Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Tbh Abdul Rahman Sianipar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Rahman Sianipar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad SultaniAbdul Rahman Sianipar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah biodata yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1607102709960009 yang semula adalah Abdul Rahman Sianipar tempat tanggal lahir Kampung Durian 27 September 1996 menjadi Halim Sukma Sianipar tempat tanggal lahir Kp. Durian 11 November 1997;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima salinan penetapan untuk mendaftarkan perubahan identitas pemohon tersebut;

4.   Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

SUBSIDER:

Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak