Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Tbh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tembilahan 1.Arbain
2.Lina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tembilahan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arbain
2Lina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.315.016,00
Petitum
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankreditnya Pokok  bunga maupun dendapenalty kepada Penggugat sebesar  
 
Tunggakan pokok Rp 46747924
Tunggakan Bunga Rp 6840092
Total tunggakan Rp   53315016
 
Lima puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu enam belai rupiah 
 
Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjamankreditnya pokok  bunga  dendapenalty secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT No 593GAS51 tanggal 04 Oktober 2021 Atas nama Arbain yang terletak di Parit no 11 RT 002 RW 006 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung anak serka  Kabupaten Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit Tergugat I dan II kepada Penggugat
 
 
4 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap obyek dalam berupa 
Surat Tanah SKRPPT No 593GAS51 tanggal 04 Oktober 2021 Atas nama Arbain yang terletak di Parit no 11 RT 002 RW 006 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung anak serka  Kabupaten Indragiri Hilir 
 
5 Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
 
6 Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II
 
7 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar disesuaikan 10 dari nilai gugatanjumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
 
8 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul
 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak