Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.BAGUS PRANATA, SH
HARIYANTO Alias ANTO Bin RUSLI JALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 539/ L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO Alias ANTO Bin RUSLI JALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Alias ANTO Bin RUSLI JALI, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 20.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Kilang Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa HARIYANTO Alias ANTO Bin RUSLI JALI pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 16.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Kilang RT.004 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Jecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menghubungi sdr.ANTON memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga beli sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa di suruh oleh sdr.ANTON untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di depan lorong tanjung kilang, lalu terdakwa menuju ke lorong tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam bungkus kapal api, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa dan memaket-maketkan narkotika jenis shabu etrsebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan dijual kepada para pembeli, setelah terdakwa berhasil memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam lemari rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 16.00 WIB kembali menghubungi sdr.ANTON memesan narkotika jenis shabu kembali sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sebanyak 1,4 (satu koma empat) gram dengan harga beli sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian sdr.ANTON mengatakan “IYALAH”. Selanjutnya terdakwa sekira jam 17.00 WIB di hubungi sdr.ANTON mengatakan “ITU BAHAN SUDAH DILEMPAR (MELETAKKAN NARKOTIKA JENIS SHABU)”, kemudian terdakwa bertanya “DIMANA BANG?”, lalu sdr.ANTON mengatakan “DI JALAN TANJUNG HARAPAN DEKAT SIMPANG LORONG TANJUNG KILANG, AKU LETAK DI DEKAT RUMPUT DI DALAM BUNGKUSAN KOPI KAPAL API”, kemudian terdakwa mengatakan “IYALAH BANG, NI AKU AMBIL”, lalu terdakwa menuju ke Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Kilang Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan tepatnya di dekat rumput tersebut berupa 1 (satu) bungkus kopi kapal api yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa kembali menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu sebelumnya yang terdakwa simpan di dalam lemari rumah terdakwa, kemudian terdakwa membawa 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi MARIANTO yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Kilang Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di rumah saksi MARIANTO, kemudian terdakwa masuk ke ruang tengah dan duduk di lantai rumah saksi MARIANTO, lalu terdakwa langsung meletakkan 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu tersebut ke bawah meja yang berada di ruang tengah rumah saksi MARIANTO.
  • Selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 20.45 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah saksi MARIANTO, kemudian saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi MARIANTO dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di bawah meja ruang tengah saksi MARIANTO, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan dibawah meja ruang tengah rumah saksi MARIANTO, uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A5 2020 warna hitam yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan sdr.ANTON.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 11 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 1,4 (satu koma empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2065/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Juni 2026 atas nama terdakwa HARIYANTO Alias ANTO Bin RUSLI JALI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3198/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Alias ANTO Bin RUSLI JALI, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 20.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Kilang Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa HARIYANTO Alias ANTO Bin RUSLI JALI pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 16.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Kilang RT.004 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Jecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menghubungi sdr.ANTON memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga beli sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa di suruh oleh sdr.ANTON untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di depan lorong tanjung kilang, lalu terdakwa menuju ke lorong tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam bungkus kapal api, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa dan memaket-maketkan narkotika jenis shabu etrsebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan dijual kepada para pembeli, setelah terdakwa berhasil memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam lemari rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 16.00 WIB kembali menghubungi sdr.ANTON memesan narkotika jenis shabu kembali sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sebanyak 1,4 (satu koma empat) gram dengan harga beli sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian sdr.ANTON mengatakan “IYALAH”. Selanjutnya terdakwa sekira jam 17.00 WIB di hubungi sdr.ANTON mengatakan “ITU BAHAN SUDAH DILEMPAR (MELETAKKAN NARKOTIKA JENIS SHABU)”, kemudian terdakwa bertanya “DIMANA BANG?”, lalu sdr.ANTON mengatakan “DI JALAN TANJUNG HARAPAN DEKAT SIMPANG LORONG TANJUNG KILANG, AKU LETAK DI DEKAT RUMPUT DI DALAM BUNGKUSAN KOPI KAPAL API”, kemudian terdakwa mengatakan “IYALAH BANG, NI AKU AMBIL”, lalu terdakwa menuju ke Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Kilang Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan tepatnya di dekat rumput tersebut berupa 1 (satu) bungkus kopi kapal api yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa kembali menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu sebelumnya yang terdakwa simpan di dalam lemari rumah terdakwa, kemudian terdakwa membawa 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi MARIANTO yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Kilang Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di rumah saksi MARIANTO, kemudian terdakwa masuk ke ruang tengah dan duduk di lantai rumah saksi MARIANTO, lalu terdakwa langsung meletakkan 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu tersebut ke bawah meja yang berada di ruang tengah rumah saksi MARIANTO.
  • Selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 20.45 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah saksi MARIANTO, kemudian saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi MARIANTO dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di bawah meja ruang tengah saksi MARIANTO, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan dibawah meja ruang tengah rumah saksi MARIANTO, uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A5 2020 warna hitam yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 11 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 1,4 (satu koma empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2065/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Juni 2026 atas nama terdakwa HARIYANTO Alias ANTO Bin RUSLI JALI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3198/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya