Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
240/Pid.B/2024/PN Tbh | 1.ADE MAULANA, S.H 2.ADE CANDRA KIRANA DAMANIK, SH 3.RANGGA DWI SAPUTRA, SH 4.SITI AISYAH, SH |
SUPRIYANTO Als PIAN Bin AMAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan | ||||||||||
Nomor Perkara | 240/Pid.B/2024/PN Tbh | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-490B/L.4.14/Ft.3/10/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Alias PIAN Bin AMAT pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya Atau Kedua ----- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Alias PIAN Bin AMAT pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana Atau ?Ketiga ----- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Alias PIAN Bin AMAT pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |