Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.Sus/2020/PN Sak | ELITA CHRISTIE LUMBAN GAOL, S.H. | M. EGI SYAPUTRA Alias EGI Bin SYAIFUL AHMAD | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.Sus/2020/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-511/L.4.17/Enz.2/02/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa M. EGI SYAPUTRA Alias EGI Bin SYAIFUL AHMAD bersama dengan WIDIANTO Alias WID (Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 14.30 Wib atau dalam bulan Oktober 2019 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat di Pasar Nagari Padang Luar, Bukt Tinggi Provinsi Sumatera Barat, atau di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |