Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira jam 02.00 wib terdakwa telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa 1,5 (satu setengah) karung cabe kering dan 14,5 (empat belas koma lima) Kilogram Minyak goreng curah yang dibungkus plastik bening ukuran 1 (satu) Kilogram sebanyak 12 (dua belas) bungkus dan ukuran 0,5 (nol koma lima/ setengah) Kilogram sebanyak 5 (lima) bungkus, milik Saksi korban MASIYAH ALS MASI BINTI AMSU yang bertempat di Pasar Sayur Tembilahan Jl. Yos Sudarso Tembilahan Kab.Inhil, Terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara membongkar gembok kios dengan menggunakan martil dan setelah gembok tersebut terbuka Terdakwa mengambil dan membawa barang tersebut namun belum sempat dijual dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di Polsek KSKP, Terdakwa mengakui bahwa telah mengambil barang tersebut berupa 1,5 (satu setengah) karung cabe kering dan 14,5 (empat belas koma lima) Kilogram Minyak goreng curah yang dibungkus plastik bening ukuran 1 (satu) Kilogram sebanyak 12 (dua belas) bungkus dan ukuran 0,5 (nol koma lima/setengah) Kilogram sebanyak 5 (lima) bungkus dan selanjutnya dilakukan Penyitaan terhadap barang tersebut dari penguasaan Terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatas diancam dengan perkara tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. |