 (satu) paket kecil yang dibungkuskan dengan bungkus plastik putih bening didalamnya terdapat berupa narkotika jenis shabu sebanyak setengah jie/0,50 (nol koma lima puluh) gram dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) ke ANDI. Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumahnya, sesampainya dirumah Terdakwa langsung memakai narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN pergi ke Pasar Kuala Lahang Kecamatan Gaung untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada ANDI seharga Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah). ANDI langsung memberikan 1 (satu) paket kecil yang dibungkuskan dengan bungkus plastik putih bening didalamnya terdapat berupa narkotika jenis shabu sebanyak setengah jie/0,50 (nol koma lima puluh) gram, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya, sesampainya dirumah Terdakwa langsung memakai narkotika jenis shabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa berada dirumahnya, datang seseorang teman Terdakwa yang bernama OBI (dalam Lidik) ingin membeli narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa. Saat itu juga OBI memberikan uang tunai sejumlah Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi menuju kerumah OBI dengan membawa narkotika jenis shabu yang sudah dipaketkan ke dalam selang plastik bening lalu diselipkan di kotak rokok gudang garam surya dan kotak rokok tersebut disimpan Terdakwa didalam lipatan kain sarung yang Terdakwa gunakan. Pada saat diperjalanan, tepatnya di depan bengkel tepi Jalan Riau Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Terdakwa ditangkap oleh saksi FEBRIYANTO Bin SUPINI dan saksi REHAN ORTEGA Bin HELMI RIZAL selaku Anggota Kepolisian Sektor Gaung dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak Rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisikan selang plastik warna putih yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1747/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2394/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia: SALSABILA TASYA R. SUWETTY terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
- Bahwa Terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI maupun Dinas Kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan Apoteker ataupun Petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Pekan Pasar Kel. Kuala Lahang Kec. Gaung Kab.Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan bengkel tepi Jalan Riau Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN ke Pasar Kuala Lahang Kecamatan Gaung, Terdakwa bertemu dengan ANDI (dalam Lidik), kemudian ANDI menceritakan bahwa dia memiliki narokotika jenis Shabu, lalu Terdakwa berkata kepada ANDI “kalau ada boleh lah coba, ada uang Rp.500.000. ni”, kemudian ANDI memberikan 1 (satu) paket kecil yang dibungkuskan dengan bungkus plastik putih bening didalamnya terdapat berupa narkotika jenis shabu sebanyak setengah jie/0,50 (nol koma lima puluh) gram dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) ke ANDI. Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumahnya, sesampainya dirumah Terdakwa langsung memakai narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN pergi ke Pasar Kuala Lahang Kecamatan Gaung untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada ANDI seharga Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah). ANDI langsung memberikan 1 (satu) paket kecil yang dibungkuskan dengan bungkus plastik putih bening didalamnya terdapat berupa narkotika jenis shabu sebanyak setengah jie/0,50 (nol koma lima puluh) gram, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya, sesampainya dirumah Terdakwa langsung memakai narkotika jenis shabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa berada dirumahnya, datang seseorang teman Terdakwa yang bernama OBI (dalam Lidik) ingin membeli narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa. Saat itu juga OBI memberikan uang tunai sejumlah Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi menuju kerumah OBI dengan membawa narkotika jenis shabu yang sudah dipaketkan ke dalam selang plastik bening lalu diselipkan di kotak rokok gudang garam surya dan kotak rokok tersebut disimpan Terdakwa didalam lipatan kain sarung yang Terdakwa gunakan. Pada saat diperjalanan, tepatnya di depan bengkel tepi Jalan Riau Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Terdakwa ditangkap oleh saksi FEBRIYANTO Bin SUPINI dan saksi REHAN ORTEGA Bin HELMI RIZAL selaku Anggota Kepolisian Sektor Gaung dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak Rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisikan selang plastik warna putih yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1747/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2394/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia: SALSABILA TASYA R. SUWETTY terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
- Bahwa Terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun Dinas Kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan Apoteker ataupun Petugas Kesehatan yang berhak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Pekan Pasar Kel. Kuala Lahang Kec. Gaung Kab.Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan bengkel tepi Jalan Riau Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN ke Pasar Kuala Lahang Kecamatan Gaung, Terdakwa bertemu dengan ANDI (dalam Lidik), kemudian ANDI menceritakan bahwa dia memiliki narokotika jenis Shabu, lalu Terdakwa berkata kepada ANDI “kalau ada boleh lah coba, ada uang Rp.500.000. ni”, kemudian ANDI memberikan 1 (satu) paket kecil yang dibungkuskan dengan bungkus plastik putih bening didalamnya terdapat berupa narkotika jenis shabu sebanyak setengah jie/0,50 (nol koma lima puluh) gram dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) ke ANDI. Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumahnya, sesampainya dirumah Terdakwa langsung memakai narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN pergi ke Pasar Kuala Lahang Kecamatan Gaung untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada ANDI seharga Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah). ANDI langsung memberikan 1 (satu) paket kecil yang dibungkuskan dengan bungkus plastik putih bening didalamnya terdapat berupa narkotika jenis shabu sebanyak setengah jie/0,50 (nol koma lima puluh) gram, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya, sesampainya dirumah Terdakwa langsung memakai narkotika jenis shabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa berada dirumahnya, datang seseorang teman Terdakwa yang bernama OBI (dalam Lidik) ingin membeli narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa. Saat itu juga OBI memberikan uang tunai sejumlah Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi menuju kerumah OBI dengan membawa narkotika jenis shabu yang sudah dipaketkan ke dalam selang plastik bening lalu diselipkan di kotak rokok gudang garam surya dan kotak rokok tersebut disimpan Terdakwa didalam lipatan kain sarung yang Terdakwa gunakan. Pada saat diperjalanan, tepatnya di depan bengkel tepi Jalan Riau Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Terdakwa ditangkap oleh saksi FEBRIYANTO Bin SUPINI dan saksi REHAN ORTEGA Bin HELMI RIZAL selaku Anggota Kepolisian Sektor Gaung dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak Rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisikan selang plastik warna putih yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1747/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2394/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia: SALSABILA TASYA R. SUWETTY terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
- Bahwa terdakwa NOVHALDRIE Als NOVHAL Bin HAMLAN merupakan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri tanpa mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---
|