Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Tbh LINDA SARI ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) c.q. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
2PT. BANK BRI (PERSERO) Tbk. c.q. PT. BANK BRI CABANG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah, mutlak, dan berkekuatan hukum tetap atas tanah objek sengketa berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4688 atas nama LINDA SARI;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan secara hukum batas-batas tanah Tergugat pada sisi Timur, Selatan, dan Barat adalah tetap dan dikunci oleh fasilitas umum/batas alam (Gang/Lorong, Jalan Umum, dan Parit), sehingga Tergugat tidak memiliki hak hukum untuk memperluas atau menggeser batas tanahnya ke arah Utara menembus tanah Penggugat;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat (yang nomor sertifikatnya akan diketahui di persidangan) cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai luasan yang tumpang tindih (overlapping) pada batas sepadan sebelah Utara yang mencaplok tanah milik Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan rumah tinggal atau bangunan apa pun yang berdiri di atas tanah milik Penggugat (area overlapping bagian Utara) atas biaya Tergugat sendiri tanpa syarat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat berupa Kerugian Materiil sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan area tanah yang tumpang tindih (overlapping) sepadan Utara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman, dan tanpa syarat apa pun;
  9. Menghukum Turut Tergugat I (BPN Kabupaten Indragiri Hilir) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan melakukan perbaikan/revisi luas dan plot peta pendaftaran tanah pada Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tergugat khusus pada batas sepadan Utara;
  10. Menyatakan Turut Tergugat II (Pihak Bank) mengetahui dan tunduk pada putusan pengadilan ini sepanjang mengenai status batas-batas objek tanah jaminan milik Penggugat;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
    Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak