Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Tbh PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan Unit Pasar Pagi 1.Indrajid
2.Rita Wati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan Unit Pasar Pagi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Indrajid
2Rita Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.132.207,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga+ SAI) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
    Tunggakan pokok             : Rp.   160.884.583,-
    Tunggakan Bunga             : Rp.      36.366.290,-
    SAI                                       : Rp.      20.881.334
    Total tunggakan                 : Rp.    218.132.207,-
    (Dua ratus delapan belas juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratis tujuh rupiah)
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + SAI) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR Reg. No. 070/Kec.Tpl/2009 tgl 17/04/2009  atas nama  RITA WATI yang terletak di alamat Jl Pahlawan RT 06 RW 02 Kel sungai salak kec Tempuling Kab Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa SKGR Reg. No. 070/Kec.Tpl/2009 tgl 17/04/2009  atas nama  RITA WATI yang terletak di alamat Jl Pahlawan RT 06 RW 02 Kel sungai salak kec Tempuling Kab Indragiri Hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak